Garis besar topik
-
Mashuril Anwar, S.H., M.H.
PORTOFOLIO DOSEN PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS
INSTITUT INFORMATIKAN DAN BISNIS DARMAJAYA
TAHUN 2026

A. Data Pribadi
Nama lengkap
Mashuril Anwar, S.H., M.H.
Jenis kelamin
Laki-Laki
Tempat/tgl. lahir
Talang Padang, 26 Juni 1997
Alamat rumah
Perumahan Jatiwangi Garden 3 B.10, Jl. Paring Gang Damai Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
No. HP
082311638246
e-mail
mashuril@darmajaya.ac.id
NIDN
0226069701
NIP/NIK
15480223
SINTA ID
Scopus ID
Google Scholar
Jabfung/Gol
Asisten Ahli/Penata Muda Tk. I, III/b
Program Studi
Hukum Bisnis
Fakultas
DHPT
Riwayat jabatan/tugas tambahan
Sekretaris Prodi Hukum Bisnis (2023-2024)
Ketua Prodi Hukum Bisnis (2024-sekarang)
Ketua Umum Klinik Advokasi Hukum Bisnis dan Siber Darmajaya (2026-sekarang)
B. Pendidikan dan Pelatihan
1. Pendidikan Formal
No
Perguruan Tinggi
Program Studi
Jenjang
Tahun
Mulai
Selesai
1.
Universitas Lampung
Ilmu Hukum
Sarjana (S1)
2015
2019
2.
Universitas Lampung
Ilmu Hukum
Magister (S2)
2019
2021
2. Riwayat Sertifikasi Kompetensi
No
Lembaga
Bidang/Jenis
Tahun Berlaku
Mulai
Berakhir
1.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
2021
2021
2.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Ujian Profesi Advokat
2022
2022
3.
Universitas Muslim Indonesia
Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI)
2025
2025
C. Mata Kuliah yang Diampu, Hibah Penelitian, Hibah Pengabdian, dan Publikasi 5 Tahun Terakhir
1. Mata Kuliah
No
Mata Kuliah
1.
Etika dan Hukum Bisnis
2.
Kewarganegaraan
3.
Pengantar Ilmu Hukum
4.
Digital Business Law
5.
Hukum Pidana
6.
Hukum Perikatan
7.
Hukum Teknologi Digitial
8.
Perlindungan dan Keamanan Data
9.
Hukum Acara Pidana
10.
Metodologi Penelitian
11.
Hukum Pidana Bisnis
12.
Pengantar Hukum Indonesia
2. Penelitian
No
Judul Penelitian
Skema
Tahun
1.
Konstruksi Ideal Penegakan Hukum Pidana dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung
DIPA Fakultas Hukum Universitas Lampung
2020
2.
Kebijakan Dekriminalisasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DIPA Fakultas Hukum Universitas Lampung
2020
3.
Penguatan Asas Pemaafan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Ditinjau dari Kearifan Lokal Lampung dalam Meminimalisir Beban Lembaga Peradilan (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang)
Penelitian Professorship Universitas Lampung
2020
4.
Pergeseran Asas Ultimum Remedium di Bidang Perikanan sebagai Upaya Penanggulangan Illegal Fishing
Penelitian Dasar Universitas Lampung
2020
5.
Dekolonisasi Hukum Pidana Indonesia: Urgensi Pengesehan RKUHP
Penelitian Dasar Universitas Lampung
2021
6.
Pergeseran Paradigma Pemidanaan Terhadap Anak: Keadilan Retributif Menjadi Keadilan Restoratif
Penelitian Dasar Universitas Lampung
2021
7.
Optimalisasi Prompt Release Sebagai Primum Remedium dalam Penanggulangan Illegal Fishing terhadap Nelayan Asing
DIPA Fakultas Hukum Universitas Lampung
2021
8.
Model Penegakan Hukum Yang Adil dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Perkara Suap/Gratifikasi Di Kabupaten Tanggamus)
Penelitian Professorship Universitas Lampung
2021
9.
Dilematik Fungsionalisasi Sanksi Pidana Administrasi di Masa Pandemi Covid-19
Penelitian Terapan Universitas Lampung
2021
10.
Model Penegakan Hukum Humanis terhadap Anak Penyalahguna Narkotika: Studi di Provinsi Lampung
Penelitian Terapan Universitas Lampung
2022
11.
Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi Diri Sendiri
Penelitian Terapan Universitas Lampung
2022
12.
Harmonisasi Politik Hukum Pengembangan Pariwisata dalam Rezim Otonomi Daerah Menuju Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Penelitian Dasar Kemendikbudsaintek
2024
13.
Kepastian Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Wanprestasi pada Perjanjian Hutang Piutang
Penelitian Dasar IIB Darmajaya
2024
14.
Konstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Bumn Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Penelitian Dosen Muda IIB Darmajaya
2025
3. Pengabdian
No
Judul Penelitian
Skema
Tahun
1.
Pembentukan Masyarakat Sadar Hukum Anti Radikalisme dan Terorisme pada Karang Taruna Kelurahan Batu Putuk Teluk Betung Barat Bandar Lampung
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung
2020
2.
Peningkatan Kesadaran Penegak Hukum Polda Lampung dalam Penerapan Diversi
Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan Universitas Lampung
2020
3.
Pembentukan Masyarakat Sadar Hukum Guna Meningkatkan Peran Perempuan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Ibu-Ibu Dharma Wanita Unit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung
Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan Universitas Lampung
2020
4.
Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Pancasila sebagai Upaya Mencegah Konflik Antar Etnis di Desa Balinuraga Kabupaten Lampung Selatan
Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Binaan Universitas Lampung
2020
5.
Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Dampak Destructive Fishing terhadap Keberlanjutan Sektor Pariwisata Bahari pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran
Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan Universitas Lampung
2021
6.
Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Kriminalisasi Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Lampung
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung
2021
7.
Pembentukan Satuan Tugas Masyarakat Sadar Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Masa Tatanan Baru pada Desa Rukti Endah Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah
Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Binaan Universitas Lampung
2021
8.
Sosialisasi Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit di Masa Pandemi Covid-19
Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Binaan Universitas Lampung
2021
9.
Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat di Dusun Tanjung Seneng Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan
Pengabdian Kepada Masyarakat DIPA Fakultas Hukum Universitas Lampung
2022
10.
Sosialisasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Penegakan Hukum Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum pada Balai Pemasyarakatan Kelas IIBandar Lampung
Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan Universitas Lampung
2022
4. Publikasi
No
Judul
Media Publikasi
1.
Fungsionalisasi dan implikasi asas kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum: Studi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
Undang: Jurnal Hukum2 (2) 2020
2.
Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Korupsi dalam Rangka Menunjang Pembangunan Nasional (Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas Ia Tanjung Karang)
Jurnal Hukum & Pembangunan 50 (4) 2020
3.
Sosialisasi dan FGD Penanggulangan Perdagangan Orang pada Masyarakat Raman Utara Kabupaten Lampung Timur
Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang 5 (1) 2020
4.
Penanggulangan Konflik Sosial Berbasis Pancasila
Pusaka Media 2020
5.
Harmonisasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Era Otonomi Daerah Berbasis Pancasila
Pancasila and Law Review 1 (1) 2020
6.
Rekonstruksi Penerapan Pidana Penjara sebagai Upaya Mengurangi Beban Negara
Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 4 2020
7.
Paradigma Holistik Kontradiksi Asas Ultimum Remidium terhadap Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
Administrative and Environmental Law Review 1 (1) 2020
8.
Pencegahan Penyalahgunaan Gadget dan Perlindungan Anak pada Siswa SMAIT Daarul’Ilmi Bandar Lampung
Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang 5 (3) 2020
9.
Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pesisir Lampung dalam Rezim Pengelolaan Berbasis Masyarakat
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6 (2) 2020
10.
Illegal Fishing: Optimalisasi Kebijakan Penegakan Hukum Pidana sebagai Primum Remedium
Jurnal Wawasan Yuridika 5 (1) 2021
11.
Menelaah Keadilan dalam Kebijakan Penanggulangan Illegal Fishing Di Indonesia: Perspektif Konsep Keadilan Thomas Aquinas
Sasi 27 (2) 2021
12.
Model Kebijakan Pengelolaan Wilayah Pesisir Lampung Berbasis Masyarakat
Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan 11 (2) 2021
13.
Formation of an Anti-Radicalism and Terrorism Law-Aware Society
Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang 6 (4) 2021
14.
Reducing the Expenses of Criminal Jurisdictions through Strengthening the Principle of Judgment Based on Local Awareness
International Journal of Entrepreneurship 25 (2)2021
15.
