Garis besar topik
-
-
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan globalisasi demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan penting diberikan agar mahasiswa menjadi pribadi yang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia, berpikir kritis, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai, menjadi sosok yang mengenal dan berpartisipasi dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional.
Pendidikan kewarganegaraan termasuk dalam konteks pendidikan Nasional yang tercantum dalam (UU RI No.20/2003) pasal 37 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2003 yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Agar tujuan pendidikan kewarganegaraan dapat berhasil, maka diperlukan sosialisasi hasil kajian esensi pendidikan kewarganegaraan dan sosialisasi bagaimana pembelajarannya agar mampu memperkuat revitalisasi nasionalisme suatu bangsa menuju character and nation building sebagai tumpuan harapan pendidikan masa depan.
-
-
-
Identitas nasional adalah jati diri atau kepribadian yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan dengan negara yang lainnya. Jadi, identitas nasional bisa dikatakan sebagai ciri yang dimiliki suatu bangsa.
Secara etimologis, istilah identitas nasional berasal dari kata 'identitas' dan 'nasional bangsa lain.
Berikut ini ciri-ciri identitas nasional, unsur, fungsi, jenis, faktor, dan contohnya yang perlu diketahui :
1. Memiliki Keinginan Untuk Merdeka
Masyarakat Indonesia mengetahui bahwa bangsa dan negara Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing. Bahkan, penjajahan tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama hingga menimbulkan perbudakan dan kerja paksa di banyak tempat.
Dengan alasan untuk merdeka, seluruh bangsa Indonesia berusaha untuk melawan semua penjajahan yang dilakukan oleh bangsa lain.
Selain itu, dengan bangsa Indonesia ingin bersama-sama lepas dari belenggu para penjajah. Karena alasan itulah maka muncul karakteristik identitas nasional.
2. Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan, pulau yang ada Indonesia begitu banyak, mulai Sabang hingga Merauke. Miangas hingga Rote.
Setiap pulau memiliki adat, kebudayaan, bahasa, dan tradisinya masing-masing sehingga setiap masyarakat Indonesia harus saling menghargai setiap perbedaan tersebut.
Maka, karakteristik identitas nasional yang kedua adalah persatuan dan kesatuan Indonesia.
Identitas nasional negara Indonesia dituliskan secara resmi dalam UUD 1945 Pasal 35 sampai 36. Berikut adalah unsur-unsur identitas nasional:
1. Bendera Indonesia
2. Bahasa Indonesia
3. Lambang Negara Indonesia
4. Semboyan Bangsa Indonesia
5. Lagu Kebangsaan Indonesia
6. Dasar Falsafah Negara
7. Konstitusi Negara Indonesia
8. Bentuk Negara Indonesia
9. Sistem Indonesia
Adapun fungsi dari identitas nasional dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Sebagai Alat Untuk Mempersatukan Bangsa
Fungsi pertama dari identitas nasional yang pertama adalah sebagai alat untuk mempersatukan bangsa sehingga kehidupan sosial yang dijalani bisa berjalan dengan aman dan damai.
Dengan kata lain, tanpa adanya identitas nasional, suatu bangsa akan sulit untuk disatukan.
2. Sebagai Landasan Negara
Setiap negara memiliki landasan negara supaya bisa membuat suatu negara terus berkembang. Landasan negara itu menjadi fungsi kedua dari identitas nasional.
Adanya landasan negara bisa membuat cita-cita bangsa dan negara menjadi terwujud.
3. Sebagai Karakteristik Bangsa dan Pembeda dari Bangsa Lain
Fungsi ketiga dari identitas nasional yang ketiga adalah sebagai karakteristik bangsa sehingga berbeda dengan negara lain.
Dengan begitu, suatu negara tidak pernah kehilangan jati dirinya dan tetap mempertahankan nilai-nilai kebudayaannya.
Ada banyak faktor-faktor yang membentuk identitas nasional suatu bangsa. Faktor-faktor tersebut meliputi:
1. Faktor Objektif
Faktor objektif ini meliputi faktor geografis dan demografis. Kondisi geografi yang membentuk Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki iklim tropis.
Indonesia juga terletak di wilayah Asia Tenggara, hal ini memengaruhi adanya perkembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya bangsa Indonesia.
2. Faktor Subjektif
Faktor subjektif ini meliputi faktor sosial, politik, kebudayaan, dan sejarah yang dimiliki bangsa Indonesia.
Faktor-faktor ini sangat memengaruhi proses terbentuknya masyarakat Indonesia dan juga identitas bangsa Indonesia.
3. Faktor Primer
Faktor primer ini meliputi etnis, teritorial, bahasa, dan agama. Indonesia merupakan bangsa yang memiliki berbagai macam budaya, bahasa, dan agama.
Meski unsur-unsur tersebut berbeda-beda dan memiliki ciri khas masing-masing, hal tersebut bisa menyatukan masyarakat menjadi bangsa Indonesia.
Persatuan yang terjadi itu tidak serta merta menghilangkan keanekaragaman yang memang sudah ada di dalam masyarakat Indonesia maka itu lahirlah istilah Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki arti berbeda-beda, tetapi tetap satu jua.
4. Faktor Pendorong
Faktor ini meliputi komunikasi dan teknologi, seperti lahirnya angkatan bersenjata dalam kehidupan negara. Dalam hubungan ini, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam suatu bangsa merupakan identitas nasional yang dinamis.
Maka itu, pembentukan identitas nasional yang dinamis ini dipengaruhi oleh kemampuan dan prestasi masyarakat Indonesia.
Semuanya tergantung apakah bangsa Indonesia mau dan mampu membangun bangsa untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.
5. Faktor Penarik
Faktor penarik ini meliputi bahasa, birokrasi yang tumbuh dan sistem pendidikan. Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang sudah ditetapkan menjadi bahasa nasional dan kesatuan nasional.
Masing-masing suku yang ada di Indonesia masih tetap menggunakan bahasa dari daerahnya masing-masing.
6. Faktor Reaktif
Faktor reaktif ini meliputi dominasi, pencarian identitas dan juga penindasan. Seperti yang sudah diketahui bahwa bangsa Indonesia pernah dijajah beratus-ratus tahun oleh bangsa asing. Hal ini menghadirkan memori bagi rakyat Indonesia.
Memori akan perjuangan, penderitaan, dan semangat yang hadir dalam masyarakat untuk memperjuangkan kemerdekaan.
-
-
-
Pengertian Intergrasi Nasional
Integrasi Nasional adalah proses penyatuan berbagai suku, agama, budaya, dan daerah yang berbeda-beda menjadi satu kesatuan bangsa Indonesia yang utuh dan berdaulat.
Integrasi Nasional bertujuan untuk mempertahankan keutuhan dan keberlangsungan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat dan mandiri.
Integrasi Nasional meliputi upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keanekaragaman budaya dan agama, dan membangun rasa cinta tanah air yang kuat.
Integrasi Nasional sangat penting bagi keberlangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia, karena akan memudahkan dalam melakukan pembangunan, menjaga stabilitas politik, sosial dan ekonomi, serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia internasional.
Faktor pendorong Integrasi Nasional
Faktor pendorong Integrasi Nasional di Indonesia meliputi berbagai aspek, antara lain:
Sejarah Perjuangan Kemerdekaan
Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia menjadi faktor pendorong Integrasi Nasional karena dalam perjuangan tersebut, semua elemen masyarakat bersatu padu untuk mencapai kemerdekaan dan mempertahankan kesatuan bangsa.
