Garis besar topik
-
-
Pada dasarnya Geostrategi merupakan rumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama. Dalam merumuskan geostrategi perlu memperhatikan berbagai faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhinya, yaitu geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan, di samping faktor lainnya seperti kedaan global dan regional . 1
Bagi bangsa Indonesia, geostrategi dipandang sebagai suatu strategi atau cara terbaik yang ditempuh dalam mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 melalui pembangunan nasional. Hal tersebut dimaksudkan untuk menuju cita- cita masa depan yang lebih baik, lebih aman, lebih damai, dan sejahtera melalui pengendalian ruang, situasi, dan waktu2. Dengan kata lain, Geostrategi Indonesia merupakan metode yang digunakan untuk menganalisa bentuk, luas dan lokasi negara dengan memanfaatkan segenap konstelasi geografi Negara Indonesia sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana- sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa berdasarkan asas kemanusiaan dan keadilan sosial.
Selain itu geostrategi Indonesia dapat juga digunakan sebagai pedoman ketahanan nasional dalam menganalisa aspek Astagatra yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi bangsa. Dengan diketahuinya tingkat ketahanan nasional, akan diketahui pula sampai sejauh mana pencapaian tujuan nasional dapat dicapai.
Tujuan Rule Of Law
1. Mempertahankan perlakuan adil untuk semua individu dalam masyarakat.
2. Mencegah pemerintah dan pejabat publik dari penyalahgunaan kekuasaan.
3. Melindungi kebebasan individu dalam berpendapat, beragama, berbicara, dan bergerak.
4. Menciptakan lingkungan hukum yang stabil dan dapat diandalkan untuk mengurangi konflik.
5. Mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan perlindungan bagi hak milik dan kontrak.
6. Memastikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
7. Mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
8. Memastikan bahwa negara berada di bawah hukum dan tidak di atas hukum.
9. Membantu menghindari konflik sosial dengan menciptakan kerangka hukum yang jelas.
10. Menjadi landasan bagi pemerintahan yang baik, transparan, dan akun tabel.
Prinsip Rule of Law
Secara formal tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
1. Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 Ayat (3)).
2. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1).
3. Segala warga Negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut (Pasal 27 Ayat 1).
4. Hak asasi manusia, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil diatur oleh undang-undang (Pasal 28 D Ayat 1).
5. Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 2).
Prinsip Rule of Law dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-prinsip Rule of Law dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip hukum. Keberhasilan penegakan hukum ini bergantung pada karakteristik nasional masing-masing negara.
Rule of Law adalah institusi sosial dengan struktur sosiologis yang unik, mencerminkan budaya, dan mengandung gagasan tentang hubungan antara individu, masyarakat, dan negara.
Secara kuantitatif, banyak peraturan yang terkait dengan prinsip hukum telah diterbitkan di Indonesia. Namun, implementasinya belum mencapai hasil optimal, sehingga rasa keadilan yang menjadi perwujudan prinsip hukum belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
Contoh Rule of Law di Indonesia
1. Pengadilan di Indonesia harus menjalankan fungsi mereka secara independen tanpa intervensi dari pihak eksekutif atau legislatif.
2. Pemerintah Indonesia harus memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat melalui kebijakan bantuan sosial dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
3. Indonesia memiliki undang-undang dan instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia.
4. Lembaga seperti KPK dibentuk untuk mengawasi dan menindak tindakan korupsi.
5. Hukum properti memberikan perlindungan hak kepemilikan.
6. Warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi sipil sesuai hukum
-