Undang-Undang Cipta Kerja: Berbaju Pancasila, Bernapas Kolonial
'ADALAH: BULETIN HUKUM & KEADILAN 5 (2) 2021
16.
Kebijakan Perlindungan Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan di Masa Pandemi Covid-19
Unes Journal of Swara Justisia 5 (1) 2021
17.
Optimalisation oF Promptly Released as Primum Remedium in Committing Illegal Fishing Against Foreign Fishers
International Journal of Business, Economics and Law 24 (5) 2021
18.
Problematics of the Establishment of Indonesian Fisheries Specific Court
Turkish Online Journal of Qualitative Inquiry 12 (5) 2021
19.
Implications of the Omnibus Law on Job Creation Towards the Indonesian Forestry Sector
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 15 (3) 2021
20.
Sosialisasi Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit di Masa Pandemi Covid-19
Jurnal Sumbangsih 2 (1)2021
21.
Pembentukan Masyarakat Sadar Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Masa Tatanan Baru
Jurnal Sinergi 2 (1) 2021
22.
Primum Remedium Action Sanctions Against Children in Conflict with the Law
Cepalo 5 (2) 2021
23.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Subjek Hukum Korporasi
Suluh Media 2021
24.
Integration of Policy for The Prevention of the Transmission of Covid-19 To the Children of Indonesian Corporate Institutions
Webology 19 (2) 2022
25.
Searching For Justice in the Policy for Combating Illegal Fishing in Indonesia: the Dignified Justice Perspective
Webology 19 (2) 2022
26.
Focus Group Discussion Tindak Pidana Destructive Fishing dan Dampaknya terhadap Keberlanjutan Pariwisata Bahari Kabupaten Pesawaran
JPKMI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia) 3 (1) 2022
27.
The Dilemma of the Functionalization of Administrative Criminal Sanctions in the Covid-19 Pandemic
Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 25 (5S) 2022
28.
Sosialisasi dan Edukasi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Anak Binaan Pemasyarakatan
Jurnal Sinergi 3 (1)2022
29.
The Existence of Criminal Fines in Law Enforcement of Illegal Fishing Crimes
Formosa J. Multidiscip. Res 2 2023
30.
The Jurisdiction of the International Criminal Court in Trying War Crimes: A Case Study of Jean-Pierre Bemba Gombo
International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 10 (2) 2023
31.
The Urgency of Reforming Regulations for Money Laundering in the Digital Era
East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) 2 (7) 2023
32.
Socialization of the Crime of Bullying in SMP 3 Bandar Lampung: Creating a Bullying-Free School
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari (JPMB) 2 (8) 2023
33.
Rekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Bisnis
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 6 (02) 2023
34.
Business Legality Training in the Context of Strengthening the Higher Education Entrepreneurship Ecosystem
Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa 2 (6) 2023
35.
Legal Study on Fulfilling the Rights of Women Prisoners in Correctional Institutions
Journal of Law and Sustainable Development 11 (12) 2023
36.
Reformulasi Sanksi Tindakan sebagai Primum Remedium bagi Anak Pelaku Tindak Pidana
Justice Publisher 2023
37.
Quo Vadis: Legal certainty of environmental protection in investment activities post job creation law
International Journal on Social Science, Economics and Art 14 (01) 2024
38.
Pendampingan Legalitas Usaha Sentra Industri Kecil Dan Menengah Kopi Liwa Kabupaten Lampung Barat
Journal of Community Service 6 (01) 2024
39.
Share Acquisition Perspective of Law Number 5 of 1999 (Study of KPPU Decision in Case Number: 03/KPPU-M/2014)
Innovative: Journal Of Social Science Research 4 (4) 2024
40.
Harmonization of Sustainable Tourism Development Policy in the Regional Autonomy Era
Journal of Law, Politic and Humanities 5 (1)2024
41.
Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Menjalankan Tugasnya di Kota Bandar Lampung
AJAD: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 4 (3) 2024
42.
Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Kajian atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Litera 2025
43.
Pendekatan Anti Pencucian Uang: Paradigma Baru Untuk Menjerat Aktor Intelektual Illegal Logging
Jurnal Mitra Pengembangan Hukum 1 (1) 2025
44.
