Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2026-1|HKB24214 Hukum Pidana Bisnis|3HBK1|MASHURIL ANWAR, S.H., M.H.| Jumat, 19:10-20:20
  3. Kuliah Minggu ke-1_Jumat, 11 Sep 2026 19:10 s.d. 20:20 @F23
  4. Umpan Balik

Umpan Balik

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

Materi mengenai Sejarah, Definisi, Karakteristik, dan Motivasi Tindak Pidana di Bidang Bisnis memberikan pemahaman awal mengenai perkembangan kejahatan yang terjadi dalam aktivitas bisnis serta faktor-faktor yang melatarbelakanginya.

Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami pengertian tindak pidana di bidang bisnis secara teoritis, tetapi juga mampu melihat bahwa perkembangan dunia usaha, teknologi, dan ekonomi dapat menciptakan peluang sekaligus modus baru dalam melakukan tindak pidana.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Sejarah tindak pidana di bidang bisnis
    Memahami perkembangan kejahatan bisnis seiring dengan perkembangan kegiatan ekonomi, perdagangan, korporasi, dan teknologi.
  2. Definisi tindak pidana di bidang bisnis
    Memahami karakter tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi.
  3. Karakteristik tindak pidana bisnis
    Mahasiswa perlu mengenali karakteristik seperti penggunaan cara atau sarana yang kompleks, adanya kepentingan ekonomi, pemanfaatan hubungan bisnis, serta potensi melibatkan pihak atau struktur organisasi tertentu.
  4. Motivasi tindak pidana di bidang bisnis
    Tindak pidana bisnis dapat didorong oleh berbagai faktor, antara lain keuntungan ekonomi, tekanan bisnis, keserakahan, kesempatan, lemahnya pengawasan, maupun penyalahgunaan kepercayaan dan kewenangan.
  5. Kemampuan analitis
    Mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan konsep yang dipelajari dengan contoh konkret dalam dunia bisnis sehingga dapat membedakan antara risiko bisnis, pelanggaran administratif, perbuatan perdata, dan tindak pidana.

Refleksi untuk Mahasiswa

Tidak semua persoalan dalam kegiatan bisnis merupakan tindak pidana. Karena itu, seorang mahasiswa hukum perlu mampu mengidentifikasi kapan suatu tindakan dalam aktivitas bisnis telah masuk ke dalam ranah hukum pidana.

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler