Garis besar topik

    • Mata kuliah kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran demi untuk memberikan pemahaman dan penghayatan mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, kebijakan dan strategi nasional yang mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicita-citakan (great ought) dalam satu wadah NKRI. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan juga harus  menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach), untuk   menjadikan warganegara yang memiliki jiwa nasionalisme tinggi, mengembangkan dan melestarikan nilai luhur Pancasila secara dinamis dan terbuka dalam arti bahwa nilai moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia, yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Mata kuliah Kewarganegaraan juga dirancang untuk mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945, membina pengalaman dan kesadaran terhadap hubungan antara warga negara dengan negara, antara warga negara dengan sesama warga Negara dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
    • Kewarganegaraan dalam bahas latin  civis, selanjutnya dari kata civis dalam bahasa  Inggris  timbul  kata  civic,  artinya  mengenai  warga  negara  atau kewarganegaraan. Dari kata civic, terlahir kata civics, ilmu kewarganegaraan dan civic education atau pendidikan kewarganegaraan. Stanley E. Dimond dan Elmer F.Peliger  (1970:5) menyatakan  bahwa  secara  terminologis  civics  diartikan  sebagai  studi  yang berhubungan  dengan  tugas-tugas  pemerintahan  dan  hak-kewajiban  warganegara.

      Menurut  Zamroni,  pendidikan  kewarganegaraan  adalah  pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan  bertindak  demokratis.  Sedangkan  menurut  Merphin  Panjaitan,  pendidikan kewarganegaraan  adalah  pendidikan  demokrasi  yang  bertujuan  untuk  mendidik generasi  muda  menjadi  warga  negara  yang  demokratis  dan  partisipatif  melalui suatu  pendidikan  yang  dialogial.  Dalam  hal  ini  pendidikan  kewarganegaraan merupakan  suatu  alat  pasif  untuk  membangun  dan  memajukan  sistem  demokrasi suatu  bangsa.  Pembelajaran  merupakan  bagian  atau  elemen  yang  memiliki  peran yang  sangat  dominan  untuk  mewujudkan  kualitas  baik  proses  maupun  lulusan (output)  pendidikan.  Dan  hal  ini  pun  sangat  tergantung  pada  proses  belajar mengajarnya.

      Tujuan  utama  pendidikan  kewarganegaraan  adalah  untuk  menumbuhkan wawasan  dan  kesadaran  bernegara,  sikap  serta  perilaku  yang  cinta  tanah  air  dan bersendikan  kebudayaan  bangsa,  wawasan  nusantara,  serta  ketahanan  nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan menguasai ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  bahasa  serta  seni.  Mewujudkan  warga  negara sadar  belanegara  berlandaskan  pemahaman  politik  kebangsaan,  dan  kepekaan mengembangkan  jati  diri  dan  moral  bangsa  dalam  perikehidupan  bangsa.  Selain itu  juga  bertujuan  untuk  meningkatkan  kualitas  manusia  Indonesia  yang  berbudi luhur,  berkepribadian,  mandiri,  maju,  tangguh,  professional,  bertanggung  jawab dan  produktif  serta  sehat  jasamani  dan  rohani.  Fungsi  pendidikan kewarganegaraan  adalah  sebagai  wahana  untuk  membentuk  warga  negara  yang cerdas,  terampil  dan  berkepribadian  yang  setia  kepada  bangsa  dan  negara Indonesia  dengan  merefleksikan  dirinya  dalam  kebiasaan  berpikir  dan  bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2001: 1)

      Standarisi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :

      1.      Nilai-nilai cinta tanah air

      2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara

       3.      Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi Negara

       4.      Nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup

      5.      Kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta

       6.      Kemampuan awal belanegara


    • Pengertian Identitas Nasional
      Identitas berasal dari kata identity yang berarti ciri-ciri, tanda, atau jati diri yang melekat pada diri seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education oleh Baso Madiong dkk, identitas nasional disebut juga kepribadian nasional yang merupakan jati diri dari suatu bangsa.

