Garis besar topik

    • PPh 23 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain dalam bentuk bunga, royalti, sewa, honor, dan pembayaran-pembayaran lainnya.


      Berikut adalah beberapa poin penting terkait PPh 23:


      1. **Objek PPh 23**: Objek PPh 23 adalah penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, sewa, honor, dan pembayaran-pembayaran lainnya yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.


      2. **Subjek PPh 23**: Subjek PPh 23 adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain, yang dikenakan kewajiban untuk memotong dan menyetor pajak kepada negara.


      3. **Tarif PPh 23**: Tarif pajak yang dikenakan tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status subjek pajak yang menerima penghasilan tersebut. Tarif pajak untuk PPh 23 biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.


      4. **Pemotongan PPh 23**: Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain sebelum pembayaran tersebut disalurkan kepada penerima penghasilan. Pemotongan dilakukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan dan besarnya penghasilan yang diterima.


      5. **Pelaporan dan Penyetoran**: Pihak yang melakukan pemotongan PPh 23 memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetor pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


      PPh 23 memiliki peran penting dalam mengumpulkan penerimaan negara dan juga dalam menjaga ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.

      https://drive.google.com/open?id=1Ez3Wzk_IF1Npzz1JJWhBcQyqNVOUzxyW