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah yang mengedepankan kesatuan dan kebersamaan bangsa Indonesia seperti Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, menjadi faktor penting dalam memperkuat Integrasi Nasional. Kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya seperti pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan juga dapat memperkuat Integrasi Nasional.
Identitas Nasional
Kesadaran akan identitas nasional menjadi faktor penting dalam memperkuat Integrasi Nasional. Identitas nasional yang kuat dapat mempertahankan kebersamaan dalam keragaman suku, agama, dan budaya.
Pendidikan
Pendidikan merupakan faktor penting dalam membentuk kesadaran nasional dan memperkuat Integrasi Nasional. Melalui pendidikan, masyarakat Indonesia dapat memahami dan mempertahankan identitas nasional serta membangun rasa cinta tanah air yang kuat.
Sosial Budaya
Kebudayaan dan agama menjadi faktor penting dalam memperkuat Integrasi Nasional. Keberagaman budaya dan agama di Indonesia menjadi potensi besar dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam kehidupan sosial masyarakat, perlu adanya upaya untuk memperkuat kerukunan dan kebersamaan.
Ekonomi
Ekonomi juga berperan penting dalam memperkuat Integrasi Nasional. Pemerintah perlu memberikan kesempatan yang sama bagi semua lapisan masyarakat dalam mengakses sumber daya dan peluang ekonomi. Hal ini dapat diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan yang menjamin distribusi kekayaan secara adil, pengembangan sektor ekonomi yang merata, dan penguatan industri dalam negeri.
Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan juga merupakan faktor penting dalam memperkuat Integrasi Nasional. Pemerintah perlu menjaga keamanan negara dan memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dari ancaman dalam maupun luar negeri. Upaya-upaya pengamanan nasional juga harus dilakukan dengan mengedepankan hak asasi manusia dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
Secara keseluruhan, faktor-faktor pendorong Integrasi Nasional di Indonesia meliputi sejarah perjuangan kemerdekaan, kebijakan pemerintah, identitas nasional, pendidikan, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan dan keamanan. Semua faktor tersebut harus dikelola dengan baik dan diintegrasikan secara sinergis untuk memperkuat Integrasi Nasional.
-
Identifikasi potensi disintegrasi di Indonesia !
Carikan jalan pemecahannya!
Berikan Jawaban Saudara di forum diskusi LMS
-
-
-
Konstitusi: Pengertian, Sejarah dan Fungsinya
Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Menyoal pengertian konstitusi, M. Solly Lubis menerangkan bahwa istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti ΓÇÿmembentukΓÇÖ. Istilah membentuk ini dimaknai sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Wirjono Prodjodikoro juga mengemukakan pendapat yang serupa. Menurutnya, pengertian konstitusi yang berarti pembentukan dan yang dibentuk ialah negara bermakna bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
Adapun pengertian konstitusi menurut Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar.
Konstitusi dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah dokumen formal yang disusun secara eksplisit, seperti Konstitusi Amerika Serikat. Sementara itu, konstitusi tidak tertulis mengacu pada sejumlah prinsip dan konvensi yang menjadi dasar bagi sistem pemerintahan suatu negara, seperti konstitusi Inggris yang tidak tertulis. Dalam kedua kasus, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.
Sejarah Konstitusi di Indonesia
Sejarah konstitusi di Indonesia mencakup perkembangan dan evolusi konstitusi negara sejak zaman kolonial hingga kemerdekaan, serta dalam masa-masa sesudahnya. Berikut adalah ringkasan sejarah konstitusi di Indonesia:
a. Zaman Kolonial: Pada masa kolonial, Indonesia diperintah oleh Belanda melalui Hindia Belanda. Tidak ada konstitusi formal yang mengatur wilayah ini, dan pemerintah kolonial Belanda berkuasa secara absolut. Namun, pada tahun 1922, Belanda memberikan Undang-Undang Tata Negara (Staatsinrichting) yang memberikan sedikit otonomi kepada Hindia Belanda.
b. Sumpah Pemuda (1928): Pada tanggal 28 Oktober 1928, pemuda-pemuda Indonesia mengucapkan Sumpah Pemuda yang menyerukan persatuan, bahasa, dan budaya nasional. Ini menjadi landasan semangat nasionalisme yang menjadi dasar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.
c. Proklamasi Kemerdekaan (1945): Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi ini menjadi dasar pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka. Meskipun belum ada konstitusi tertulis, Proklamasi tersebut berisi prinsip-prinsip dasar negara.
d. UUD 1945: Pada tahun 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas menyusun dasar negara. Hasilnya adalah UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara.
e. Konsitusi RIS (1949): Pada tahun 1949, Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi baru. Namun, RIS hanya berlangsung sebentar karena pada tahun 1950, Republik Indonesia menetapkan UUD 1945 kembali sebagai konstitusi negara.
f. Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Setelah beberapa tahun pertikaian dan konflik dengan Belanda, Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaannya dan membentuk NKRI. UUD 1945 tetap berlaku sebagai konstitusi negara.
g. Amendemen UUD 1945: Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 telah mengalami sejumlah amendemen g. untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Beberapa amendemen penting termasuk amendemen tahun 1999 yang memperkenalkan konsep otonomi daerah.
h. Era Reformasi: Pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi politik yang mengakhiri era Orde Baru. Sebagai bagian dari reformasi tersebut, UUD 1945 mengalami sejumlah amendemen yang menguatkan demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
i. Amendemen 4 UUD 1945: Pada tahun 2002, Indonesia mengadakan amendemen keempat UUD 1945 yang mengubah sistem pemerintahan dari sistem presidensial ke sistem presidensial terpilih. Amendemen ini juga mengatur pembagian kekuasaan yang lebih tegas antara pemerintah pusat dan daerah.
Konstitusi Saat Ini: Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami beberapa amendemen. Ini adalah konstitusi yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara.
Sejarah konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang menuju pembentukan dan pemantapan negara Republik Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan, stabilitas, dan demokrasi. Konstitusi ini tetap menjadi landasan hukum bagi negara Indonesia hingga saat ini.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi memiliki beragam fungsi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan suatu negara. Berikut adalah beberapa fungsi konstitusi secara lengkap:
Mengatur Kekuasaan PemerintahanKonstitusi menentukan bagaimana kekuasaan akan dibagi antara cabang-cabang pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Mengatur Hubungan Pemerintah dan Rakyat
Konstitusi menetapkan hubungan antara pemerintah dan warga negara. Ini mencakup hak dan kewajiban warga negara serta hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.
Menentukan Batasan-batasan Kekuasaan
Konstitusi mengatur batasan-batasan terhadap kekuasaan pemerintah. Ini memastikan bahwa pemerintah tidak beroperasi secara sewenang-wenang dan harus tunduk pada hukum.
Mengatur Proses Perubahan
Konstitusi menguraikan bagaimana perubahan atau amendemen terhadap konstitusi dapat dilakukan. Ini sering kali melibatkan prosedur yang rumit dan memerlukan persetujuan yang luas.
Mengatur Hukum
Konstitusi sering mengandung norma-norma hukum yang lebih spesifik, seperti peraturan mengenai perpajakan, hak milik, atau kebijakan sosial.
