2020-2|Selasa08:50-10:20/10:30-12:00|AKT20436|Perpajakan|4|4AK-P2|T|Reva Meiliana, S.E,M.Acc, Ak
Garis besar topik
-
-

-
Range Penilaian

-

-
Buku Literatur Mahasiswa:

-
Mahasiswa wajib memeriksa daftar nama mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan luring.
-
-
-

-
-
Silahkan ajukan pertanyaan terkait materi yang saya sampaikan.
-
-
Pada pertemuan 5 dan 6 ini mahasiswa wajib membaca matari terkait SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, Keberatan, Banding, Pemeriksaan, Sanksi.
-
-
-
Soal Kuis 1 Perpajakan-4AK-P2 Berkas
Kerjakan kuis ini sesuai ketentuan. Jangan copy paste!
-
-
-
-
Mahasiswa wajib membaca dan mempelajari PPh 21
1. Definisi PPh 21
2. Wajib Pajak PPh 21
3. Objek PPh 21
4. Bukan objek PPh 21
5. Pemotong PPh 21
6. Tarif PPh 21
7. Pemotong PPh 21
8. Pengurang PPh 21
9. Pelaporan PPh 21 -
Contoh perhitungan PPh 21 pegawai tetap:
-
-
-
-
Mahasiswa wajib mempelajari materi tentang perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap, penerima pesangon dan penerima pensiun yang dibayar sekaligus dan bulanan.
-
Contoh perhitungan pph 21 pegawai lepas
-
Contoh perhitungan PPh 21 pegawai mulai bekerja dan pegawai berhenti bekerja:
-
-
-
Mahasiswa wajib membaca dan mempelajari materi PPh 22 dan PPh 23.
-
-
-
-
Ketentuan Ujian:
1. Mahasiswa wajib mengisi presensi sebelum mengikuti ujian
2. Mahasiswa wajib mengikuti peraturan ujian
3. Waktu pengerjaan soal selama 75 Menit
-
-
PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.
-
-
Perhitungan PPh 24
-
-
-
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
-
-
Perhitungan PPh pasal 25
-
-
-
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
-
Mahasiswa wajib membaca dan mempelajari materi tentang PPh 26
-
-
-
-
-
Mahasiswa wajib membaca dan mempelajari materi tersebut
-
Mahasiswa wajib bertanya tentang PPh Final dan Rekonsiliasi Fiskal
-
-
Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan dua jenis pajak yang berbeda meski memiliki sejumlah unsur yang sama.
Dari pengertiannya saja, kita bisa simpulkan jika PPN dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.
Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.
-
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
-
-
-
-

-
Soal Ujian Akhir Semester Perpajakan-P2 Berkas
Instruksi Ujian:
1. Soal berbentuk essay
2. Persiapkan peralatan ujian ANDA
3. Waktu pengerjaan 120 Menit
4. Kerjakan di kertas folio bergaris, kerjakan dengan tulis tangan, kemudian simpan dalam format Pdf lalu upload hasil ujian Anda di Folder pengumupaln ujian yang telah disediakan di LMS
5. Tidak ada ujian susulan kecuali anda menunjukkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
6. Selamat ujian, semoga berhasil dan jangan lupa berdoa
-
Hasil UAS anda upload di folder ini. Ikuti format yang telah ditentukan. Baca instriksi dengan baik dan benar. Terimakasih
-