Analisis Resiko Dan Laporan Keuangan Serta Penanganannya Pada UMKM Tapis Kilu Andan Di Desa Baturaja Kecamatan Way Lima
Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB) 4 (1)2025
45.
The Probability of Implementing Restorative Justice in Business Dispute Resolution
Journal of Law and Economics 4 (1) 2025
46.
Implementasi E-Commerce dan Content pada Umkm Kopi Pilah di Desa Pematang
Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB) 4 (2) 2025
47.
Preventing Criminalization of Default: Legal Certainty in the Settlement of Debt Agreements
Ius Poenale 6 (2) 2026
D. Forum Ilmiah yang Pernah Diikuti
No
Nama Kegiatan
Judul Karya Ilmiah
1.
Seminar Nasional Riset dan Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Tahun 2020
Kebijakan Dekonsentrasi Pengelolaan Perikanan: Studi Kasus Di Provinsi Lampung
2.
The International Conference on Environmental and Technology of Law, Business and Education on Post Covid 19, ICETLAWBE 2020
Developing Criminal Policy on Illegal Fishing Counter-measures under the New Normal Order in Indonesia: A Non-penal Perspective
3.
The International Conference on Environmental and Technology of Law, Business and Education on Post Covid 19, ICETLAWBE 2020
Destructive Fishing Treatment Policy Based on Community Supervision in Lampung Province
4.
The International Conference on Environmental and Technology of Law, Business and Education on Post Covid 19, ICETLAWBE 2020
Non-Custodial Sanctions Policy in Renewing the Criminal System in Indonesia (Study of Non-Custodial Sanction Approaches in Draft Law of the Criminal Law)
E. Pengabdian Berbasis Kepakaran
Ahli Pidana Korporasi pada Pengadilan Negeri Metro (2025)
Anggota Divisi kurikulum dan keilmuan Asosiasi Program Studi Hukum Bisnis Indonesia (2025-sekarang)
Anggota Asosiasi Pengelola Jurnal Indonesia (2025-sekarang)
Anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (2025-sekarang)
Chief Editor Jurnal Mitra Pengembangan Hukum (2025-sekarang)
Reviewer Jurnal Fiat Justisia SINTA 2 (2024-sekarang)
Reviewer Jurnal Ius Poenale SINTA 3 (2024-sekarang)
Reviewer Jurnal Hukum Novelty Scopus Q3 (2025-sekarang)
Reviewer Jurnal Ius Commercii (2024-sekarang)
-
Mata kuliah Hukum Pidana Bisnis mempelajari konsep, prinsip, dan perkembangan hukum pidana dalam aktivitas bisnis, meliputi kriminalisasi keputusan bisnis, batas antara risiko bisnis dan tindak pidana, Business Judgment Rule, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta implikasi KUHP Baru dan KUHAP Baru terhadap dunia usaha.
-
-
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
504.6 KB · Diunggah 12/09/26, 15:23 -
- Menguasai konsep, prinsip, perkembangan, dan kedudukan Business Criminal Law dalam sistem hukum Indonesia, termasuk pengaturannya dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru.
- Menganalisis batas antara risiko bisnis, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, kesalahan administratif, dan tindak pidana bisnis berdasarkan hukum materiil dan hukum acara pidana.
- Mengevaluasi penerapan Business Judgment Rule sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap pengambilan keputusan bisnis yang beritikad baik.
- Menganalisis teori, bentuk, dan penerapan pertanggungjawaban pidana pengurus, komisaris, dan korporasi serta strategi mitigasi risiko pidana dalam aktivitas bisnis.
- Menganalisis implikasi KUHP Baru dan KUHAP Baru terhadap penegakan hukum pidana bisnis serta mekanisme penyelesaian perkara, termasuk Deferred Prosecution Agreement(DPA).
- Menyusun argumentasi hukum, legal opinion, dan rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan pidana bisnis secara profesional dengan menjunjung tinggi etika profesi, integritas, dan prinsip keadilan.
-
- Sejarah, Definisi, Karakteristik, dan Motivasi Tindak Pidana di Bidang Bisnis.
- Kedudukan Business Criminal Law dalam Sistem Hukum Indonesia: Perspektif KUHP dan KUHAP Baru.
- Fenomena Keputusan Bisnis Menjadi Perkara Pidana.
- Risiko Bisnis dan Kejahatan; Kerugian Bisnis dan Kerugian Negara.
- Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, dan Kesalahan Administratif.
- Penyalahgunaan Wewenang dan Fraud; Mens Rea dalam Keputusan Bisnis.
- Business Judgment Rule: antara Risiko Bisnis dan Ancaman Kriminalisasi.
- Pertanggungjawaban Pidana Pengurus, Komisaris dan Korporasi dalam KUHP Baru.
- Politik Hukum KUHP dan KUHAP Baru terhadap Aktivitas Bisnis.
- Keputusan Bisnis yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana; Due Process of Law dalam KUHAP Baru.
- Pembuktian dalam Perkara Bisnis; Hak Korporasi dalam Proses Pidana.
- Praktik Deferred Prosecution Agreement di Beberapa Negara.
- Prosedur Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP Baru; Peluang dan Tantangan Implementasi Deferred Prosecution Agreement di Indonesia.
- Implikasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Praktik Penegakan Hukum Bisnis.
-
-
-
Sejarah, Definisi, Karakteristik, dan Motivasi Tindak Pidana di Bidang Bisnis.
4.7 MB · Diunggah 12/09/26, 15:46 -
Materi mengenai Sejarah, Definisi, Karakteristik, dan Motivasi Tindak Pidana di Bidang Bisnis memberikan pemahaman awal mengenai perkembangan kejahatan yang terjadi dalam aktivitas bisnis serta faktor-faktor yang melatarbelakanginya.
Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami pengertian tindak pidana di bidang bisnis secara teoritis, tetapi juga mampu melihat bahwa perkembangan dunia usaha, teknologi, dan ekonomi dapat menciptakan peluang sekaligus modus baru dalam melakukan tindak pidana.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Sejarah tindak pidana di bidang bisnis
Memahami perkembangan kejahatan bisnis seiring dengan perkembangan kegiatan ekonomi, perdagangan, korporasi, dan teknologi. - Definisi tindak pidana di bidang bisnis
Memahami karakter tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. - Karakteristik tindak pidana bisnis
Mahasiswa perlu mengenali karakteristik seperti penggunaan cara atau sarana yang kompleks, adanya kepentingan ekonomi, pemanfaatan hubungan bisnis, serta potensi melibatkan pihak atau struktur organisasi tertentu. - Motivasi tindak pidana di bidang bisnis
Tindak pidana bisnis dapat didorong oleh berbagai faktor, antara lain keuntungan ekonomi, tekanan bisnis, keserakahan, kesempatan, lemahnya pengawasan, maupun penyalahgunaan kepercayaan dan kewenangan. - Kemampuan analitis
Mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan konsep yang dipelajari dengan contoh konkret dalam dunia bisnis sehingga dapat membedakan antara risiko bisnis, pelanggaran administratif, perbuatan perdata, dan tindak pidana.
Refleksi untuk Mahasiswa
Tidak semua persoalan dalam kegiatan bisnis merupakan tindak pidana. Karena itu, seorang mahasiswa hukum perlu mampu mengidentifikasi kapan suatu tindakan dalam aktivitas bisnis telah masuk ke dalam ranah hukum pidana.
- Sejarah tindak pidana di bidang bisnis
-
-
-
-
Kedudukan Business Criminal Law dalam Sistem Hukum Indonesia: Perspektif KUHP dan KUHAP Baru.
19.2 MB · Diunggah 18/09/26, 18:10 -
Ketika Risiko Bisnis Berujung Pidana: Perlunya Uji Berjenjang dalam Perkara BUMN
-
Materi ini memberikan pemahaman mengenai posisi Business Criminal Law (Hukum Pidana Bisnis) dalam sistem hukum Indonesia serta keterkaitannya dengan perkembangan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Mahasiswa perlu memahami bahwa hukum pidana bisnis tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan hukum pidana umum, hukum ekonomi, hukum perusahaan, dan berbagai ketentuan pidana khusus.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Kedudukan Business Criminal Law
Hukum pidana bisnis berperan mengatur dan memberikan konsekuensi hukum terhadap perbuatan dalam kegiatan bisnis yang memenuhi unsur tindak pidana, sekaligus mendukung terciptanya aktivitas usaha yang tertib dan berintegritas. - Perspektif KUHP Baru
Mahasiswa perlu memahami posisi KUHP Nasional sebagai bagian penting dari pembaruan hukum pidana Indonesia, termasuk bagaimana ketentuan pidana umum dapat berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi dalam aktivitas bisnis. - Perspektif KUHAP Baru
Selain hukum pidana materiil, perkembangan hukum acara pidana juga berpengaruh terhadap proses penanganan perkara bisnis, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, pembuktian, hingga upaya hukum. - Hubungan dengan hukum pidana khusus
Tidak semua tindak pidana dalam kegiatan bisnis hanya dilihat dari KUHP. Mahasiswa perlu memahami kemungkinan berlakunya berbagai peraturan pidana khusus/sektoral yang mengatur bidang tertentu dalam aktivitas ekonomi dan bisnis. - Implikasi bagi dunia bisnis
Pemahaman terhadap hukum pidana bisnis penting bagi pelaku usaha maupun profesional hukum untuk mengenali batas antara risiko bisnis, pelanggaran hukum, dan tindak pidana, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan dalam kegiatan usaha.