      Identitas nasional adalah ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakannya dengan bangsa lain. Dikutip dari buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani oleh Heri Herdiawanto dkk, identitas nasional merupakan hasil kesepakatan masyarakat bangsa, sehingga pembentukannya membutuhkan waktu yang panjang.

      Dalam konteks Indonesia, identitas nasional adalah wujud manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku dihimpun menjadi satu dengan acuan Pancasila. Sehingga identitas nasional milik Indonesia tentu akan berbeda dengan identitas nasional bangsa lain karena memiliki latar belakang masing-masing.


    • Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Apabila dilacak lebih jauh, kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk. negara, atau menyusun atau menyatakan suatu negara. jaminan hak rakyat melalui konstitusi.

      Hubungan antara konstitusi dan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah, tidak dapat menjalankan kekuasaannya tanpa adanya konstitusi. Dan sebaliknya, konstitusi tidak dapat terjadi tanpa negara. Namun, pembentukan konstitusi adalah kehendak rakyat, karena rakyat memiliki kedaulatan atas negara.

      Setaip negara memiliki konstitusi yang berbeda. Perbedaanya terjadi karena latar belakang yang berbeda seperti sejarah, budaya, ideologi, falsafah dan sebagainya. Perbedaan antar konstitusi tersebut dapat dilihat pada bentuk pengaturannya

      Perbedaan antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar

      UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. Sementara itu, konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum yang biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Baik UUD dan konstitusi merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia


    • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.

      Sederhananya, definisi demokrasi seperti yang pernah diungkap oleh Abraham Lincoln, yaitu suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

      Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
      Sejumlah ahli juga mengemukakan arti demokrasi menurut pandangan mereka. Definisi demokrasi menurut para ahli, di antaranya:

      1. Josefh A Schmeter
      Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kooperatif atas suara rakyat.

      2. Sidney Hook
      Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

      3. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
      Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana pemerintah bertanggung jawab atas tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih..

      4. Aristoteles
      Demokrasi adalah suatu kebebasan pada suatu negara, kebebasan begitu penting bagi setiap warga negara agar dapat saling berbagi kekuasaan di dalamnya.

      5. Hans Kelsen
      Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.

      Tujuan Demokrasi
      Ada beberapa tujuan dari diterapkannya demokrasi, yakni:

      - Terciptanya Kebebasan
      Dengan adanya demokrasi, berarti rakyat bebas berekspresi dan dan berpendapat. Sehingga negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini berarti memberi kebebasan kepada seluruh rakyatnya untuk menyuarakan suara, pendapat, hingga aspirasi mereka.

      - Menciptakan Keadilan
      Demokrasi menjamin hak-hak yang diperoleh setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah mufakat untuk mengambil kebijakan bersama. Dengan begitu, keadilan serta ketertiban bagi rakyatnya akan tercipta.

      - Rakyat Berperan dalam Pemerintahan
      Karena demokrasi adalah sistem pemerintahan dari, untuk, dan oleh rakyat maka warga negara dilibatkan dalam proses menjalankan roda pemerintah dan bernegara. Dengan begitu rakyat turut berperan aktif dalam mendorong kinerja pemerintahan.

      Prinsip Demokrasi
      Dinukil dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, demokrasi hakikatnya adalah proses bernegara yang bertumpu pada peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Demikian, pemerintahan demokrasi meliputi tiga hal dasar yang menjadi prinsipnya, yaitu:

      1. Pemerintahan dari Rakyat
      Maksudnya bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memperoleh pengakuan dan dukungan sebagian besar rakyat melalui mekanisme demokrasi seperti pemilihan umum.

      2. Pemerintahan oleh Rakyat
      Diartikan sebagai pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi, elit negara, maupun elit birokrasi. Di sisi lain, pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya berada dalam pengawasan rakyat. Pengawasan ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

      3. Pemerintahan untuk Rakyat
      Yang dimaksud pemerintahan untuk rakyat yakni bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus menjadi landasan utama kebijakan yang dibuat pemerintah secara demokratis.