Mengatur Otonomi Daerah
Konstitusi dapat mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk tingkat otonomi yang dimiliki oleh daerah-daerah.
Memberikan Pedoman Moral
Konstitusi sering mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang dijunjung tinggi dalam masyarakat, membantu membentuk karakter bangsa.
Mengatur Hubungan Internasional
Konstitusi juga dapat mengatur hubungan internasional negara tersebut, termasuk prosedur untuk menyetujui perjanjian internasional.
Fungsi-fungsi ini menjadikan konstitusi sebagai landasan hukum dan moral dalam suatu negara, yang memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan melindungi hak-hak serta kepentingan warga negara.
-
-
-
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal.
Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya.
Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan.
Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International.
Makna Hak Asasi Manusia
Dua nilai kunci menjadi dasar konsep hak asasi manusia. Yang pertama adalah ΓÇ£martabat manusiaΓÇ¥ dan yang kedua adalah ΓÇ£persamaanΓÇ¥. Hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (percobaan) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Universalitas mereka berasal dari keyakinan bahwa orang harus diperlakukan sama. Kedua nilai kunci ini hampir tidak kontroversial. Itulah sebabnya hak asasi manusia didukung oleh hampir semua budaya dan agama di dunia. Orang-orang pada umumnya setuju bahwa kekuasaan negara atau sekelompok individu tertentu tidak boleh tidak terbatas atau sewenang-wenang. Tujuannya harus menjadi yurisdiksi yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan semua individu dalam suatu negara.
Hak asasi manusia memiliki beberapa karakteristik khusus:
Hak asasi manusia berlaku sama untuk semua orang.
Hak asasi manusia bersifat universal: hak itu selalu sama untuk semua orang di seluruh dunia.
Anda tidak memiliki hak asasi manusia karena Anda adalah warga negara tertentu, tetapi karena Anda adalah anggota keluarga manusia. Ini juga berarti bahwa anak-anak dan orang dewasa memiliki hak asasi manusia.
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut: Anda tidak dapat kehilangan hak-hak ini, sama seperti Anda berhenti menjadi manusia.
Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan: tidak ada yang dapat mengambil hak karena hak tersebut ΓÇ£kurang pentingΓÇ¥ atau ΓÇ£tidak esensialΓÇ¥.
Hak asasi manusia saling bergantung: bersama-sama hak asasi manusia membentuk struktur yang saling melengkapi. Misalnya, kesempatan Anda untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lokal secara langsung bergantung pada hak Anda atas kebebasan berekspresi, untuk berserikat, atas pendidikan, dan bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Hak Asasi Manusia adalah cerminan dari kebutuhan dasar hidup. Tanpa hak asasi manusia seseorang tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. Melanggar hak asasi seseorang berarti memperlakukan orang tersebut seolah-olah dia bukan manusia. Mempromosikan hak asasi manusia berarti menuntut agar martabat manusia semua orang dihormati.
Dalam menuntut hak-hak ini, setiap orang juga memikul tanggung jawab: menghormati hak orang lain dan mendukung serta melindungi mereka yang haknya dilanggar atau ditolak. Dengan mengambil tanggung jawab ini Anda menunjukkan solidaritas dengan semua orang lain.
Kerangka Hak Asasi Manusia
Sepanjang sejarah, masyarakat telah mengembangkan sistem keadilan, seperti Magna Carta (1215) atau Deklarasi Hak Asasi Manusia Prancis. Namun tidak satupun dari prekursor instrumen hak asasi manusia ini yang mencerminkan konsep fundamental bahwa setiap orang berhak atas hak tertentu hanya demi kemanusiaan mereka. Pada abad kesembilan belas, Konvensi Jenewa meletakkan dasar bagi hukum humaniter internasional dan Organisasi Perburuhan Internasional membuat konvensi untuk melindungi pekerja.
Setelah masa penjajahan dan Perang Dunia II, muncul suara-suara di seluruh dunia tentang standar hak asasi manusia untuk memperkuat perdamaian internasional dan melindungi warga sipil dari pelecehan oleh pemerintah. Suara-suara ini memainkan peran penting dalam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945.
Hak untuk semua anggota keluarga manusia pertama kali ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), salah satu inisiatif pertama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru dibentuk. Ketiga puluh pasal ini bersama-sama membentuk pernyataan yang komprehensif, dengan hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan sipil. Deklarasi ini bersifat universal (berlaku untuk orang-orang di seluruh dunia) dan tidak terpisahkan (semua hak sama pentingnya untuk realisasi penuh kemanusiaan seseorang).
UDHR adalah sebuah pernyataan. Memang benar sekarang ini berstatus hukum kebiasaan internasional. Tetapi karena itu adalah pernyataan, itu hanya menyiratkan seperangkat prinsip yang menjadi komitmen negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya untuk menyediakan kehidupan yang bermartabat bagi semua orang. Agar hak-hak yang ditentukan dalam deklarasi dapat ditegakkan sepenuhnya secara hukum, mereka harus ditulis dalam dokumen yang disebut perjanjian. Untuk alasan politis dan prosedural, hak dibagi menjadi dua perjanjian terpisah, masing-masing menangani kategori hak yang berbeda.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menetapkan hak-hak khusus berorientasi kebebasan yang tidak boleh diambil oleh negara dari warganya, seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan bergerak.
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) mengatur pasal-pasal dari UDHR yang mendefinisikan hak individu untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal dan perawatan kesehatan, yang harus disediakan oleh negara sejauh mungkin. Majelis Umum PBB mengesahkan kedua konvensi tersebut pada tahun 1966.
Sejak diadopsi pada tahun 1948, Deklarasi Universal telah menjadi dasar bagi dua puluh perjanjian utama hak asasi manusia. Bersama-sama ini membentuk kerangka HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perjanjian hak asasi manusia utama Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:
Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Genosida, 1948
Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi, 1951
Konvensi Perbudakan, 1926, dilengkapi dengan Protokol, 1953
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966
Konvensi tentang Ketidakterlakuan Batasan Hukum terhadap Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, 1968
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, 1984
Konvensi Hak Anak, 1989
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarganya, 1990
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, 2006
Selain PBB, organisasi global, ada juga organisasi regional yang juga mengembangkan instrumen HAM. Perjanjian hak asasi manusia regional ini dirancang untuk memperkuat perjanjian PBB, yang tetap menjadi kerangka kerja dan standar minimum di semua bagian dunia. Contohnya adalah:
Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental (ECHR, juga dikenal sebagai Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia) diadopsi pada tahun 1950 oleh Dewan Eropa dan sekarang diratifikasi oleh 47 negara anggota;
Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat. Treatment atau Punishment, diadopsi pada tahun 1987 oleh Council of Europe;
Piagam Sosial Eropa, diadopsi oleh Dewan Eropa pada tahun 1961 dan direvisi pada tahun 1996;
Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, diadopsi pada tahun 1969 oleh Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) dan berlaku untuk pemerintah yang telah meratifikasinya di Amerika Utara, Tengah dan Selatan;
-
-
-
Hak Warga Negara Indonesia :
ΓÇô Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : ΓÇ£Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanΓÇ¥ (pasal 27 ayat 2).
ΓÇô Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: ΓÇ£setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.ΓÇ¥(pasal 28A).
ΓÇô Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
ΓÇô Hak atas kelangsungan hidup. ΓÇ£Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan BerkembangΓÇ¥
ΓÇô Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
ΓÇô Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ΓÇô Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
ΓÇô Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
ΓÇô Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ΓÇô Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negaraΓÇ¥.