Refleksi untuk Mahasiswa
Dalam dunia bisnis, pemahaman hukum pidana tidak hanya diperlukan ketika terjadi perkara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membangun tata kelola bisnis yang bertanggung jawab.
- Kedudukan Business Criminal Law
-
-
-
Fenomena Keputusan Bisnis Menjadi Perkara Pidana.
17.4 MB · Diunggah 25/09/26, 09:12 -
Ketika Risiko Bisnis Berujung Pidana: Perlunya Uji Berjenjang dalam Perkara BUMN
-
Materi “Fenomena Keputusan Bisnis Menjadi Perkara Pidana” memberikan pemahaman mengenai batas antara keputusan bisnis yang merupakan bagian dari risiko usaha dengan tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Materi ini penting karena dalam praktik, suatu keputusan bisnis dapat menimbulkan kerugian tanpa dengan sendirinya berarti telah terjadi tindak pidana.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Keputusan bisnis dan risiko usaha
Mahasiswa perlu memahami bahwa kegiatan bisnis selalu mengandung risiko. Kerugian atau kegagalan suatu keputusan bisnis tidak secara otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. - Batas antara risiko bisnis dan tindak pidana
Perlu dianalisis apakah suatu keputusan mengandung pelanggaran terhadap ketentuan pidana, unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau faktor lain yang relevan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. - Peran pengambil keputusan bisnis
Dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis, penting untuk mengidentifikasi siapa yang mengambil keputusan, kewenangan yang dimiliki, proses pengambilan keputusan, informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, serta tujuan dan pelaksanaan keputusan tersebut. - Prinsip kehati-hatian dalam bisnis
Pengambilan keputusan bisnis perlu didukung oleh proses yang transparan, dokumentasi yang memadai, pertimbangan profesional, serta tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa keputusan diambil melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. - Analisis hukum secara objektif
Mahasiswa perlu menghindari pola pikir bahwa setiap kerugian perusahaan atau kegagalan usaha merupakan tindak pidana. Analisis harus dilakukan berdasarkan fakta, kewenangan, prosedur, unsur tindak pidana, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Refleksi untuk Mahasiswa
Tidak setiap keputusan bisnis yang berakhir dengan kerugian merupakan tindak pidana. Persoalan utamanya adalah bagaimana membedakan risiko bisnis yang wajar dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
- Keputusan bisnis dan risiko usaha
-
-
-
Risiko Bisnis dan Kejahatan; Kerugian Bisnis dan Kerugian Negara.
12.6 MB · Diunggah 2/10/26, 14:42 -
Risiko Bisnis dan Kejahatan; Kerugian Bisnis dan Kerugian Negara.
