Garis besar topik
-
-
Kewarganegaraan dalam bahas latin civis, selanjutnya dari kata civis dalam bahasa Inggris timbul kata civic, artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata civic, terlahir kata civics, ilmu kewarganegaraan dan civic education atau pendidikan kewarganegaraan. Stanley E. Dimond dan Elmer F.Peliger (1970:5) menyatakan bahwa secara terminologis civics diartikan sebagai studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warganegara.
Menurut Zamroni, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis. Sedangkan menurut Merphin Panjaitan, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa. Pembelajaran merupakan bagian atau elemen yang memiliki peran yang sangat dominan untuk mewujudkan kualitas baik proses maupun lulusan (output) pendidikan. Dan hal ini pun sangat tergantung pada proses belajar mengajarnya.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, bahasa serta seni. Mewujudkan warga negara sadar belanegara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasamani dan rohani. Fungsi pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkepribadian yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2001: 1)
Standarisi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. Nilai-nilai cinta tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup
5. Kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. Kemampuan awal belanegara
-