Garis besar topik

    • Salah kaprah dan Dekonstruksi CSR

      Sejak DPR mengesahkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan atau lebih dikenal masyarakat dengan sebutan corporate social responsibility (CSR) sebagai kewajiban perseroan dalam Pasal 74 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pada 20 * Tulisan ini merupakan Artikel 1 dari buku ΓÇ£Dekonstruksi CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis & AkuntansiΓÇ¥ karya (Penerbit Erlangga, 2011) karya Andreas Lako Juli 2007, isu CSR bagaikan bola liar yang menjadi sumber polemik antara kalangan pelaku usaha dengan pemerintah dan DPR. Pro-kontra terkait CSR sebagai kewajiban perseroan hingga kini tak kunjung selesai. Kalangan pelaku usaha bersikeras menolak CSR dijadikan sebagai kewajiban perseroan.

       Ada tiga alasan yang mengemuka:

      Pertama, praktik CSR di dunia umumnya bersifat sukarela sehingga sangat aneh apabila Indonesia menjadikannya sebagai kewajiban perseroan.

       Kedua, menjadikan CSR sebagai kewajiban akan kian membebani perseroan dan mengurangi laba perseroan untuk pemilik atau pemegang saham. Hal itu melanggar hak asasi manusia (HAM) para pemegang saham (shareholder) karena bakal mengurangi jumlah dividen yang seharusnya mereka terima. 

      Ketiga, bisa menganggu iklim investasi di Tanah Air dan bisa menyebabkan para investor asing hengkang ke negara lain.

      Mencermati dinamika wacana dan polemik CSR mulai dari Juli 2007 hingga saat ini, saya menyimpulkan bahwa kedua pihak telah salah kaprah dalam memahami esensi CSR dan hakikatnya. 

      Paling sedikit, ada dua salah kaprah mendasar. Pertama, pelaku bisnis hanya memandang CSR sebagai beban, bukan sebagai suatu investasi strategis yang bakal mendatangkan berkah berlimpah atau keuntungan ekonomik dalam jangka panjang bagi perusahaan. Kedua, konsepsi CSR yang dirumuskan dalam Pasal 74 UUPT tampak konservatif, kerdil dan berpotensi meningkatkan beban masyarakat dan konflik kepentingan. Saya kuatir, konsepsi CSR dalam Pasal 74 UUPT bakal dijadikan ΓÇ£senjataΓÇ¥ oleh para pihak untuk saling mengeksploitasi satu sama lain.

    • Tugas persentasi:  yuli yanasari dan   Dindasari