Menjelas Pengangkutan Laut 2 dan menjelaskan :
a . Kapal, pelabuhan, sarana, pelayaran, prasarana pelayaran
b. Pasal 466 KUHD
Pasal 504 , 505 , 506 KUHD, konosemen dan prinsipnya
c. Timbulnya dan batas - batas tanggung jawab pengangkut, kewajiban penggantian kerugian, perlunya ekspert dalam pertanggung jawaban pengangkut