      Macam-macam Demokrasi
      Ada beberapa jenis demokrasi jika dilihat dari berbagai perspektifnya, yakni sebagai berikut:

      1. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
      Demokrasi liberal: paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung mengakui kebebasan individu berdasarkan hak perseorangan dalam suatu negara.
      Demokrasi proletariat: demokrasi yang cenderung condong pada kepentingan umum sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan individunya kurang diperhatikan. Demokrasi ini didasari dengan paham sosialisme dan komunisme sehingga mementingkan kepentingan negara dan umum saja.
      Demokrasi pancasila: paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, tetapi juga memperhatikan bidang lain seperti ekonomi, sosial, budaya. Kepentingan kesejahteraan rakyat diwujudkan dengan musyawarah dan mufakat yang mengutamakan kepentingan bersama.
      2. Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
      Demokrasi langsung: di mana rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan. Sistem demokrasi ini mengikutsertakan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan negara.
      Demokrasi tidak langsung (perwakilan): di mana aspirasi rakyat disalurkan melalui para wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
      Demokrasi referendum: di mana rakyat memilih para wakilnya yang duduk di parlemen. Dalam melaksanakan tugasnya, parlemen diawasi oleh rakyat melalui sistem referendum.
      Ciri-ciri Demokrasi
      Terdapat sejumlah ciri-ciri apakah suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi atau tidak. Berikut ciri-cirinya:

      Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan seluruh rakyat
      Hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, atau kemauan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut
      Kedaulatan rakyat diwakilkan oleh orang-orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri untuk mengatur negaranya
      Adanya pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan
      Partai politik menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi
      Adanya pembagian dan pemisah kekuasaan
      Adanya tanggung jawab dari pihak yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi.
      Contoh Demokrasi
      Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Contoh praktik demokrasi di negara ini bisa dilihat dari:

      Diadakannya pemilu untuk memilih calon wakil rakyat yang duduk di bangku parlemen
      Rakyat ikut serta mencoblos atau memilih para wakilnya dalam pemilu
      Pembuatan undang-undang yang menjadi kebijakan dan dasar negara diwakili oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).
      Itulah penjelasan mengenai demokrasi, mulai dari pengertian, tujuan, prinsip, hingga contohnya. Jadi, detikers sekarang sudah memahami apa yang dimaksud demokrasi, bukan?






    • Geopolitik adalah bidang studi yang mempelajari hubungan antara geografi dan kebijakan politik. Teori ini mengkaji bagaimana faktor-faktor geografis seperti lokasi, sumber daya alam, dan struktur wilayah memengaruhi dinamika politik dan strategi negara dalam panggung global.

    • Konsep geostrategi Indonesia didasarkan pada kondisi, metode atau cara dalam mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan terhadap kemungkinan terjadinya gangguan yang timbul serta untuk menjaga keutuhan kedaulatan negara Indonesia dalam pembangunan nasional

      Geostrategi menjadi sangat penting karena setiap bangsa yang telah menegara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebgai ruang hidup nasional untuk menentukan kebijakan,sarana dan sasaran perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui pembangunan sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti ideologis 

    • Jelaskan hubungan antara geopolitik dan geostrategi.

      Tugas dikerjakan di forum diskusi LMS dengan batas waktu yang telah ditentukan,lewat dari batas waktu tersebut maka dianggap tidak mengumpulkan tugas. (13.00 - 15.00 )

      PRESENSI KEHADIRAN DIAMBIL DARI PENGUMPULAN TUGAS 

    • Pada   dasarnya   Geostrategi merupakan rumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama. Dalam merumuskan geostrategi perlu memperhatikan berbagai faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhinya, yaitu geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan, di samping faktor lainnya seperti kedaan global dan regional . 1

       

      Bagi bangsa Indonesia, geostrategi dipandang sebagai suatu strategi atau cara terbaik yang ditempuh dalam mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana tercantum dalam  Pembukaan  UUD  NRI Tahun  1945 melalui  pembangunan  nasional.  Hal tersebut  dimaksudkan  untuk  menuju  cita- cita  masa  depan  yang  lebih  baik,  lebih aman, lebih damai, dan sejahtera melalui pengendalian ruang, situasi, dan waktu2. Dengan kata lain, Geostrategi Indonesia merupakan metode yang digunakan untuk menganalisa bentuk, luas dan lokasi negara dengan memanfaatkan segenap konstelasi geografi     Negara     Indonesia     sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana- sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa berdasarkan asas kemanusiaan dan keadilan sosial.

       

      Selain     itu     geostrategi     Indonesia dapat juga digunakan sebagai pedoman ketahanan nasional dalam menganalisa aspek Astagatra yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi bangsa. Dengan diketahuinya tingkat ketahanan nasional, akan diketahui pula sampai sejauh mana pencapaian tujuan nasional dapat dicapai.

       

      Tujuan Rule Of Law

      1.     Mempertahankan perlakuan adil untuk semua individu dalam masyarakat.

      2.     Mencegah pemerintah dan pejabat publik dari penyalahgunaan kekuasaan.

      3.     Melindungi kebebasan individu dalam berpendapat, beragama, berbicara, dan bergerak.

      4.     Menciptakan lingkungan hukum yang stabil dan dapat diandalkan untuk mengurangi konflik.

      5.     Mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan perlindungan bagi hak milik dan kontrak.

      6.     Memastikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

      7.     Mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

      8.     Memastikan bahwa negara berada di bawah hukum dan tidak di atas hukum.

      9.     Membantu menghindari konflik sosial dengan menciptakan kerangka hukum yang jelas.

      10.                        Menjadi landasan bagi pemerintahan yang baik, transparan, dan akun tabel.

      Prinsip Rule of Law

      Secara formal tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:

      1.     Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 Ayat (3)).

      2.     Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1).

      3.     Segala warga Negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut (Pasal 27 Ayat 1).

      4.     Hak asasi manusia, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil diatur oleh undang-undang (Pasal 28 D Ayat 1).

      5.     Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 2).

      Prinsip Rule of Law dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

      Prinsip-prinsip Rule of Law dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip hukum. Keberhasilan penegakan hukum ini bergantung pada karakteristik nasional masing-masing negara.

      Rule of Law adalah institusi sosial dengan struktur sosiologis yang unik, mencerminkan budaya, dan mengandung gagasan tentang hubungan antara individu, masyarakat, dan negara.

      Secara kuantitatif, banyak peraturan yang terkait dengan prinsip hukum telah diterbitkan di Indonesia. Namun, implementasinya belum mencapai hasil optimal, sehingga rasa keadilan yang menjadi perwujudan prinsip hukum belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.

      Contoh Rule of Law di Indonesia

      1.     Pengadilan di Indonesia harus menjalankan fungsi mereka secara independen tanpa intervensi dari pihak eksekutif atau legislatif.

      2.     Pemerintah Indonesia harus memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat melalui kebijakan bantuan sosial dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.

      3.     Indonesia memiliki undang-undang dan instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia.

      4.     Lembaga seperti KPK dibentuk untuk mengawasi dan menindak tindakan korupsi.

      5.     Hukum properti memberikan perlindungan hak kepemilikan.

      6.     Warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi sipil sesuai hukum

       


    • Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

       

      Ciri dan Karakteristik Good Governance

      Pemerintahan yang bersih dan baik sangat diinginkan oleh setiap warga negara, khususnya di Indonesia, agar masalah dalam urusan tata kelola industri di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik.

      Negara Indonesia sudah menerapkan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, hukum ini menjadi dasar dalam menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

      Menurut konsep kebijakan dari United Nations Development Programs (UNDP), ciri-ciri Good Governance adalah sebagai berikut:

      1.     Melibatkan seluruh pihak untuk bertanggung jawab dan transparan serta adil dan efektif.

      2.     Menegakkan supremasi hukum.

      3.     Memastikan bahwa prioritas sosial, politik, dan ekonomi berdasarkan pada konsensus komunitas.

      4.     Kepentingan kelompok miskin dan tertinggal selalu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan untuk alokasi sumber daya pembangunan.

