AUDIT LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan.
Audit lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemenlingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996).
Menurut United States Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalahsuatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkanaturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatankebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997).
Dalam perkembangan selanjutnya audit lingkungan mencakup beberapa bidang antara lainsistem manajemen lingkungan pelaksanaan produksi bersih, pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan minimisasi limbah.
Audit lingkungan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk perlindunganlingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalianemisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif dari masyarakatterhadap perusahaan.
Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH NomorKEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
ISO 14001 adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang dinilai. Ini menentukan persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja bagi suatu organisasi untukmengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Standar lain untukisu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO.