Garis besar topik

    • Good governance, pada dasarnya merupakan suatu konsep pemerintahan yang membangun serta menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, efektivitas, pelayanan prima, serta bisa diterima oleh seluruh masyarakat (Anggara, 2012).

      Sementara itu, World Bank mengartikan good governance sebagai manajemen pemerintah yang solid, akuntabel, berdasarkan pada prinsip pasar yang efisien, mampu mencegah korupsi baik secara politis maupun administratif.

      Good governance juga dapat diartikan sebagai nilai yang menjunjung keinginan rakyat dan mampu meningkatkan kemampuan rakyat untuk mencapai keadilan sosial, tujuan kemandirian, dan pembangunan berkelanjutan

      Dengan kata lain, good governance dapat dianggap sebagai pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, mendahulukan kepentingan masyarakat, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta bersih dari praktik korupsi.

      Untuk menilai keberhasilan konsep good governance ini, kita harus mengetahui prinsip-prinsip yang ada di baliknya. Dengan begitu, kita dapat menggunakannya untuk mengukur kinerja pemerintah dalam mengelola pemerintahan selama ini. Handayani (2019) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip good governance terdiri dari:

      Partisipasi Masyarakat

      Ini adalah keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun perwakilan lembaga yang sah. Dengan memperhatikan suara masyarakat saat mengambil keputusan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih hidup dan berasal dari lokalitas warganya.

      Supremasi Hukum

      Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam menegakan keadilan dan kebenaran, karena itu setiap hukum yang dibuat oleh pemerintah atau DPR harus adil, tidak memihak, dan juga konsisten. Pemerintahan yang baik dituntut untuk menerapkan hukum yang tidak pandang bulu, tidak melihat jabatan, kekerabatan, maupun materi.

      Transparansi

      Transparansi dalam good governance dapat diartikan sebagai kemudahan akses informasi tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bagi masyarakat. Artinya, seluruh warga masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan mudah.

      Stakeholder

      Stakeholder dalam good governance dapat menjadi pengambil keputusan maupun pelaksana program. Karena itu, stakeholder dituntut untuk berjalan beriringan dengan kepentingan yang dibangun oleh pemerintah serta masyarakat.

      Berorientasi pada Konsensus

      Pada dasarnya, kegiatan bernegara, bermasyarakat, dan pemerintahan merupakan aktivitas politik yang di dalamnya terdapat dua hal utama, yaitu konsensus dan konflik. Dengan demikian, ketika mengambil keputusan atau pemecahan masalah pemerintah harus mengutamakan konsensus lalu berkomitmen melaksanakan konsensus tersebut secara konsisten.

      Bagi bangsa Indonesia sendiri, konsensus sebenarnya bukan hal yang baru, sebab sejak dulu bangsa kita selalu mengandalkan musyawarah untuk mufakat ketika memecahkan suatu persoalan.

      Kesetaraan

      Semua warga masyarakat harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraannya dan kedudukan yang sama di mata hukum. Prinsip kesetaraan ini berperan penting untuk memicu dampak keadilan serta pembangunan ekonomi yang stabil sebab semua rakyat mempunyai hak dan juga kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri tanpa khawatir diintervensi oleh siapapun.

      Efektifitas dan Efisiensi

      Untuk menjalankan program serta kebijakan, pemerintah harus berpegang teguh pada prinsip efektif dan efisien. Artinya, pemerintah harus memastikan setiap program berjalan sesuai dengan ketetapan yang sudah dibuat dengan penggunaan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.

      Akuntabilitas

      Seluruh aktivitas yang berhubungan dengan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam good governance, tanggung jawab serta tanggung gugat diberikan kepada atasan dan juga masyarakat luas.

      Adapun akuntabilitas ini, jika dilihat secara teoritis, dapat dibagi menjadi lima jenis, yaitu:

      1. Akuntabilitas organisasi
      2. Akuntabilitas legal
      3. Akuntabilitas politik
      4. Akuntabilitas profesional
      5. Akuntabilitas moral

      Contoh Good Governance di Indonesia

      Demi mewujudkan good governance di Indonesia, pemerintah sudah banyak melakukan inovasi dan gebrakan, sejak era reformasi dimulai hingga saat ini. Berikut beberapa contoh good governance yang masih bisa kita lihat.

      • Masa jabatan diubah dari yang awalnya bisa sampai seumur hidup, sekarang dibatasi hanya sampai 5 tahun dengan maksimal 2 periode. Artinya, setelah dua kali terpilih menjadi Presiden, sudah tidak dapat mencalonkan diri untuk periode yang ketiga.
      • Pemilihan umum untuk legislatif dan eksekutif melibatkan rakyat sejak masa kampanye hingga pemungutan suara di TPS. Ini berbeda dengan jaman dulu dimana pemilu diwakilkan oleh anggota DPR.
      • Mengubah sistem penerimaan Pegawai Negeri Sipil menjadi terbuka dengan Tes CPNS. Tes ini dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Jaman dulu, PNS sangat kental dengan praktik nepotisme sehingga jika ada satu anggota keluarga yang menjadi PNS, anggota keluarga yang lain bisa ikut jadi PNS.
      • APBN dibuat transparan untuk mencegah terjadinya korupsi pada dana APBN. Dengan begini, masyarakat serta semua pihak dapat mengawasi serta melakukan audit terhadap penggunaan APBN oleh pemerintah.

      Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas memberantas korupsi di lembaga eksekutif dan legislatif, baik pusat maupun daerah. KPK menjadi lini pertahanan sekaligus penyerangan negara dalam memerangi praktik korupsi di negara ini.

      Permasalahan Good Governance di Indonesia

      Usaha pemerintah mewujudkan good governance seperti contoh-contoh di atas patut mendapatkan pujian dan apresiasi, akan tetapi bukan berarti pemerintahan di Indonesia sudah terbebas dari permasalahan.

      Pasalnya jika melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, penerapan konsep good governance di negara ini masih belum maksimal. Mengapa bisa begitu? Untuk menjawabnya, kita perlu mundur lagi ke era reformasi.

      Pada saat reformasi pecah di Indonesia, krisis ekonomi menghancurkan negara ini. Penyebabnya tidak lain karena tata kelola pemerintahan yang buruk selama masa orde baru dan maraknya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di hampir seluruh elemen pemerintahan.

      Sebagai dampaknya, kualitas pelayanan masyarakat tidak diperhatikan dengan baik. Bahkan masyarakat seolah dipandang sebelah mata. Para penyelenggara pemerintah lebih mementingkan mengisi perutnya sendiri dan memenuhi kepentingan pribadi.

      Hal ini kemudian berpengaruh pada terhambatnya proses pembangunan, angka kriminalitas meningkat, jumlah pengangguran dan penduduk miskin terus bertambah, tingkat kesehatan masyarakat menurun, kualitas pendidikan semakin memburuk, hingga memicu konflik di berbagai daerah.

      Nah, dua puluh empat tahun berlalu, permasalahan-permasalahan tersebut masih belum hilang sepenuhnya di negeri ini. Sekalipun pemerintah telah menjadikan good governance sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Sayangnya, good governance di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan, diantaranya:

      1. Reformasi birokrasi yang direncanakan dan dikerjakan oleh pemerintah masih belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat
      2. Masih banyak masalah ditemukan dalam proses pencarian keputusan akhir atau penyelesaian berbagai perkara yang adai di Indonesia.
      3. Masih ditemukan adanya praktik penyalahgunaan serta pelanggaran wewenang, angka Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih tinggi, dan masih lemahnya pengadaan kontrol juga pengendalian kerja aparatur pemerintah.
      4. Masyarakat semakin antusias untuk ikut ambil bagian dalam pembuatan serta pengimplementasian kebijakan publik. Selain itu, tuntutan masyarakat kepada pemerintah pun semakin tinggi.
      5. Masyarakat semakin menuntut pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance agar tata kelola pemerintah dapat semakin membaik.
      6. Sistem kelembagaan serta tata kelola pemerintahan di daerah masih belum memadai sehingga memicu rendahnya kinerja sumber daya aparatur pemerintahan di daerah.

      Salah satu permasalahan utama dalam penerapan good governance di Indonesia adalah kurangnya transparansi, padahal transparansi sendiri merupakan syarat pokok dari good governance. Jadi, sebanyak apapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan good governance akan sulit diketahui dan dinilai oleh masyarakat.

      Seperti yang dibahas oleh Roby Arya Brata dalam bukunya yang berjudul Analisis Masalah Good Governance Dan Pemerintahan Strategis. Buku ini juga membahas tentang permasalahan-permasalahan pemerintahan yang strategis dan kontroversial yang sering kali menarik perhatian publik, namun solusi-solusi kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat, efektif dan berintegritas.