Garis besar topik
-
-
Assalamualaikum Wr.Wb
Nama saya Dra. Yuniwati. M.H saya mengajar mata kuliah Hukum Bisnis. Didalam pembelajaran mata kuliah ini saudara diwajibkan selalu hadir dikelas sewaktu kita offline. Dan saudara diwajibkan untuk mengikuti zoom disaat kita online.Karena dalam pembelajaran mata kuliah ini kita memakai 2 sistem offline dan online. dan metode yang kita pakai metode diskusi.Jadi saudara dibagi dalam beberapa kelompok dan setiap kelompok diwajibkan presentasi. Selain itu saudara diwajibkan mengerjakan tugas - tugas yang saya berikan. Demikianlah pemberitahuan ini semoga pembelajaran kita berjalan lancar dan dalam keadaan kondusif. terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
-
-
Menjelaskan mengenai :
A. Pengertian dan Sumber Klasifikasi Hukum
B. - Hukum Perorangan
- Hukum Benda
- Hukum Perikatan
C. Usaha dalam arti
; kegiatan perdagangan
; kegatan indutri
Subtansi dalam materi ini :
A. Hukum dan Masyarakat
B. Sistematika Hukum Perdata
C. Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis
; Kegiatan melaksanakan jasa - jasa
-
-
-
Menjelaskan mengenai Dasar Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis dan Para Pembantunya
Menjelas kan :
a. Persekutuan Perdata
b. Persekutuan Firma
c. Persekutuan Komanditer
d. Perseroan Terbatas ( PT )
e. Koperasi
f. BUMN
g. Pembantu - dalam Perusahaan
h. Pembantu - pembantu diluar Perusahaan
Substansi dari materi Badan usaha dalam kegiatan Bisnis dan para Pembantunya
A. Menjelaskan Perusahaan ( Badan Usaha )
B. Pengusahan dan Para Pembantunya
-
-
-
Menjelaskan Legalitas Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnis .
Mampu menjelaskan :
a. Nama Perusahaan dengan cara menggunakan nama perusahaan tersebut
b. Tata cara dan prosedur mengajukan SIUP
c. Pembekuan dan Pencabutan SIUP
d. UU no 3 tahun 1982
e. Manfaat WDP bagi pelaku , perusahaan dan masyarakat
Substansi dalam materi ini
A. Menjelaskan Nama Perusahaan
B. Menjelaskan Surat izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
C. Menjelaskan Wjib Daftar ( WDP )
-
-
-
Menjelaskan :
a. Mekanisme terjadinya l
- Leasing
- Ciri - ciri leasing
- Bentuk Perjanjian leasing
- Perbedaan lasing dengan perjanjian lain
b. Fungsi dan manfaat
- factoring
- Mekanisme factoring
- Jenis - jenis factoring
c. Menjelas kan ciri - ciri keunggulan dan kerugian
- Jenis - jenis model ventura
d. Menjelaskan para pihak dalam
- pembuatan kartu kredit
- Kewajiban para pihak
Substansi dalam materi ini
A. Leasing ( sewa guna usaha )
B. Factoring ( anjak piutang )
C. Modal Ventura
D. Pembiayaan Konsumen
E. Kartu Kredit
-
-
-
Menjelaskan kerja sama Bentuk serta menjelaskan :
a.Unsur - unsur kepentingan dari pihak terkait merger
b. Aspek restrukturisasi
c. Pasal 6 PP No. 27 tahun 1998 tentang rancangan merger dan UU no. 1 Tahun 1995
d. Menjelaskan Merger perbankan, konsolidasi perbankan, akuisisi perbankan
e. Keuntungan dan motivasi joint venture, isi perjanjian joint venture
f. Perjanjian waralaba, kewajiban para pihak yang terkait dengan waralaba
Substansi dalam materi ini adalah
A. Merger
B. Konsolidasi
C. Pelaksanaan Merger Bagi Badan Usaha yang Berbentuk Perseroan Terbatas ( PT )
D. Pelaksanaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi bagi Badan Usaha Perbankan
E. Joint Venture
F. Waralaba
-
-
-
a. PP No.17 Tahun 1988 Tentang Pengertian Angkutan laut dan UU No 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
b. Pelayaran Dalam Negeri
- Pelayaran Rakyat
- Pelayaran Perintis
_ Pelayaran Luar Negeri
c. Pengangkut
- Pengiriman Barang
Substansi dari materi ini
A. Pengertian dan Pengaturan Tentang Pengangkutan Laut
B. Jenis - jenis Usaha Pengangkutan Laut
C. Pihak - pihak Dalam Pengangkutan Lau
D. Sarana Penunjang Pengangkutan Laut
E. Pengertian Pengangkutan Barang
f. Tanggung Jawab pengangkut dalam Pengangkutan Laut
-
-
-
Menjelas Pengangkutan Laut 2 dan menjelaskan :
a . Kapal, pelabuhan, sarana, pelayaran, prasarana pelayaran
b. Pasal 466 KUHD
Pasal 504 , 505 , 506 KUHD, konosemen dan prinsipnya
c. Timbulnya dan batas - batas tanggung jawab pengangkut, kewajiban penggantian kerugian, perlunya ekspert dalam pertanggung jawaban pengangkut
-
-
-
-
-
Perlindungan Konsumen 1
A. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
B. Pihak - Pihak yang Terkait dalam Konsumen
C. Sengketa Konsumen
D. Ketentuan Pencantuman Klausula Baku
-
-
-
A. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
B. Badan Perlindungan Konsumen
C. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan majelis Penyelesaian sengketa konsumen
D. Kelembagaan, kedudukan dan keanggotaan badan penyelesaian sengketa konsumen
- Dapat Menjelaskan Mengenai :
- Undang -Undang Perlindungan Konsumen
-
-
-
-
-
A. Gambaran Umum Tentang Pajak
B. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
C. Pajak Penghasilan
-
-
-
Dapat Menjelaskan :
A. Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
B. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
C. Pajak bumi dan bangunan
-
-
-
A. Negosiasi
B. Mediasi dan Konsiliasi
C. Arbiterase
-
-
-
A. Kepailitan
B. Penundaankewajiban pembayaran utang
-
-
-