      Prinsip ΓÇô Prinsip Good Governance

      Pada dasarnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia ada beberapa prinsip Good Governance yang harus dipegang. Berdasarkan United Nations Development Programme (1997), terdapat 9 prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan Good Governance, yaitu:

      1. Akuntabilitas (Accountability)

      Tanggung jawab seorang pemimpin publik yang sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mengurus segala kepentingan yang dilakukan.

      2. Partisipasi Masyarakat (Society Participation)

      Bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang dapat dilakukan melalui penyampaian pendapat serta mengambil keputusan baik secara langsung maupun melalui instansi yang dapat mewakili kepentingan mereka.

      3. Transparansi (Transparency)

      Suatu prinsip dasar yang dibangun untuk mendapatkan informasi tentang kepentingan umum baik secara langsung dan dapat diukur berdasarkan sulitnya akses masyarakat terhadap informasi.

      4. Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency and Effectiveness)

      Prinsip dasar yang harus diterapkan agar pelayanan terhadap publik menjadi semakin baik dengan memandu setiap kegiatan dan proses kelembagaan dalam upaya mendapatkan apa yang benar-benar dibutuhkan.

      5. Kesetaraan (Equality)

      Prinsip ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan dan perlakuan kepada publik tanpa membeda-bedakan. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup atau dapat mempertahankan kesejahteraannya.

      6. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)

      Dalam proses politik, masyarakat membutuhkan metode dan aturan hukum dalam pembuatan kebijakan publik demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Kerangka hukum seharusnya bersifat tidak memihak dan tidak diskriminatif, termasuk hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

      7. Visi Strategis (Strategic Vision)

      Cara pandang yang strategis dalam menghadapi masa depan agar masyarakat dan para pemimpin memiliki pandangan luas tentang pembangunan manusia serta tata kelola pemerintahan dapat lebih baik lagi.

      8. Responsif (Responsiveness)

      Dalam prinsip ini, setiap lembaga harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada berbagai pihak yang berkepentingan.

      9. Berorientasi pada Konsensus (Consensus Orientation)

      Menurut United Nations Development Programs, berorientasi pada konsensus merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar suatu pemerintahan dapat memediasi perbedaan dengan memberikan solusi atas keputusan apapun yang dilakukan melalui konsensus.

      Contoh Good Governance

      1.    Pemerintah setempat merilis laporan anggaran tahunan yang terperinci dan mudah diakses oleh warga negara. Mereka juga menyediakan portal online yang memungkinkan publik untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan umpan balik tentang penggunaan dana publik.

      2.    Pemerintah mengadakan forum diskusi publik atau konsultasi dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan penting, seperti pembangunan infrastruktur atau perubahan kebijakan lingkungan.
      Masyarakat diberikan ruang untuk mengemukakan pandangan mereka dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam menentukan kebijakan yang lebih baik.

      3.    Pemerintah menjalankan audit independen secara berkala untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat dan efisien. Mereka juga mengadopsi mekanisme pelaporan yang memungkinkan pegawai negeri atau warga negara melaporkan kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

       


    • Pengertian Otonomi Daerah

      Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal. Artinya wewenang dan tanggung jawab ditransfer ke tingkat daerah yang lebih rendah dari pemerintah pusat.

      Pengertian Otonomi Daerah Menurut Undang- Undang dan Para Ahli

      1. Undang ΓÇô Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 menetapkan otonom daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengawasi masyarakatnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Undang ΓÇô Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      3. UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      4. Bayu Suria Ningrat mendefinisikan otonomi daerah sebagai kemampuan untuk mengelola dan mengawasi rumah tangga daerah, sebagaimana dikutip oleh I Nyoman S.
      5. Hoessien menggambarkan otonomi daerah sebagai pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara melalui lembaga pemerintahan yang secara formal berbeda dari pemerintahan pusat.
      6. Amrah Muslimin berpendapat bahwa otonomi berarti berpemerintahan sendiri berdasarkan paham catur praja, yang terdiri dari fungsi membentuk perundangan, pelaksanaan, kepolisian, dan peradilan. Pemerintah otonom melakukan keempat tugas ini untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat di daerah yang pemerintah pusat tidak dapat.

