Garis besar topik

  • SALAM PEMBUKA

    √ 17+ Tulisan Arab dan Arti Bismillah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

    DISAKITI BERKALI KALI , apakah harus terus bertahan? | KASKUS

    Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua, semoga kita di berikan kemudahan dalam menerima materi perkuliahan pada hari ini dengan tema:


    Leasing 


    Capaian Pembelajaran: 

    Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan beberapa alternative sumber dana jangka panjang dan sewa guna (leasing)

    Indikator Penilaian

    menjelaskan penentuan sumber dana jangka panjang dan sewa guna (leasing) dengan beberapa alternative

    Adapun topik perkulihan kita pada hari ini adalah sebagai berikut: 

    • Pengertian dan macam leasing
    • Evaluasi leasing atau membeli


    NASEHAT

    العلم في الصدور لا في السطور

    (ΓÇ£AL-Ilmu  fiisshudur  laafissuthurΓÇ¥)

    ΓÇ£Ilmu itu apa yang ada di dada, bukan di tulisanΓÇ¥


    • SEWA GUNA USAHA (LEASING)

      PENGERTIAN LEASING : FASB-13: (Financial Accounting Standard Board)
      Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.IAS-17 : (International Accounting Standard)Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.

      Keputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991, 21 Nov 1991 :
      Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

      Sejarah Leasing di Indonesia
      Lembaga pembiayaan yang pertama kali diperkenalkan dan dikembangkan di Indonesia adalah kegiatan sewa guna usaha leasing pada tahun 1974 ,dengan dikeluarkannya Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dengan nomor masing-masing 122/1974,32/1974 dan 30/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perijinan usaha leasing.

      Dasar Hukum Leasing di Indonesia
      SKB Menkeu dan Menperin dan Mendag No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974, DAN NO.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari tentang Perijinan Usaha Leasing.SK MenKeu No. 650/MK/IV/5/1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Leasing dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.Kep Men Keu No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan Modal Leasing : Perusahaan swasta nasional Rp. 3 milyar, Perusahaan Patungan Indonesia ΓÇô Asing sebesar Rp. 10 milyar, Koperasi sebesar Rp. 3 milyarKeputusan Menteri Keuangan no 1169/KMK.01/1991, 21 Nov 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha

      CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :
      Perjanjian antara Lessor dengan LesseeBerdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lesseeLessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset) Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut

      PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING 

      Setiap  transaksi  leasing  sekurang-kurangnya  melibatkan  4  (empat)  pihak  yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor. 

      Lessor  adalah  perusahaan  leasing  atau  pihak  yang  memberikan  jasa  pembiayaan kepada  pihak  lessee  dalam  bentuk  barang  modal.  Lessor  dalam  financial  lease bertujuan  untuk  mendapatkan  kembali  biaya  yang  telah  dikeluarkan  untuk membiayai  penyediaan  barang  modal  dengan  mendapatkan  keuntungan.  Sedangkan dalam  operating  lease,  lessor  bertujuan  mendapatkan  keuntungan  dari  penyediaan barang  serta  pemberian  jasa-jasa  yang  berkenaan  dengan  pemeliharaan  serta pengoperasian barang modal tersebut. 

      Lessee  adalah  perusahaan  atau  pihak  yang  memperoleh  pembiayaan  dalam  bentuk barang  modal  dari  lessor.  Lessee  dalam  financial  lease  bertujuan  mendapatkan pembiayaan  berupa  barang  atau  peralatan  dengan  cara  pembayaran  angsuran  atau secara  berkala.  Pada  akhir  kontrak,  lessee  memiliki  hak  opsi  atas  barang  tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang  yang di-lease dengan harga  berdasarkan  nilai  sisa.  Dalam  operating  lease,  lessee  dapat  memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. 

      Supplier  adalah  perusahaan  atau  pihak  yang  mengadakan  atau  menyediakan  barang untuk  dijual  kepada  lessee  dengan  pembayaran  secara  tunai  oleh  lessor.  Dalam mekanisme  financial  lease,  supplier  langsung  menyerahkan  barang  kepada  lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam  operating  lease,  supplier  menjual  barangnya  langsung  kepada  lessor  dengan pembayaran  sesuai  dengan  kesepakatan  kedua  belah  pihak,  yaitu  secara  tunai  atau berkala. 

      Bank.  Dalam  suatu  perjanjian  atau  kontrak  leasing,  pihak  bank  atau  kreditor  tidak terlibat  secara  langsung  dalam  kontrak  tersebut,  namun  pihak  bank  memegang peranan  dalam  hal  penyediaan  dana  kepada  lessor,  terutama  dalam  mekanisme leverage  lease  di  mana  sumber  dana  pembiayaan  lessor  diperoleh  melalui  kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank,  untuk  memperoleh  barang-barang  yang  nantinya  akan  dijual  sebagai  objek leasing kepada lessee atau lessor.   

      Materi selengkapnya dapat do download pada laman ini

    • PADA PERTEMUAN HARI INI KELOMPOK YANG AKAN PRESENTASI ADALAH 

      NURUL AINI 7 Pendanaan Jangka Panjang dan Leasing
      NYOMAN YELLY
      DESTAVIANUS
      OKTA DAYU ANNISA
      OLIVIA OCHA NAFTALI
      VALENSIA MAHDALENA Pendanaan Jangka Panjang dan Leasing
      VINDI MILENA PUTRI

    • DEMIKIAN PERTEMUAN KITA PADA HARI INI, SEMOGA APA YANG BAPAK SAMPAIKAN HARINI DAPAT KITA PAHAMI DAN BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA, PESAN BAPAK JANGAN BOSAN UNTUK BELAJAR.

      Karena Anda hari ini masih berada di kampus  dan mungkin akan ada di dalam kelas saya, maka status Anda masih mahasiswa. Beberapa semester lagi (pastikan) bahwa Anda akan menjadi sarjana."

      Untuk meyempurnakan pertemuan kita hari ini, mari kita tutup dengan 

      Doa Penutup Majelis (Kafaratul Majelis) Lengkap Dengan Artinya - Doa Harian  Islami

      TERIMAKASIH SALAM SUKSES UNTUK KITA SEMUA

      USULAN PENELITIAN