Garis besar topik
-
-

A. KATA SAMBUTAN
Assalamualaikum Waarahmatullahi Wabarakaat
Selamat Pagi Salam Sejahtera …… Tabik Pun......
Alhamdulillahi Robbilalamin, Nahmaduhu Wanastaiinu Wanastaghfiruhu Wanauudzu Billahi Min Syururi Anfusina Wamin Saayyiati A'malina Mayahdhillahu Fala Mudhilalah Waamayuddhlilhu Fala Haadiyah Lahuasyhadu Allaa Ilaaha Illallah Wa Ashadu Anna Muhammadarrasulullah Allahummasalli Ala Saayidina Muhammad Wa Ala Ali Sayidina Muhammad Amma Ba'du
Sebagai hamba Allah yang beriman marilah kita panjatkan puji Syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kesehatan iman lahir dan batin kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul di Perkuliahan E Learning PERPAJAKAN.
Salawat dan salam tidak lupa kita kirimkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah mengantarkan umat manusia dari peradaban hidup jahiliyah menuju pada peradaban hidup modern yang penuh dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti yang kita rasakan saat ini. Semoga kita semua termasuk hamba yang taat, yang berhak mendapatkan syafaat di hari akhir kelak…. Aamiin
B. DESKRIPSI MATA KULIAH
Pajak mempunyai kontribusi cukup tinggi dalam penerimaan Negara nonmigas. Pada beberapa tahun terakhir, penerimaan dari sektor fiskal medominasi penerimaan dalam APBN. Berbagai kebijakan dalam bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi telah dibuat oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor fiskal. Kebijakan tersebut berdampak pada masyarakat, dunia usaha dan pihak lain sebagai pembayar/pemotong/pemungut pajak. Self Assesment system yang mengharuskan wajib pajak untuk secara proaktif menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sendiri, menuntut pihak pihak tersebut harus mampu memahami dan menerapkan setiap peraturan perpajakan. Mata kuliah ini memberikan materi tentang dasar dasar perpajakan, Ketentuan umum dan tata cara perpajakan, PPh (umum), PPh Final, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24 PPh 25, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Pajak Daerah, dan Rekonsiliasi Fiskal
C. CAPAIAN PEMBELAJARAN
Setelah mengikuti dan lulus mata kuliah ini mahasiswa diharapkan memperoleh tambahan pengetahuan tentang Perubahan Undang-undang perpajakan khususnya Undang-undang PPh, PPN, PBB, PPnBM, Bea Materai, BPHTB serta hal-hal terkait dalam perubahannya
D. STRUKTUR PELAKSANAAN
Struktur pelaksanaan atau metode perkuliahan:
┬╖ Menggunakan proses pertemuan luring (offline) dan daring (online) perorangan maupun kelompok.
┬╖ Setiap perkuliahan wajib hadir dan aktif di dalam Pertemuan on line.
┬╖ Setiap perkuliahan akan ada tugas perorangan maupun kelompok.
┬╖ Setiap tugas Kelompok wajib di presentasikan secara online.
┬╖ UJIAN TENGAH SEMESTER
┬╖ UJIAN AKHIR SEMESTER
E. MODEL ASSESMENT
Grading Policy :1. Attendance (20%)
2. Home Work, Quiz and E-Learning (20%)
3. Mid Test (20%)
4. Final Test (20%)
5. Ethics (20%)
F. BOBOT PENILAIAN
NILAI MUTU
RANGE
BOBOT
A
80 ΓÇô 100
4
A-
75 ΓÇô 79.5
3.75
B+
70 ΓÇô 74.5
3.5
B
65 ΓÇô 69.5
3
C
55 ΓÇô 64.5
2
D
30 ΓÇô 54.5
1
E
< 30
0
G. PRETEST
H. IDENTITAS DOSEN
┬╖ Jaka Darmawan, SE., Ak., M.Ak., CA., CPA., CMA., CAPF., CAPM.
┬╖ 0812 7984 2402
I. PANDUAN PENGGUNAAN TOOL VIRTUAL
- Kompensasi keterlambatan kehadiran 10 menit
- Selama perkuliahan online diwajibkan menampilkan video
- Selama perkuliahan online diwajibkan mematikan audio (kecuali diizinkan atau ditanya)
- Selama perkuliahan online diwajibkan memakai pakaian formal
J. BUKU AJAR
1. Siti Resmi. 2019. Perpajakan. Edisi 11, salemba Empat. Jakarta.
2. Mardiasmo. 2018. PERPAJAKAN Edisi Revisi 2018. Andi Offset: Yogyakarta
3. Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia Buku II. Salemba Empat: Jakarta
4. Abdul Halim. 2016. Perpajakan. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta
K. JURNAL ATAU VIDEO UNTUK MENGINSPIRASI DALAM PEMBELAJARAN
-
-
-
-
PPh 23 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain dalam bentuk bunga, royalti, sewa, honor, dan pembayaran-pembayaran lainnya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait PPh 23:
1. **Objek PPh 23**: Objek PPh 23 adalah penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, sewa, honor, dan pembayaran-pembayaran lainnya yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. **Subjek PPh 23**: Subjek PPh 23 adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain, yang dikenakan kewajiban untuk memotong dan menyetor pajak kepada negara.
3. **Tarif PPh 23**: Tarif pajak yang dikenakan tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status subjek pajak yang menerima penghasilan tersebut. Tarif pajak untuk PPh 23 biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.
4. **Pemotongan PPh 23**: Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain sebelum pembayaran tersebut disalurkan kepada penerima penghasilan. Pemotongan dilakukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan dan besarnya penghasilan yang diterima.
5. **Pelaporan dan Penyetoran**: Pihak yang melakukan pemotongan PPh 23 memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetor pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
PPh 23 memiliki peran penting dalam mengumpulkan penerimaan negara dan juga dalam menjaga ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.
https://drive.google.com/open?id=1Ez3Wzk_IF1Npzz1JJWhBcQyqNVOUzxyW
-
-
-
1. Penerima PPh 23
2. Objek PPh 23
3. Pemotong PPh 23
4. Tarif PPh 23
5. Perhitungan PPh 23
-
-
-
1. Definisi PPh 24
2. Penggabungan pajak PPh 24
3. Kredit Pajak PPh 24
4. Perhitungan PPh 24
-
-
-
1. Definisi PPh 25
2. Angsuran pajak dalam tahunan berjalan
3. besaran pajak PPh 25
4. Perhitungan PPh 25
5. Besaran pajak PPh 25 WP baru, bank, BUMN, BUMD
5. Ketetapan PPh pasal 25
6. Fiskal Luar Negeri
7. Pengecualian Fiskal LN
8. Tata cara pelaksanaan
9. Surat keterangan bebas fiskal luar negeri
-
-
-
-
-
1. Beda tetap
2. Beda sementara
3. Penyusunan laporan Rekonsiliasi fiskal
-
-
-
1. Definisi PPN dan PPnBM
2. Objek PPN
3. Subjek PPN
4. Objek BKP
5. Bukan objek BKP
6. JKP dan Bukan JKP
7. Kewajiban PKP
8. Dasar pengenaan pajak PPN
9. Karaketristik PPN
10. Mekanisme pemungutan PPN
11. Faktur Pajak PPN
12. Pemungut PPN
13. Dasar pengenaan PPnBM
14. Definisi BKP mewah
15. Objek PPnBM
16. Subjek PPnBM
17. Yang dikecualikan PPnBM
-
-
-
1. Objek PBB
2. Bukan objek PBB
3. Subjek PBB
4. Tarif PBB
5. NJOP PBB
6. NJOP TKP PBB
7. NJKP
8. Perhitungan PBB
9. SKP
10. SPPT
11. STP
12. Keberatan dan banding PBB
13. Pengurangan PBB
-
-
-
Bea Materai:
1. Objek bea materai
2. Jenis dan tarif bea materai
3. Terutang bea materai
4. Yang bukan terutang bea materai
5. Yang bukan termasuk bea materai
BPHTB
1. Objek BPHTB
2. Bukan objek BPHTB
3. Subjek dan jenis perolehan hak
4. Dasar pengenaan BPHTB
5. Tarif BPHTB
6. Menghitung BPHTB
-