      Tujuan Otonomi Daerah

      Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah adalah:

      1.  Kesetaraan politik (political equality), yaitu hak warga negara untuk mendapatkan kesetaraan atau kesamaan politik.
      2. Tanggung jawab daerah (local accountability), yaitu masyarakat daerah dapat secara langsung ikut bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan segala potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya buatan (SDB) yang ada pada daerah bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan daerahnya.
      3. Kesadaran Daerah (local responsiveness), yaitu kesadaran daerah untuk menumbuhkembangkan segenap potensi yang dimilikinya bagi masyarakat maupun negara.

      Asas-Asas Otonomi Daerah

      Dalam penyelenggaraannya, ada 3 asasi utama yang menjadi landasan utama, antara lain:

      1. Sentralisasi

        Kekuasaan dipusatkan atau disentralkan pada pemerintah pusat (Hanya berlaku di rezim Orde Baru).

      2. Desentralisasi

        Penyerahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus aturannya sendiri.

      3. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

        Pelimpahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

      Prinsip Otonomi Daerah

      1. Prinsip Kesatuan
        Harus mendukung keinginan rakyat untuk memperkuat negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan lokal.
      2. Prinsip Riil dan tanggung jawab
        Bersifat nyata dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemda bertanggung jawab atas proses pemerintahan dan pembangunan lokal.
      3. Prinsip Penyebaran
        Masyarakat dapat menggunakan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi untuk melakukan inovasi dalam pembangunan daerah.
      4. Prinsip Keserasian
        Keserasian, tujuan, dan demokrasi adalah faktor utama di daerah otonom.
      5. Prinsip Pemberdayaan
        Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan masyarakat.

      Dasar Hukum Diselenggarakan Otonomi Daerah di Indonesia

      Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Undang ΓÇô Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang ΓÇô Undang ini mengacu pada Pasal 17 ayat 4, 5, 6, dan 7, dan Pasal 18A Undang ΓÇô Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


    • Pengertian Masyarakat Madani

      Masyarakat madani, yang berasal dari bahasa Inggris ΓÇ£civil societyΓÇ¥, sebenarnya berasal dari kata Latin ΓÇ£civitas deiΓÇ¥ yang berarti kota Ilahi, dan ΓÇ£societyΓÇ¥ yang berarti masyarakat.
      Kata ΓÇ£civilΓÇ¥ kemudian berkembang menjadi kata ΓÇ£civilizationΓÇ¥ yang berarti peradaban (seperti yang dikutip oleh Gellner dan dikutip kembali oleh Mahasin pada tahun 1995).

      Masyarakat madani adalah  suatu konsep yang mengacu pada sebuah masyarakat yang memiliki kemandirian dalam menjalankan kegiatan sosial, ekonomi, dan politiknya.

      Masyarakat madani merupakan masyarakat yang mempunyai norma-norma yang baik dalam membangun, memaknai, dan menjalani kehidupannya. Hal ini termasuk kemampuan masyarakat dalam melakukan kritik terhadap pemerintah, mengatur dirinya sendiri, serta memperjuangkan hak dan kepentingannya.

      Sejarah Masyarakat Madani

      masyarakat Yunani Kuno, konsep civil society sudah muncul. Cicero, seorang orator Yunani kuno, adalah orang pertama yang menggunakan istilah civil society pada 106-43 SM.

      Dia mendefinisikan civil society sebagai komunitas yang memiliki kode hukum sendiri dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), di mana kota dipahami bukan hanya sebagai konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.

      Istilah masyarakat madani juga terkait dengan konsep negara-kota Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M.
      Konsep ini juga mengacu pada tamadhun (masyarakat yang berperadaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun dan Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan.

      Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan majunya masyarakat yang dibangun pada saat itu dan memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat.
      Konstitusi ini mengatur tentang hak-hak sipil (civil rights), bahkan jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika, Revolusi Prancis, dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM dikumandangkan.