ΓÇô Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
ΓÇô Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : ΓÇ£Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.ΓÇ¥
ΓÇô Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: ΓÇ£tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.ΓÇ¥
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
-
-
-
Pengertian Demokrasi, Model, dan Prinsipnya
Ada berbagai macam bentuk demokrasi di dunia. Walau begitu, terdapat penjelasan yang secara umum dapat mendefinisikan kata demokrasi. Pernyataan ΓÇ£pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyatΓÇ¥ sangat erat kaitannya dengan kata demokrasi. Kata tersebut berupaya menyatukan rakyat dengan pemerintah.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu demos dan kratos.
Demos berarti rakyat, dan kratos berarti kekuasaan yang mutlak. Apabila digabungkan, maka secara harafiah, demokrasi adalah kekuasaan yang mutlak oleh rakyat.
Dalam buku berjudul Menjelajahi Demokrasi oleh Dr. Suyatno, para ahli mengemukakan definisi dari kata demokrasi, yaitu:
H. L. Mencken
Demokrasi adalah sebuah teori yang mana rakyat tahu apa yang mereka butuhkan dan pantas dapatkan sangatlah berat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.
G. B. Shaw
Demokrasi adalah ΓÇÿpemilu penggantiΓÇÖ oleh pihak yang tidak kompeten di mana banyak kesepakatan yang diselewengkan.
Oxford English Dictionary
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat; bentuk pemerintahannya terletak pada kedaulatan rakyat secara menyeluruh, dan dijalankan secara langsung oleh rakyat, atau oleh pejabat yang dipilih oleh rakyat.
E. E. Schattschneider
Demokrasi adalah sistem politik yang kompetitif yang di dalamnya terdapat persaingan antara para pemimpin dan organisasi-organisasi dalam menjabarkan alternatif-alternatif kebijakan publik sehingga publik dapat turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Adam Przeworski
Demokrasi adalah bentuk institusionalisasi konflik terus- menerus, ketidakpastian, menundukkan seluruh kepentingan yang tidak jelas. Demokrasi adalah sistem yang memungkinkan partai politik kalah dalam pemilu, adanya kompetisi yang dikelola oleh-aturan-aturan, dan periode pemenang dan pecundang.
Philippe C. S dan Terry L. K.
Demokrasi politik modern adalah sistem pemerintahan di mana penguasa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada warga negara, bertindak secara langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan wakil-wakil rakyat.
Model Demokrasi
Ada beberapa model demokrasi yang tertulis dalam buku Demokrasi Pancasila karya Darmawan Harefa dan Drs. Fatolosa Hulu, di antaranya:
Demokrasi Klasik
Demokrasi klasik merupakan demokrasi pertama dengan tingkat pemilihan hanya mencakup laki-laki merdeka. Demokrasi ini tidak mengizinkan perempuan dan orang yang tidak memiliki properti untuk turut memilih.
Demokrasi Totalitarian
Model demokrasi ini melibatkan sebuah kediktatoran absolut. Kediktatoran tersebut dikemas sedemikian rupa dengan kata ΓÇ£demokrasi.ΓÇ¥ Pemikiran para pemimpin mendominasi demokrasi ini dengan memonopoli kebijakan ideologis.
Demokrasi Langsung
Kata langsung di sini mendefinisikan demokrasi yang melibatkan partisipasi rakyat secara langsung. Pada demokrasi ini, batas dan perbedaan antara pemerintah dan rakyat dihapuskan. Keduanya menyatu menjadi sistem pemerintahan oleh rakyat.
Demokrasi Perwakilan
Merupakan bentuk pemerintahan yang membatasi partisipasi rakyat. Demokrasi ini disebut juga dengan demokrasi tidak langsung. Disebut tidak langsung karena rakyat tidak aktif berpartisipasi secara langsung.
Demokrasi Radikal
Demokrasi radikal adalah demokrasi dengan bentuk yang mendukung adanya desentralisasi dan partisipasi. Bahkan pada demokrasi ini tidak terdapat batasan yang pasti.
Demokrasi Liberal
Model demokrasi ini bersifat tidak langsung dan perwakilan. Dalam demokrasi liberal, jabatan politik didapat dengan perantara pemilihan. Pemilihan ini dilaksanakan secara berskala sesuai dengan kesetaraan politik formal.
Demokrasi Pluralis
Merupakan demokrasi yang merujuk pada kemampuan suatu kelompok dan kepentingan yang terorganisir. Hal tersebut dilakukan untuk mengartikulasikan berbagai tuntutan rakyat serta menjamin pemerintahan yang responsif.
Demokrasi Deliberatif
Demokrasi deliberatif merupakan demokrasi dengan model yang menekankan kewajiban terhadap wacana, debat, dan pembahasan mendalam demi membantu mendefinisikan kepentingan rakyat.
Demokrasi Parlementer
Model demokrasi parlemen adalah bentuk demokrasi dengan kekuasaan yang terselenggarakan sesuai dengan wakil rakyat atau orang-orang yang dipilih oleh rakyat. Wakil rakyat menjadi perantara antara rakyat dengan pemerintah.
Demokrasi Leninis
Merupakan demokrasi yang terdapat pengorganisiran terhadap partai komunis atas dasar sentralisme demokratis. Dasar tersebut mengartikulasikan kepentingan proletariat.
Prinsip Demokrasi Berdasarkan Pancasila
Pancasila menjadi prinsip dasar dari penerapan demokrasi di Indonesia. Sebagai salah satu negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya, Indonesia menganut prinsip berikut:
Prinsip Kerakyatan
Prinsip kerakyatan di Indonesia memiliki arti bahwa demokrasi di negara ini mengikuti paham kedaulatan rakyat. Posisi tertinggi negara berada di tangan rakyat Indonesia, bersifat tunggal, dan tidak terbagi.
Prinsip Hikmat Kebijaksanaan
Prinsip selanjutnya adalah hikmat kebijaksanaan, yaitu kedaulatan rakyat yang terikat oleh aturan berupa hikmat dan kebijaksanaan. Hikmat dalam hal ini dimaknai sebagai kehendak tuhan YME, sementara kebijaksanaan diartikan sebagai yaitu upaya manusia dalam mencari kebenaran (rasionalisme). Perpaduan tersebut menjadi hukum yang diterapkan di Indonesia.
Prinsip Permusyawaratan
Demokrasi di Indonesia juga menerapkan prinsip permusyawaratan, yaitu pelaksanaan musyawarah mencapai mufakat atau bertukar pikiran demi mencapai kesepakatan bersama. Musyawarah diharapkan dapat menuntun rakyat menuju kesatuan dari sekian banyak pendapat yang beragam.
Prinsip Perwakilan
Prinsip demokrasi berdasarkan Pancasila yang terakhir adalah prinsip perwakilan. Berdasarkan prinsip perwakilan, pemerintahan Indonesia diselenggarakan dan diamanahkan kepada para wakil rakyat, seperti dijelaskan dalam buku Komunikasi Politik oleh Khoirul Muslimin. Dengan prinsip perwakilan dalam demokrasi Indonesia , rakyat memiliki para wakil tersebut melalui pemilihan umum dalam rangka menyelenggarakan kehidupan bernegara.
-
-
-
Pengertian Geopolitik yang Perlu Dipahami, Lengkap Teori dan Unsur-Unsurnya
Pengertian geopolitik adalah pertimbangan dasar dalam penyelenggaraan negara berdasarkan letak geografisnya. Geopolitik dipelajari dalam pendidikan sebagai disiplin ilmu yang membahas tentang sistem politik yang berhubungan dengan letak geografis.
Secara umum, pengertian geopolitik juga bisa diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh letak geografis suatu negara.
Sedangkan secara spesifik, pengertian geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi.
Berikut ini penjelasan mengenai pengertian geopolitik beserta teori dan unsur-unsurnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumberΓÇÖ
Berikut ini penjelasan mengenai pengertian geopolitik beserta teori dan unsur-unsurnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (1/12/2021).
PENGERTIAN GEOPOLITIK
Pengertian geopolitik adalah istilah yang berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia, di mana Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Di Indonesia, pengertian geopolitik juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian geopolitik adalah ilmu tentang pengaruh faktor geografi terhadap ketatanegaraan. Pengertian geopolitik yang lainnya adalah kebijakan negara atau bangsa sesuai dengan posisi geografisnya.
Menurut Frederich Ratzel, pengertian geopolitik adalah suatu ilmu politik yang menjadi peletak dasar-dasar suprastruktur untuk kekuatan suatu negara dalam mewadahi pertumbuhannya. Sementara itu, menurut Sunarso, pengertian geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara dimana setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah- masalah geografi wilayah suatu bangsa. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah.
Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Geopolitik sering dilihat sebagai pemikiran yang mempelajari prasyarat strategis berdasarkan kepentingan relatif kekuatan daratan dan laut dalam sejarah dunia.
TEORI - TEORI GEOPOLITIK
Berikut ini ada teori-teori geopolitik menurut para ahli, yaitu:
1. Teori Geopolitik Friedrich Ratzel
Pokok-pokok teori Ratzel, disebut Teori Ruang, menyebutkan bahwa:
Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup), yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya.Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam di mana hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok-pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara dalam sudut pandang geopolitik adalah suatu organisme hidup.
3. Teori Geopolitik Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Pokok teori kedua ahli tersebut menganut "konsep kekuatan maritim" dan mencetuskan Wawasan Bahari, yaitu kekuatan di lautan.
4. Teori Geopolitik William Mitchell, Albert Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini melahirkan teori Wawasan Dirgantara, yaitu kekuatan di udara.
5. Teori Geopolitik Sir Halford Mackinder
UNSUR ΓÇô UNSUR GEOPOLITIK
Adapun unsur-unsur geopolitik Indonesia, di antaranya:
1. Wadah
Unsur ini terdiri dari wujud wilayah yang ditentukan oleh lautan dan gugusan ribuan pulau, tata inti organisasi yakni sistem pemerintahan, dan tata kelengkapan organisasi tentang kesadaran politik & bernegara.
2. Inti
Isi geopolitik di Indonesia tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia yang memiliki cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata Laku
Tata laku memiliki dua unsur yakni tata laku batiniah yang terbentuk karena kondisi dalam pertumbuhan hidupnya dan tata laku lahiriah yakni tentang tata perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
Tujuan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia secara umum dapat dilihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah 'Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial'. Tujuan wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Sebagai Geopolitik Indonesia Keluar
Tujuan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia keluar adalah menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang semakin mendunia maupun kehidupan dalam negeri. Selain itu turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati.
Artinya, bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalam kehidupan internasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera dalam UUD 1945.
2. Sebagai Geopolitik Indonesia Ke Dalam
Tujuan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia ke dalam adalah menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Bangsa Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintregasi bangsa dan terus-menerus mengupayakan dan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
-
-
-
Geostrategi dan ketahanan nasional saling berkaitan. Pengertian geostrategi berasal dari kata "Geo" yang berarti bumi dan "Strategi" yang artinya cara atau siasat. Kata strategi sendiri ditujukan sebagai usaha yang menggunakan segala kemampuan atau sumber daya, baik itu Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam kehidupan bernegara, makna geostrategi berarti metode dan aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan melalui proses pembangunan dengan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur untuk masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan buku Kewarganegaraan yang disusun Emy Yunita Rahma Pratiwi, bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Geostrategi Indonesia berasal dari kesadaran terbentuknya bangsa Indonesia yang majemuk dan heterogen, artinya tiap suku bagsa mempunyai hubungan historis dan psikologis dengan daerahnya. Proses integrasi bangsa yaitu perpaduan berbagai unsur kekuatan bangsa ke dalam satu jiwa kebangsaan sesuai dengan konstitusi. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk ketahanan nasional.
Pengertian Geostrategi Indonesia
Berdasarkan pembahasan di atas, geostrategi Indonesia merupakan suatu cara dalam memanfaatkan seluruh wilayah geografi yang ada di Indonesia untuk menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana demi mencapai tujuan seluruh bangsa.
Pembentukan geostrategi Indonesia diawali dengan kesadaran bahwa bangsa dan negara memiliki faktor-faktor yang setiap saat dapat menjadi pemecah belah, akibatnya kesatuan bangsa akan hancur.
Tujuan Geostrategi Indonesia
Geostrategi di Indonesia memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional, baik yang berbasis aspek ideologi, politik, sosial budaya maupun aspek-aspek lainnya.
2. Sebagai penunjang tugas pokok pemerintah Indonesia. Tugas pokok tersebut yakni:
a.) Menegakkan hukum dan ketertiban.
b.) Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran.
c.) Terselenggaranya pertahanan dan keamanan.
d.) Terwujudnya keadilan hukum dan sosial.
e.) Kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri.
Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional terdiri dari dua suku kata, 'ketahanan' dan 'nasional'. Ketahanan berarti artinya kuat, kuat menderita, kuat menguasai diri, tetap pada keadaannya, keteguhan hati dan kesabaran. Sedangkan kata 'nasional' maknanya sebagai kesatuan dan persatuan kepentingan bangsa yang telah menegara, biasanya berhubungan erat dengan kemampuan manusia dalam menghadapi kehidupannya.
Secara istilah, ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan.
Gangguan tersebut dapat berasal dari luar dan dalam, langsung maupun tidak langsung serta membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
Hakikat Ketahanan Nasional
Dikutip dalam buku Nasionalisme Dalam Dinamika Ketahanan Nasional karya Armaidy Armawi, pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional bergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam membina dan mengembangkan aspek alamiah serta sosial.
Aspek-aspek tersebut sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan nasional merupakan suatu interaksi positif seluruh unsur-unsur kehidupan nasional.
-
-
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan.
Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pada daerah-daerahnya tersebut.
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata ΓÇ£autosΓÇ¥ yang memiliki arti ΓÇ£sendiriΓÇ¥, kata kedua berasal dari kata ΓÇ£nomosΓÇ¥ yang memiliki arti ΓÇ£AturanΓÇ¥.
Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri.
Dalam makna luas memiliki arti berdaya. Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri.
Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah. Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya. Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu.
Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya. Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah. Hal tersebut adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi.
Seperti dalam proses perencanaan, proses pelaksanaan, proses penggerakan dan proses pengawasan. Proses-proses tersebut akan terjadi dalam pengelolaan pemerintah daerah. Hal tersebut digunakan dalam penggunaan sumber daya pengelola serta memberi pelayanan yang prima kepada public atau masyarakat.
Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Berikut ini adalah pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli:
a. F. Sugeng Istianto
Otonomi Daerah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerah.
b. Syarif Saleh
Otonomi daerah adalah sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah. Adapun yang yang diatur dan diberi perintah adalah daerah sendiri tersebut. Hak tersebut adalah hak yang didapatkan dari pemerintah pusat.
c. Kansil
Menurut Kansil, otonomi daerah menyangkut tiga hal. Hal tersebut adalah hak, wewenang dan kewajiban. Tiga hal tersebut berkaitan dengan daerahnya, yaitu untuk mengatur sekaligus mengurus daerahnya. Tentunya sesuai dengan peraturan dari undang-undang yang masih berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Beberapa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.
- Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.
- Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah.
- Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
- Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
- Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD.
Prinsip Otonomi Daerah
Adapun prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut:
a. Prinsip otonomi seluas-luasnya
Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri.
Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti ketika sebuah hal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan dari undang-undang tersebut.
b. Prinsip otonomi nyata
Berdasarkan prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban.
Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh. Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang. Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu.
c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab ini memiliki makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini harus disesuaikan serta diperhatikan. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi.
Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah mampu dan dapat memberdayakan daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat yang luas.
Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom
Asas Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
a. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri. Hal ini berdasarkan dari asas otonom.
b. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.
c. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat
-
-
-
Good governance, pada dasarnya merupakan suatu konsep pemerintahan yang membangun serta menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, efektivitas, pelayanan prima, serta bisa diterima oleh seluruh masyarakat (Anggara, 2012).
Sementara itu, World Bank mengartikan good governance sebagai manajemen pemerintah yang solid, akuntabel, berdasarkan pada prinsip pasar yang efisien, mampu mencegah korupsi baik secara politis maupun administratif.
Good governance juga dapat diartikan sebagai nilai yang menjunjung keinginan rakyat dan mampu meningkatkan kemampuan rakyat untuk mencapai keadilan sosial, tujuan kemandirian, dan pembangunan berkelanjutan
Dengan kata lain, good governance dapat dianggap sebagai pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, mendahulukan kepentingan masyarakat, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta bersih dari praktik korupsi.
Untuk menilai keberhasilan konsep good governance ini, kita harus mengetahui prinsip-prinsip yang ada di baliknya. Dengan begitu, kita dapat menggunakannya untuk mengukur kinerja pemerintah dalam mengelola pemerintahan selama ini. Handayani (2019) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip good governance terdiri dari:
Partisipasi Masyarakat
Ini adalah keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun perwakilan lembaga yang sah. Dengan memperhatikan suara masyarakat saat mengambil keputusan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih hidup dan berasal dari lokalitas warganya.
Supremasi Hukum
Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam menegakan keadilan dan kebenaran, karena itu setiap hukum yang dibuat oleh pemerintah atau DPR harus adil, tidak memihak, dan juga konsisten. Pemerintahan yang baik dituntut untuk menerapkan hukum yang tidak pandang bulu, tidak melihat jabatan, kekerabatan, maupun materi.
Transparansi
Transparansi dalam good governance dapat diartikan sebagai kemudahan akses informasi tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bagi masyarakat. Artinya, seluruh warga masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan mudah.
Stakeholder
Stakeholder dalam good governance dapat menjadi pengambil keputusan maupun pelaksana program. Karena itu, stakeholder dituntut untuk berjalan beriringan dengan kepentingan yang dibangun oleh pemerintah serta masyarakat.
Berorientasi pada Konsensus
Pada dasarnya, kegiatan bernegara, bermasyarakat, dan pemerintahan merupakan aktivitas politik yang di dalamnya terdapat dua hal utama, yaitu konsensus dan konflik. Dengan demikian, ketika mengambil keputusan atau pemecahan masalah pemerintah harus mengutamakan konsensus lalu berkomitmen melaksanakan konsensus tersebut secara konsisten.
Bagi bangsa Indonesia sendiri, konsensus sebenarnya bukan hal yang baru, sebab sejak dulu bangsa kita selalu mengandalkan musyawarah untuk mufakat ketika memecahkan suatu persoalan.
Kesetaraan
Semua warga masyarakat harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraannya dan kedudukan yang sama di mata hukum. Prinsip kesetaraan ini berperan penting untuk memicu dampak keadilan serta pembangunan ekonomi yang stabil sebab semua rakyat mempunyai hak dan juga kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri tanpa khawatir diintervensi oleh siapapun.
Efektifitas dan Efisiensi
Untuk menjalankan program serta kebijakan, pemerintah harus berpegang teguh pada prinsip efektif dan efisien. Artinya, pemerintah harus memastikan setiap program berjalan sesuai dengan ketetapan yang sudah dibuat dengan penggunaan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.
Akuntabilitas
Seluruh aktivitas yang berhubungan dengan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam good governance, tanggung jawab serta tanggung gugat diberikan kepada atasan dan juga masyarakat luas.
Adapun akuntabilitas ini, jika dilihat secara teoritis, dapat dibagi menjadi lima jenis, yaitu:
- Akuntabilitas organisasi
- Akuntabilitas legal
- Akuntabilitas politik
- Akuntabilitas profesional
- Akuntabilitas moral
Contoh Good Governance di Indonesia
Demi mewujudkan good governance di Indonesia, pemerintah sudah banyak melakukan inovasi dan gebrakan, sejak era reformasi dimulai hingga saat ini. Berikut beberapa contoh good governance yang masih bisa kita lihat.
- Masa jabatan diubah dari yang awalnya bisa sampai seumur hidup, sekarang dibatasi hanya sampai 5 tahun dengan maksimal 2 periode. Artinya, setelah dua kali terpilih menjadi Presiden, sudah tidak dapat mencalonkan diri untuk periode yang ketiga.
- Pemilihan umum untuk legislatif dan eksekutif melibatkan rakyat sejak masa kampanye hingga pemungutan suara di TPS. Ini berbeda dengan jaman dulu dimana pemilu diwakilkan oleh anggota DPR.
- Mengubah sistem penerimaan Pegawai Negeri Sipil menjadi terbuka dengan Tes CPNS. Tes ini dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Jaman dulu, PNS sangat kental dengan praktik nepotisme sehingga jika ada satu anggota keluarga yang menjadi PNS, anggota keluarga yang lain bisa ikut jadi PNS.
- APBN dibuat transparan untuk mencegah terjadinya korupsi pada dana APBN. Dengan begini, masyarakat serta semua pihak dapat mengawasi serta melakukan audit terhadap penggunaan APBN oleh pemerintah.
Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas memberantas korupsi di lembaga eksekutif dan legislatif, baik pusat maupun daerah. KPK menjadi lini pertahanan sekaligus penyerangan negara dalam memerangi praktik korupsi di negara ini.
Permasalahan Good Governance di Indonesia
Usaha pemerintah mewujudkan good governance seperti contoh-contoh di atas patut mendapatkan pujian dan apresiasi, akan tetapi bukan berarti pemerintahan di Indonesia sudah terbebas dari permasalahan.
Pasalnya jika melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, penerapan konsep good governance di negara ini masih belum maksimal. Mengapa bisa begitu? Untuk menjawabnya, kita perlu mundur lagi ke era reformasi.
Pada saat reformasi pecah di Indonesia, krisis ekonomi menghancurkan negara ini. Penyebabnya tidak lain karena tata kelola pemerintahan yang buruk selama masa orde baru dan maraknya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di hampir seluruh elemen pemerintahan.
Sebagai dampaknya, kualitas pelayanan masyarakat tidak diperhatikan dengan baik. Bahkan masyarakat seolah dipandang sebelah mata. Para penyelenggara pemerintah lebih mementingkan mengisi perutnya sendiri dan memenuhi kepentingan pribadi.
Hal ini kemudian berpengaruh pada terhambatnya proses pembangunan, angka kriminalitas meningkat, jumlah pengangguran dan penduduk miskin terus bertambah, tingkat kesehatan masyarakat menurun, kualitas pendidikan semakin memburuk, hingga memicu konflik di berbagai daerah.
Nah, dua puluh empat tahun berlalu, permasalahan-permasalahan tersebut masih belum hilang sepenuhnya di negeri ini. Sekalipun pemerintah telah menjadikan good governance sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Sayangnya, good governance di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan, diantaranya:
- Reformasi birokrasi yang direncanakan dan dikerjakan oleh pemerintah masih belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat
- Masih banyak masalah ditemukan dalam proses pencarian keputusan akhir atau penyelesaian berbagai perkara yang adai di Indonesia.
- Masih ditemukan adanya praktik penyalahgunaan serta pelanggaran wewenang, angka Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih tinggi, dan masih lemahnya pengadaan kontrol juga pengendalian kerja aparatur pemerintah.
- Masyarakat semakin antusias untuk ikut ambil bagian dalam pembuatan serta pengimplementasian kebijakan publik. Selain itu, tuntutan masyarakat kepada pemerintah pun semakin tinggi.
- Masyarakat semakin menuntut pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance agar tata kelola pemerintah dapat semakin membaik.
- Sistem kelembagaan serta tata kelola pemerintahan di daerah masih belum memadai sehingga memicu rendahnya kinerja sumber daya aparatur pemerintahan di daerah.
Salah satu permasalahan utama dalam penerapan good governance di Indonesia adalah kurangnya transparansi, padahal transparansi sendiri merupakan syarat pokok dari good governance. Jadi, sebanyak apapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan good governance akan sulit diketahui dan dinilai oleh masyarakat.
Seperti yang dibahas oleh Roby Arya Brata dalam bukunya yang berjudul Analisis Masalah Good Governance Dan Pemerintahan Strategis. Buku ini juga membahas tentang permasalahan-permasalahan pemerintahan yang strategis dan kontroversial yang sering kali menarik perhatian publik, namun solusi-solusi kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat, efektif dan berintegritas.
-
-
-
Pengertian Masyarakat Madani ΓÇô Apakah kamu mengetahui apa pengertian masyarakat madani? Masyarakat madani atau civil society merupakan bagian masyarakat yang memiliki adab dalam membangun, memaknai, dan menjalani kehidupannya. Masyarakat madani seringkali diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Hal ini merupakan salah satu konsep berwayuh wajah.
Ahli filsafat Petrus mengungkapkan bahwa masyarakat madani bisa diartikan sebagai masyarakat yang beradab dalam memaknai kehidupan. Asal mula kata madani yaitu dari Bahasa Inggris, yang artinya beradab atau berbudaya.
Sedangkan istilah masyarakat sipil diambil dari terjemahan masyarakat madani sendiri, yaitu masyarakat yang beradab. Konsep terjemahan tersebut pertama kali dikenalkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim, melalui ceramahnya di Simposium Nasional pada tahun 1995.
Konsep yang diciptakan oleh Anwar Ibrahim ini ingin menunjukkan bahwa masyarakat idealnya memiliki peradaban yang maju. Lebih tepatnya, beliau menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah sistem sosial yang subur. Dimana sistem tersebut didasarkan pada prinsip moral yang dapat menjamin keseimbangan antara kestabilan masyarakat dan kebebasan individunya.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Setelah memahami beberapa pengertian masyarakat madani dari para ahli, berikut ini penulis akan menjelaskan mengenai beberapa ciri-ciri masyarakat madani yang perlu kamu ketahui:
1. Menjunjung Tinggi Nilai
Masyarakat madani identik dengan sifatnya yang beradab. Mereka selalu menjunjung tinggi nilai dan norma serta hukum yang mereka topang. Semua itu mereka pegang dengan ilmu, iman, dan juga teknologi. Hal tersebut berarti, masyarakat madani memiliki kehidupan yang berdasarkan aturan yang sudah berlaku. Mulai dari nilai, hukum, norma, dan lainnya.
Ketaatan mereka didasarkan pada iman, ilmu, dan teknologi yang sudah mereka pelajari. Kemudian dikembangkan dengan kekuatan iman serta keyakinan mereka terhadap Sang Pencipta.
2. Mempunyai Peradaban yang Tinggi
Sebagai manusia yang mempunyai keyakinan serta keimanan yang kuat kepada Tuhan Sang Pencipta, masyarakat madani sudah membuktikan bahwa mereka adalah masyarakat yang beradab. Dimana mereka memiliki adab yang baik dan bertata krama. Selain itu, mereka juga mempunyai tata krama kepada sesama manusia serta Tuhannya.
3. Memprioritaskan Kesederajatan serta Transparansi
Ciri selanjutnya yaitu masyarakat madani menilai bahwa status mereka itu semuanya sama. Entah itu perempuan maupun laki-laki. Keterbukaan atau transparansi itu artinya mereka akan menjalani kehidupan dengan sikap yang jujur dan tidak memerlukan adanya hal-hal yang harus ditutupi.
Sehingga hal tersebut akan menumbuhkan rasa saling percaya antara satu anggota dengan anggota yang lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat ini memiliki nuansa yang demokratis. Dimana demokratisasi mereka dapat diciptakan dengan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat, partai politik, pers yang bebas, dan juga toleransi.
Mengapa bisa seperti itu? Karena dalam masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik sosial yang rasional. Dimana anggota masyarakat secara eksplisit dan jelas menciptakan demokrasi. Jadi, masyarakat madani hanya dapat dijamin oleh negara yang menganut sistem demokrasi, seperti halnya Indonesia.
Kemudian terkait toleransi yang sudah disinggung di atas, mempunyai arti yaitu kesediaan tiap individu dalam menerima berbagai pandangan, sikap, dan juga perbedaan politik. Toleransi yang seperti itu adalah sebuah sikap yang dikembangkan di dalam masyarakat madani. Itu adalah sebagai bentuk dari rasa saling menghargai dan juga menghormati antar sesama. Baik itu kelompok maupun individu yang memiliki pendapat serta sikap yang berbeda.
4. Ruang Publik yang Bebas
Ruang publik yang bebas biasanya juga disebut sebagai free public sphere. Ini merupakan wilayah yang memungkinkan masyarakat untuk mempunyai hak serta kewajiban warga negara. Dimana mereka memiliki akses penuh dalam berbagai kegiatan politik, berserikat dan juga bekerjasama, menyampaikan pendapat yang berbeda, dan juga berkumpul serta mendapatkan informasi secara luas.
5. Supremasi Hukum
Dalam KBBI, supremasi hukum artinya kekuasaan tertinggi di dalam hukum yang berarti bahwa ada jaminan terciptanya keadilan yang bisa diwujudkan. Hal ini bisa terjadi apabila sebuah negara menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Perlu digaris bawahi, bahwa keadilan yang dimaksud dapat terwujud jika hukum yang ada diberlakukan secara netral. Ini artinya, tidak ada pengecualian untuk mendapatkan suatu kebenaran atas nama hukum.
