Garis besar topik
-
-
Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Apabila dilacak lebih jauh, kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk. negara, atau menyusun atau menyatakan suatu negara. jaminan hak rakyat melalui konstitusi.
Hubungan antara konstitusi dan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah, tidak dapat menjalankan kekuasaannya tanpa adanya konstitusi. Dan sebaliknya, konstitusi tidak dapat terjadi tanpa negara. Namun, pembentukan konstitusi adalah kehendak rakyat, karena rakyat memiliki kedaulatan atas negara.
Setaip negara memiliki konstitusi yang berbeda. Perbedaanya terjadi karena latar belakang yang berbeda seperti sejarah, budaya, ideologi, falsafah dan sebagainya. Perbedaan antar konstitusi tersebut dapat dilihat pada bentuk pengaturannya
Perbedaan antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar
UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. Sementara itu, konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum yang biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Baik UUD dan konstitusi merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia
-