1.8 MB · Diunggah 2/10/26, 14:42 -
Materi “Risiko Bisnis dan Kejahatan; Kerugian Bisnis dan Kerugian Negara” memberikan pemahaman penting mengenai perlunya membedakan antara risiko yang melekat dalam kegiatan bisnis, kerugian usaha, dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pemahaman ini penting agar mahasiswa tidak serta-merta mengidentifikasi setiap kegagalan atau kerugian dalam kegiatan bisnis sebagai kejahatan.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Risiko bisnis dan kejahatan
Kegiatan bisnis selalu mengandung risiko, termasuk kemungkinan mengalami kerugian. Risiko bisnis pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas usaha dan perlu dibedakan dari tindakan yang sejak awal dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum pidana. - Kerugian bisnis
Kerugian perusahaan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti keputusan usaha yang tidak berhasil, perubahan pasar, persaingan, kondisi ekonomi, kesalahan manajemen, maupun faktor eksternal lainnya. Kerugian bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. - Kerugian negara
Mahasiswa perlu memahami bahwa konsep kerugian negara memiliki karakteristik dan dasar hukum tersendiri. Dalam menganalisis suatu perkara, perlu dibedakan antara kerugian perusahaan, kerugian badan usaha milik negara/daerah, dan kerugian negara, sesuai status dan kedudukan hukum entitas serta ketentuan yang berlaku. - Menentukan adanya tindak pidana
Adanya kerugian merupakan salah satu fakta yang dapat relevan dalam perkara tertentu, tetapi penentuan tindak pidana tetap memerlukan analisis terhadap perbuatan, unsur delik, kesalahan, kewenangan, hubungan sebab-akibat, serta alat bukti. - Pentingnya tata kelola bisnis
Pengambilan keputusan yang didasarkan pada kewenangan, prosedur, informasi yang memadai, dan prinsip kehati-hatian dapat menjadi bagian penting dalam menilai suatu keputusan bisnis ketika kemudian menimbulkan kerugian.
Refleksi untuk Mahasiswa
Kerugian tidak selalu berarti kejahatan, dan kegagalan bisnis tidak otomatis merupakan tindak pidana. Yang menentukan adalah bagaimana suatu perbuatan dan proses pengambilan keputusan tersebut memenuhi atau tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.
- Risiko bisnis dan kejahatan
-
-
-
Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, dan Kesalahan Administratif.
14.1 MB · Diunggah 9/10/26, 08:45 -
-
Materi “Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, dan Kesalahan Administratif” memberikan pemahaman mengenai perbedaan karakteristik pelanggaran dalam hubungan hukum perdata dan administrasi serta pentingnya membedakan ketiganya dari tindak pidana. Pemahaman ini sangat relevan dalam hukum bisnis agar mahasiswa mampu menentukan dasar hukum dan konsekuensi yang tepat terhadap suatu permasalahan.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Wanprestasi Mahasiswa perlu memahami bahwa wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan, baik karena tidak melaksanakan prestasi, terlambat melaksanakan, maupun melaksanakan prestasi secara tidak sesuai dengan perjanjian.
2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PMH berkaitan dengan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Mahasiswa perlu memahami unsur-unsurnya serta membedakan PMH dari pelanggaran kewajiban yang bersumber dari perjanjian.
3. Kesalahan administratif Kesalahan administratif terjadi ketika terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan atau prosedur administrasi yang berlaku. Mahasiswa perlu memahami bentuk pelanggaran, kewenangan pejabat atau lembaga terkait, serta konsekuensi administratif yang dapat dikenakan.
4. Batas antara pelanggaran hukum dan tindak pidana Wanprestasi, PMH, maupun kesalahan administratif tidak secara otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan adanya tindak pidana harus didasarkan pada pemenuhan unsur delik, ketentuan pidana yang berlaku, dan alat bukti yang sah. Namun, suatu peristiwa juga dapat menimbulkan konsekuensi dalam lebih dari satu ranah hukum apabila unsur dan dasar hukumnya terpenuhi.
5. Analisis kasus hukum bisnis Mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi sumber kewajiban, bentuk pelanggaran, kerugian yang timbul, hubungan sebab-akibat, serta konsekuensi hukum yang relevan sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Refleksi untuk Mahasiswa
Tidak setiap pelanggaran kontrak merupakan kejahatan, tidak setiap kerugian menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, dan tidak setiap kesalahan administratif dapat dipidana. Penentuan konsekuensi hukum harus didasarkan pada unsur dan dasar hukum yang tepat.
-
-
-
Penyalahgunaan Wewenang dan Fraud; Mens Rea dalam Keputusan Bisnis.
12.2 MB · Diunggah 16/10/26, 14:47 -
-
Materi “Penyalahgunaan Wewenang dan Fraud; Mens Rea dalam Keputusan Bisnis” memberikan pemahaman mengenai pentingnya membedakan keputusan bisnis yang sah, kesalahan dalam pengelolaan usaha, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang mengandung unsur kesengajaan untuk melakukan kecurangan atau tindak pidana.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Penyalahgunaan wewenang Mahasiswa perlu memahami bahwa kewenangan dalam kegiatan bisnis harus digunakan sesuai dengan tujuan, batas kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang perlu dianalisis berdasarkan kedudukan pelaku, sumber kewenangan, tindakan yang dilakukan, serta unsur hukum yang relevan.
2. Konsep fraud dalam bisnis Fraud berkaitan dengan tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Mahasiswa perlu mengenali bentuknya, seperti manipulasi laporan keuangan, penipuan transaksi, konflik kepentingan yang disembunyikan, dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Konsep mens rea Mens rea merujuk pada unsur batin atau sikap mental yang dipersyaratkan dalam suatu tindak pidana. Mahasiswa perlu memahami bahwa penilaian terhadap unsur tersebut harus dikaitkan dengan rumusan delik yang berlaku, termasuk bentuk kesalahan dan keadaan batin yang relevan.
4. Membedakan kesalahan bisnis dan tindak pidana Keputusan bisnis yang berakhir dengan kerugian tidak otomatis menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang atau fraud. Analisis harus memperhatikan proses pengambilan keputusan, informasi yang tersedia, tujuan tindakan, bukti yang ada, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
5. Pembuktian dan pertanggungjawaban pidana Mahasiswa perlu memahami bahwa dugaan niat jahat tidak cukup disimpulkan hanya dari adanya kerugian. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Refleksi untuk Mahasiswa
Dalam perkara bisnis, kerugian menunjukkan adanya dampak, tetapi belum tentu menjelaskan niat dan cara seseorang bertindak. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, perbuatan, unsur kesalahan, dan bukti harus dianalisis secara cermat.
-
-
-
Business Judgment Rule: antara Risiko Bisnis dan Ancaman Kriminalisasi.
14.5 MB · Diunggah 23/10/26, 07:40 -
-
Business Judgment Rule (BJR) merupakan prinsip hukum perusahaan yang memberikan perlindungan kepada direksi dalam mengambil keputusan bisnis apabila keputusan tersebut dilakukan dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan hukum. Prinsip ini penting karena setiap keputusan bisnis mengandung risiko, sehingga kerugian perusahaan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana. Namun, BJR juga bukan perlindungan mutlak bagi direksi yang melakukan penipuan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan melawan hukum.
Poin-Poin Penting Pembelajaran:
1. Konsep dan dasar hukum BJR. Mahasiswa perlu memahami prinsip BJR dalam hukum perseroan Indonesia, khususnya Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan ini mengatur kondisi yang memungkinkan anggota direksi tidak dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan, antara lain apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, keputusan diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah dilakukan upaya untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
2. Risiko bisnis dan kerugian perusahaan. Keputusan investasi, ekspansi usaha, pengadaan, atau strategi pemasaran dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian. Kerugian bisnis harus dianalisis berdasarkan proses pengambilan keputusan, informasi yang tersedia saat keputusan dibuat, kewenangan direksi, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya.
3. Batas perlindungan BJR dan pertanggungjawaban pidana. BJR tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Apabila terdapat indikasi penipuan, suap, penggelapan, manipulasi, benturan kepentingan yang disembunyikan, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dan bukti yang tersedia.
4. Risiko kriminalisasi dalam keputusan bisnis. Persoalan muncul ketika keputusan bisnis yang merugikan perusahaan langsung dipandang sebagai tindak pidana tanpa membedakan risiko usaha, kesalahan manajerial, kelalaian, pelanggaran administratif, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Penegakan hukum harus tetap objektif, berdasarkan bukti, dan tidak mengabaikan karakteristik pengambilan keputusan bisnis.
5. Pembuktian dan analisis kasus. Mahasiswa perlu berlatih menilai apakah direksi telah bertindak dalam batas kewenangan, berdasarkan informasi yang memadai, dengan iktikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan dengan langkah yang wajar untuk melindungi perusahaan. Analisis juga harus menguji unsur tindak pidana yang disangkakan, bukan hanya melihat adanya kerugian atau kegagalan usaha.
Refleksi untuk Mahasiswa
“Tidak setiap keputusan bisnis yang gagal merupakan kejahatan, tetapi tidak setiap keputusan yang disebut sebagai risiko bisnis dapat dibenarkan oleh hukum.”
-