6. Keadilan Sosial
Keadilan sosial atau disebut juga social justice adalah sebuah keseimbangan dan juga pembagian yang proporsional antara hak serta kewajiban suatu warga negara dan negara itu sendiri. Dimana hal itu meliputi aspek kehidupan.
Artinya, warga negara mempunyai hak serta kewajiban atas negaranya. Begitu juga negara, mereka juga mempunyai hak serta kewajiban atas warganya.
Hak dan kewajiban tersebut mempunyai porsi yang seimbang. Sehingga akan menghasilkan output yang seimbang juga. Kemajemukan atau keberagaman tentu akan terjadi di dalam masyarakat. Terlebih di dalam suatu negara yang memiliki berjuta warga negara. Dimana mereka berasal dari berbagai kelompok yang berbeda-beda.
Jadi, yang dimaksud dengan pluralisme yaitu suatu sikap menerima dan mengakui secara tulis bahwa masyarakat yang ada di sebuah negara itu bersifat majemuk atau beragam. Hal ini bisa menjadi faktor terwujudnya masyarakat yang multikultural. Mulai dari kebudayaan, nilai, adat istiadat, norma, dan juga bahasa, suku agama, serat etnis.
Sebagai anggota masyarakat madani, seperti halnya masyarakat Indonesia. Kita memiliki beragam bahasa, suku, agama, budaya, etnis, dan lainnya. Tentu sikap pluralisme harus kita miliki dan juga berkeyakinan bahwa sebuah kemajemukan akan memberikan nilai positif yang berasal dari Tuhan.
7. Partisipasi Sosial
Untuk menjalin hubungan serta kerjasama antara kelompok maupun individu, kita perlu berpartisipasi dalam lingkungan sosial. Hal ini bertujuan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertentu.
Dengan adanya partisipasi sosial yang bersih, maka itu adalah awal dari terciptanya masyarakat madani. Hal tersebut dapat terjadi jika ada nuansa yang bisa membuat hak serta kewajiban individu terjaga dengan sangat baik.
Itu artinya, masyarakat madani perlu menyeimbangkan antara hak serta kewajibannya. Sehingga akan tercipta keadilan sosial seperti yang sudah disebutkan di atas.
Karakteristik Masyarakat Madani
Selain memiliki ciri khas, masyarakat madani juga memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Berikut adalah beberapa karakteristik dari masyarakat madani yang perlu kamu pahami.
1. Integrasi antar individu dan kelompok terjalin secara eksklusif ke dalam masyarakat dengan melalui aliansi sosial dan juga kontrak sosial.
2. Kekuasaan yang ada di dalam masyarakat madani bersifat menyebar. Sehingga kepentingan yang sifatnya mendominasi bisa dikurangi dengan adanya kekuatan alternatif.
3. Adanya program pembangunan yang didominasi oleh negara atau pihak pemerintah dan juga program pembangunan lain yang didominasi oleh masyarakat itu sendiri.
4. Dilengkapi dengan akses hubungan antara kepentingan individu dan juga negara. Sebab, anggota organisasi relawan bisa memberikan masukan kepada keputusan yang diambil oleh pemerintah.
5. Maju dan berkembangnya kreativitas yang awalnya terhambat oleh rezim totaliter.
6. Terciptanya loyalitas atau kesetiaan serta kepercayaan. Sehingga setiap individu mengakui keterikatannya dengan individu lain dan mereka tidak memprioritaskan kepentingan sendiri.
7. Terdapat pembebasan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan dari lembaga sosial dengan berbagai macam perspektif.
8. Memiliki kepercayaan dan keimanan kepada Tuhan. Itu artinya mereka adalah masyarakat yang memiliki agama dan mengakui keberadaan Tuhan. Selain itu, mereka juga menempatkan hukum Tuhan sebagai pondasi dalam mengatur kehidupan.
9. Hidup damai dan tentram. Sebab, semua orang yang ada di masyarakat madani baik itu secara kelompok maupun individu sangat menghormati dan menghargai pihak lain.
10. Saling tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal seseorang yang bisa saja mengurangi kebebasan mereka.
11. Toleransi, itu artinya mereka tidak akan mencampuri urusan orang lain yang sudah memiliki kebebasan sebagai manusia. Mereka juga tidak akan merasa terganggu dengan pihak lain yang memiliki latar belakang yang berbeda.
12. Terciptanya keseimbangan antara hak serta kewajiban.
13. Memiliki peradaban yang tinggi. Itu artinya mereka mempunyai kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan menggunakan serta memanfaatkan ilmu tersebut untuk masa depan.
14. Memiliki akhlak yang mulia.
-
-
-
Terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum. Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik. Pada konteks inilah justifikasi pentingnya kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi memperoleh dasar legitimasinya.
Legitimasi dimaksud potensial mengalami proses dekonstruksi, karena pemberantasan korupsi disalahpersepsikan dan bahkan disalahartikan. Pemberantasan korupsi diberitakan dan hanya dilihat dalam perspektif ΓÇ£kekerasan dan kegarahanΓÇ¥. Wajah pemberantasan korupsi diberitakan dari sisi dramatiknya, ditonjolkan kehebohannya, dan upaya paksa yang digunakan yang mendapatkan kesan arogansi dan ΓÇ£perlawananΓÇ¥ pihak yang diduga pelaku juga dieksploitasi. Fakta ini tidak hendak menegasikan, ada indikasi yang cukup kuat, beberapa pihak memang tidak sepenuhnya menunjukkan komitmen yang kuat dan political action yang tegas untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilakukan dalam perspektif yang optimis dengan strategi yang lebih sistemik dan pendekatan yang konsolidatif dengan mengintegrasikan semua sumber daya dan modal sosial yang ada secara paripurna. Pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan sinergi antar instansi/lembaga dalam upaya memberantas korupsi.
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.
Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi yaitu:
- Political bribery adalah termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
- Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
- Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
- Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
- Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
- Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
- Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
- Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi, kita harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.
Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:
- Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
- Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
- Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
- Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
- Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
- Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
- Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat).
- Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
- Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi
B. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 adalah:
- Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu:
- Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
- Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
- Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
- Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili orang lain.
- Hakim dapat memerintah supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintah supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
- Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
- Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
- Melawan hukum baik formil maupun materil.
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
- Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
- Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
- Sebab-sebab Korupsi
C. Sebab-sebab terjadinya korupsi diantaranya adalah:
- Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri di banding dengan kebutuhan seharihari yang semakin lama semakin meningkat,
- Ketidakberesan manajemen,
- Modernisasi
- Emosi mental,
- Gabungan beberapa faktor.
Sedangkan menurut S. H. Alatas korupsi terjadi disebabkan oleh faktor faktor berikut:
- Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi,
- Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika,
- Kolonialisme,
- Kurangnya pendidikan,
- Kemiskinan,
- Tiadanya hukuman yang keras,
- Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
- Struktur pemerintahan,
- Perubahan radikal, dan
- Keadaan masyarakat.
Pendidikan antikorupsi sejak dini adalah salah satu cara untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tindakan-tindakan korupsi sehingga masyarakat dapat ikut andil dalam memberantasnya. Dengan pendidikan antikorupsi pula dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga dapat menghindarinya bahkan ikut serta dalam melawannya.
-