      Awal pergerakan kebangsaan di Indonesia melihat masyarakat madani berjuang untuk pertama kalinya, yang diprakarsai oleh Syarikat Islam pada tahun 1912. Setelah itu, Soeltan Syahrir melanjutkan perjuangan ini pada awal kemerdekaan.

      Namun, jiwa demokrasi Soeltan Syahrir harus menghadapi kekuatan represif dari rezim Orde Lama dan Orde Baru. Namun, pada era reformasi saat ini, tuntutan perjuangan untuk menuju transformasi menuju masyarakat madani tampaknya sudah tidak dapat dihentikan.

      Karakteristik Masyarakat Madani 

      Masyarakat madani memiliki tiga karakteristik dasar yang membedakannya dari masyarakat lainnya.

      1.     Pluralisme

      Masyarakat madani mengakui semangat pluralisme sebagai suatu keniscayaan yang tidak dapat dielakkan. Pluralisme dianggap sebagai sesuatu yang kodrati dalam kehidupan dan bertujuan untuk mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis.
      Namun, perbedaan harus dilandasi dengan sikap inklusif dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar, sambil tetap mempertahankan identitas agama yang otentik.

      2.     Toleransi

      Masyarakat madani memiliki sikap toleransi yang tinggi, baik terhadap sesama agama maupun terhadap agama lain. Toleransi diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat serta pendirian orang lain.
      Hal ini juga sejalan dengan tujuan agama yang tidak hanya mempertahankan kelestariannya, tetapi juga mengakui eksistensi agama lain dan memberinya hak hidup berdampingan serta saling menghormati satu sama lain.

      3.     Demokrasi

      Masyarakat madani mengedepankan prinsip demokrasi sebagai suatu pilihan untuk membangun dan memperjuangkan kehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.
      Prinsip demokrasi bukan hanya tentang kebebasan dan persaingan, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama dalam membangun masyarakat yang adil dan merata.

      Faktor munculnya masyarakat madani

      Masyarakat madani muncul karena beberapa faktor, antara lain:

      ┬º  Adanya penguasa politik yang dominan dan tidak seimbang dalam membagi hak dan kewajiban warga negara di seluruh aspek kehidupan, sehingga satu kelompok masyarakat bisa memiliki monopoli dan memusuhi kelompok lain. 

      ┬º  Masyarakat dianggap tidak memiliki kemampuan yang baik dibandingkan dengan penguasa, dan tidak memiliki kebebasan untuk menjalankan aktivitas sehari-harinya.
      Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat madani harus mengedepankan prinsip demokrasi yang melibatkan semua orang tanpa mempertimbangkan suku, ras, atau agama. Prinsip demokrasi ini bisa diterapkan pada aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi. 

      ┬º  Terdapat upaya pembatasan ruang gerak masyarakat dalam kehidupan politik, sehingga sulit bagi individu untuk mengemukakan pendapat.
      Saat ini, masyarakat madani di Indonesia semakin menuntut keberadaan masyarakat yang terbuka, pluralistik, dan desentralistik dengan partisipasi politik yang lebih besar, serta menghargai hak asasi manusia dan kebebasan beragama, berbicara, berserikat, dan berekspresi


    • Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk   mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.

      Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio.  Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).2  Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

       a.   Bahaya Korupsi terhadap Masyarakat dan individu

       Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness.6 Tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus.

      Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara7  dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam

      hal pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lain.

      b.   Bahaya Korupsi terhadap Generasi Muda

       Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.11  Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut

       c.    Bahaya Korupsi terhadap Politik

       Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak  akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka.12 Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan  dalam pemilu, money politics dan lain- lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi

      Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk   mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.

      Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio.  Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).2  Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

       

      a.   Bahaya Korupsi terhadap Masyarakat dan

      Individu

       

      Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness.6 Tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus.

      Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara7  dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam

      hal pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lain.

       

      b.   Bahaya Korupsi terhadap Generasi Muda

      Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.11  Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut

       c.    Bahaya Korupsi terhadap Politik

      Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak  akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka.12 Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan  dalam pemilu, money politics dan lain- lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi