Untuk melakukan kegiatan bisnis kita sehingga secara hukum legal dan diakui. ada 8 Bentuk badan usaha yakni Persero, Firma, CV, PT, BUMN, BUMD, Yayasan dan Koperasi.
Silahkan jelaskan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing bentuk badan usaha tersebut. (Tulis tangan, lalu kirim dalam bentuk pdf)