Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2026-1|HKB24215 Hukum Teknologi Digital|3HBK1|MASHURIL ANWAR, S.H., M.H.| Sabtu 13:50-15:00
  3. Kuliah Minggu ke-1_Sabtu, 12 Sep 2026 13:50 s.d. 15:00 @E22
  4. Umpan Balik

Umpan Balik

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

Materi mengenai Konsepsi Hukum di Era Digital memberikan pemahaman bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan terhadap kehidupan masyarakat, termasuk dalam hubungan hukum, kegiatan bisnis, dan penegakan hukum.

Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami bahwa teknologi menciptakan bentuk dan aktivitas baru dalam kehidupan hukum, tetapi juga mampu melihat tantangan yang muncul ketika hukum harus beradaptasi dengan perkembangan digital yang berlangsung sangat cepat.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Konsepsi hukum di era digital
    Hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi dan masyarakat. Perubahan pola interaksi masyarakat di ruang digital menuntut hukum untuk mampu memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan.
  2. Perubahan hubungan hukum
    Digitalisasi melahirkan berbagai bentuk hubungan dan transaksi baru, seperti perdagangan elektronik, kontrak elektronik, pembayaran digital, penggunaan data, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial.
  3. Tantangan hukum di ruang digital
    Perkembangan teknologi menimbulkan persoalan seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, penyalahgunaan informasi, identitas digital, bukti elektronik, serta batas yurisdiksi.
  4. Hukum harus adaptif
    Mahasiswa perlu memahami bahwa hukum dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak, dan tanggung jawab.
  5. Kemampuan berpikir kritis
    Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis apakah ketentuan hukum yang ada masih relevan untuk menghadapi persoalan digital atau diperlukan penyesuaian, pembaruan, maupun pendekatan hukum baru.

Refleksi untuk Mahasiswa

Teknologi berkembang lebih cepat daripada hukum. Tantangannya bukan sekadar bagaimana hukum mengejar perkembangan teknologi, tetapi bagaimana hukum tetap mampu memberikan keadilan dan perlindungan di tengah perubahan digital yang terus berlangsung.

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler