Garis besar topik

    • Dalam instansi pemerintah penyusunan Rancangan Anggaran
      Kas SKPD memiliki alur sebagai berikut :

      1.   Kepala
      SKPD Berdasarkan Rancangan DPA-SKPD menyusun Rancangan Anggaran Kas
      SKPD.

      2.   Rancangan
      Anggaran Kas SKPD disampaikan Kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan Rancangan
      DPA-SKPD

      3.   Pembahasan
      Rancangan Anggaran Kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan Pembahasan
      DPA-SKPD

      4.   Mekanisme
      Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala
      Daerah.

      Anggaran Kas Pemerintah DaerahBerdasarkan anggaran kas dari masing-masing satuan kerja perangkatdaerah,PPKD selaku BUD selanjutnya menyusun anggaran kas pemerintah daerahyang selanjutnya disahkan oleh kepala daerah.pada level pemerintah daerah,yaitupada bendahara umum daerah,kebutuhan untuk membuat anggaran kaspemerintahan daerah merupakan suatu keharusan.Anggaran kas pemerintahandaerah penting untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup yang menandaipengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantumdalam DPA-SKPD yang telah disahkan.Anggaran kas memuat perkiraan arus kasmasuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yangdigunakan menandai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.Pentingnya Anggaran Kas1. Mengharmoniskan keadaan kas daerah dengan DPA-SKPD, SPD, SPP, danSPM yang akan diajukan.2. Mengatur likuiditas keuangan pemda untuk mendanai pengeluaran-pengeluaransesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD.3. Membantu perencanaan dan pengendalian kas daerah.4. Menjamin adanya kelancaran pelaksanaan anggaran, khususnya dalampelaksanaan anggaran belanja dan pembiayan daerah, karena pemasukan