Garis besar topik
-
-
Assalamualaikum rekan-rekan mahasiswa sekalian....semoga selalu dalam keadan sehat wal'afiat dan di lindungi oleh Allah SWT.
Dalam Pertemuan ke-3 kali ini kita akan berbicara mengenai Konsep Hukum :
Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain oleh hukum di integrasikan sedemikian rupa sehingga bisa di tekan sekecil-kecilnya.
Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.
Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat, yang satu mencerminkan adanya yang lain. Hak dan kewajiban masing-masing mempunyai pengelompokkan
Yang di sebut sebagai penyandang hak dan kewajiban adalah Manusia
Hak dalam arti sempit yaitu berkorelasi dengan kewajiban.
Hak pada seseorang senantiasa berkolerasi dengan kewajiban pada orang lain.
Penguasaan hakekatnya bersifat :
1. faktual yaitu mementingkan kenyataan
2. sementara yaitu menunggu adanya kepastian mengenai hubungannya dengan barang yang akan di kuasainya
Pemilikan beda dengan penguasaan karena pemilikan mempunyai sosok hukum yang lebih jelas dan pasti dan menunjukkan hubungan antara seseorang objek dengan objek yang menjadi sasaran pemilikan .
Pemilikan terdiri dari satu komplek hak-hak yang kesemuanya di golongkan dalam IUS IN REM
Dalam hukum orang yang di sebut tidak cakap yaitu :
1. orang yang masih di bawah umur
2. Orang yang tidak sehat pikirannya
Inilah penjelasan singkat tutorial kita pada pertemuan ke 3 Etika dan hukum bisnis kali ini, Untuk lebih mempertajam pengetahuan anda semua silahkan juga pelajarai slide tutorial yang juga saya lampirkan dalam KBM kita melalui lms ini.
kemudian setelah anda selesai memaham, silahkan selesaikan TUGAS yang saya berikan sebagai bentuk hasil pemahaman anda terhadap materi kuliah kita pada minggu ke 3 semester genap TA 2019/2020 ini.
Terimakasih...Tetap Semangat dan Jaga Selalu Kesehatan!...
-
Gunakan layanan ini jika ada yang ingin di diskusikan dalam pertemuan ke 3 kali ini...tetapi jika terdapat hambatan khususnya koneksi web yang terkendala oleh jaringan internet, sehingga kita tidak dapat melakukan diskusi secara real time via layanan ini silahkan gunakan group chat WA yang sudah ada untuk kelas ETIKA DAN HUKUM BISNIS.
-
-