Garis besar topik
-
Mashuril Anwar, S.H., M.H.
PORTOFOLIO DOSEN PROGRAM STUDI HUKUM BISNIS
INSTITUT INFORMATIKAN DAN BISNIS DARMAJAYA
TAHUN 2026
A. Data Pribadi
Nama lengkap
Mashuril Anwar, S.H., M.H.
Jenis kelamin
Laki-Laki
Tempat/tgl. lahir
Talang Padang, 26 Juni 1997
Alamat rumah
Perumahan Jatiwangi Garden 3 B.10, Jl. Paring Gang Damai Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
No. HP
082311638246
e-mail
mashuril@darmajaya.ac.id
NIDN
0226069701
NIP/NIK
15480223
SINTA ID
Scopus ID
Google Scholar
Jabfung/Gol
Asisten Ahli/Penata Muda Tk. I, III/b
Program Studi
Hukum Bisnis
Fakultas
DHPT
Riwayat jabatan/tugas tambahan
Sekretaris Prodi Hukum Bisnis (2023-2024)
Ketua Prodi Hukum Bisnis (2024-sekarang)
Ketua Umum Klinik Advokasi Hukum Bisnis dan Siber Darmajaya (2026-sekarang)
B. Pendidikan dan Pelatihan
1. Pendidikan Formal
No
Perguruan Tinggi
Program Studi
Jenjang
Tahun
Mulai
Selesai
1.
Universitas Lampung
Ilmu Hukum
Sarjana (S1)
2015
2019
2.
Universitas Lampung
Ilmu Hukum
Magister (S2)
2019
2021
2. Riwayat Sertifikasi Kompetensi
No
Lembaga
Bidang/Jenis
Tahun Berlaku
Mulai
Berakhir
1.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
2021
2021
2.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Ujian Profesi Advokat
2022
2022
3.
Universitas Muslim Indonesia
Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI)
2025
2025
C. Mata Kuliah yang Diampu, Hibah Penelitian, Hibah Pengabdian, dan Publikasi 5 Tahun Terakhir
1. Mata Kuliah
No
Mata Kuliah
1.
Etika dan Hukum Bisnis
2.
Kewarganegaraan
3.
Pengantar Ilmu Hukum
4.
Digital Business Law
5.
Hukum Pidana
6.
Hukum Perikatan
7.
Hukum Teknologi Digitial
8.
Perlindungan dan Keamanan Data
9.
Hukum Acara Pidana
10.
Metodologi Penelitian
11.
Hukum Pidana Bisnis
12.
Pengantar Hukum Indonesia
2. Penelitian
No
Judul Penelitian
Skema
Tahun
1.
Konstruksi Ideal Penegakan Hukum Pidana dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung
DIPA Fakultas Hukum Universitas Lampung
2020
2.
Kebijakan Dekriminalisasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DIPA Fakultas Hukum Universitas Lampung
2020
3.
Penguatan Asas Pemaafan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Ditinjau dari Kearifan Lokal Lampung dalam Meminimalisir Beban Lembaga Peradilan (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang)
Penelitian Professorship Universitas Lampung
2020
4.
Pergeseran Asas Ultimum Remedium di Bidang Perikanan sebagai Upaya Penanggulangan Illegal Fishing
Penelitian Dasar Universitas Lampung
2020
5.
Dekolonisasi Hukum Pidana Indonesia: Urgensi Pengesehan RKUHP
Penelitian Dasar Universitas Lampung
2021
6.
Pergeseran Paradigma Pemidanaan Terhadap Anak: Keadilan Retributif Menjadi Keadilan Restoratif
Penelitian Dasar Universitas Lampung
2021
7.
Optimalisasi Prompt Release Sebagai Primum Remedium dalam Penanggulangan Illegal Fishing terhadap Nelayan Asing
DIPA Fakultas Hukum Universitas Lampung
2021
8.
Model Penegakan Hukum Yang Adil dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Perkara Suap/Gratifikasi Di Kabupaten Tanggamus)
Penelitian Professorship Universitas Lampung
2021
9.
Dilematik Fungsionalisasi Sanksi Pidana Administrasi di Masa Pandemi Covid-19
Penelitian Terapan Universitas Lampung
2021
10.
Model Penegakan Hukum Humanis terhadap Anak Penyalahguna Narkotika: Studi di Provinsi Lampung
Penelitian Terapan Universitas Lampung
2022
11.
Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi Diri Sendiri
Penelitian Terapan Universitas Lampung
2022
12.
Harmonisasi Politik Hukum Pengembangan Pariwisata dalam Rezim Otonomi Daerah Menuju Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Penelitian Dasar Kemendikbudsaintek
2024
13.
Kepastian Hukum terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Wanprestasi pada Perjanjian Hutang Piutang
Penelitian Dasar IIB Darmajaya
2024
14.
Konstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Bumn Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Penelitian Dosen Muda IIB Darmajaya
2025
3. Pengabdian
No
Judul Penelitian
Skema
Tahun
1.
Pembentukan Masyarakat Sadar Hukum Anti Radikalisme dan Terorisme pada Karang Taruna Kelurahan Batu Putuk Teluk Betung Barat Bandar Lampung
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung
2020
2.
Peningkatan Kesadaran Penegak Hukum Polda Lampung dalam Penerapan Diversi
Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan Universitas Lampung
2020
3.
Pembentukan Masyarakat Sadar Hukum Guna Meningkatkan Peran Perempuan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Ibu-Ibu Dharma Wanita Unit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung
Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan Universitas Lampung
2020
4.
Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Pancasila sebagai Upaya Mencegah Konflik Antar Etnis di Desa Balinuraga Kabupaten Lampung Selatan
Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Binaan Universitas Lampung
2020
5.
Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Dampak Destructive Fishing terhadap Keberlanjutan Sektor Pariwisata Bahari pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran
Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan Universitas Lampung
2021
6.
Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Kriminalisasi Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Lampung
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung
2021
7.
Pembentukan Satuan Tugas Masyarakat Sadar Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Masa Tatanan Baru pada Desa Rukti Endah Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah
Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Binaan Universitas Lampung
2021
8.
Sosialisasi Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit di Masa Pandemi Covid-19
Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Binaan Universitas Lampung
2021
9.
Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat di Dusun Tanjung Seneng Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan
Pengabdian Kepada Masyarakat DIPA Fakultas Hukum Universitas Lampung
2022
10.
Sosialisasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Penegakan Hukum Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum pada Balai Pemasyarakatan Kelas IIBandar Lampung
Pengabdian Kepada Masyarakat Unggulan Universitas Lampung
2022
4. Publikasi
No
Judul
Media Publikasi
1.
Fungsionalisasi dan implikasi asas kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum: Studi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
Undang: Jurnal Hukum2 (2) 2020
2.
Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Korupsi dalam Rangka Menunjang Pembangunan Nasional (Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas Ia Tanjung Karang)
Jurnal Hukum & Pembangunan 50 (4) 2020
3.
Sosialisasi dan FGD Penanggulangan Perdagangan Orang pada Masyarakat Raman Utara Kabupaten Lampung Timur
Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang 5 (1) 2020
4.
Penanggulangan Konflik Sosial Berbasis Pancasila
Pusaka Media 2020
5.
Harmonisasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Era Otonomi Daerah Berbasis Pancasila
Pancasila and Law Review 1 (1) 2020
6.
Rekonstruksi Penerapan Pidana Penjara sebagai Upaya Mengurangi Beban Negara
Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 4 2020
7.
Paradigma Holistik Kontradiksi Asas Ultimum Remidium terhadap Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
Administrative and Environmental Law Review 1 (1) 2020
8.
Pencegahan Penyalahgunaan Gadget dan Perlindungan Anak pada Siswa SMAIT Daarul’Ilmi Bandar Lampung
Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang 5 (3) 2020
9.
Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pesisir Lampung dalam Rezim Pengelolaan Berbasis Masyarakat
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6 (2) 2020
10.
Illegal Fishing: Optimalisasi Kebijakan Penegakan Hukum Pidana sebagai Primum Remedium
Jurnal Wawasan Yuridika 5 (1) 2021
11.
Menelaah Keadilan dalam Kebijakan Penanggulangan Illegal Fishing Di Indonesia: Perspektif Konsep Keadilan Thomas Aquinas
Sasi 27 (2) 2021
12.
Model Kebijakan Pengelolaan Wilayah Pesisir Lampung Berbasis Masyarakat
Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan 11 (2) 2021
13.
Formation of an Anti-Radicalism and Terrorism Law-Aware Society
Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang 6 (4) 2021
14.
Reducing the Expenses of Criminal Jurisdictions through Strengthening the Principle of Judgment Based on Local Awareness
International Journal of Entrepreneurship 25 (2)2021
15.
Undang-Undang Cipta Kerja: Berbaju Pancasila, Bernapas Kolonial
'ADALAH: BULETIN HUKUM & KEADILAN 5 (2) 2021
16.
Kebijakan Perlindungan Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan di Masa Pandemi Covid-19
Unes Journal of Swara Justisia 5 (1) 2021
17.
Optimalisation oF Promptly Released as Primum Remedium in Committing Illegal Fishing Against Foreign Fishers
International Journal of Business, Economics and Law 24 (5) 2021
18.
Problematics of the Establishment of Indonesian Fisheries Specific Court
Turkish Online Journal of Qualitative Inquiry 12 (5) 2021
19.
Implications of the Omnibus Law on Job Creation Towards the Indonesian Forestry Sector
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 15 (3) 2021
20.
Sosialisasi Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit di Masa Pandemi Covid-19
Jurnal Sumbangsih 2 (1)2021
21.
Pembentukan Masyarakat Sadar Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Masa Tatanan Baru
Jurnal Sinergi 2 (1) 2021
22.
Primum Remedium Action Sanctions Against Children in Conflict with the Law
Cepalo 5 (2) 2021
23.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Subjek Hukum Korporasi
Suluh Media 2021
24.
Integration of Policy for The Prevention of the Transmission of Covid-19 To the Children of Indonesian Corporate Institutions
Webology 19 (2) 2022
25.
Searching For Justice in the Policy for Combating Illegal Fishing in Indonesia: the Dignified Justice Perspective
Webology 19 (2) 2022
26.
Focus Group Discussion Tindak Pidana Destructive Fishing dan Dampaknya terhadap Keberlanjutan Pariwisata Bahari Kabupaten Pesawaran
JPKMI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia) 3 (1) 2022
27.
The Dilemma of the Functionalization of Administrative Criminal Sanctions in the Covid-19 Pandemic
Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 25 (5S) 2022
28.
Sosialisasi dan Edukasi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Anak Binaan Pemasyarakatan
Jurnal Sinergi 3 (1)2022
29.
The Existence of Criminal Fines in Law Enforcement of Illegal Fishing Crimes
Formosa J. Multidiscip. Res 2 2023
30.
The Jurisdiction of the International Criminal Court in Trying War Crimes: A Case Study of Jean-Pierre Bemba Gombo
International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 10 (2) 2023
31.
The Urgency of Reforming Regulations for Money Laundering in the Digital Era
East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR) 2 (7) 2023
32.
Socialization of the Crime of Bullying in SMP 3 Bandar Lampung: Creating a Bullying-Free School
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari (JPMB) 2 (8) 2023
33.
Rekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Bisnis
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 6 (02) 2023
34.
Business Legality Training in the Context of Strengthening the Higher Education Entrepreneurship Ecosystem
Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa 2 (6) 2023
35.
Legal Study on Fulfilling the Rights of Women Prisoners in Correctional Institutions
Journal of Law and Sustainable Development 11 (12) 2023
36.
Reformulasi Sanksi Tindakan sebagai Primum Remedium bagi Anak Pelaku Tindak Pidana
Justice Publisher 2023
37.
Quo Vadis: Legal certainty of environmental protection in investment activities post job creation law
International Journal on Social Science, Economics and Art 14 (01) 2024
38.
Pendampingan Legalitas Usaha Sentra Industri Kecil Dan Menengah Kopi Liwa Kabupaten Lampung Barat
Journal of Community Service 6 (01) 2024
39.
Share Acquisition Perspective of Law Number 5 of 1999 (Study of KPPU Decision in Case Number: 03/KPPU-M/2014)
Innovative: Journal Of Social Science Research 4 (4) 2024
40.
Harmonization of Sustainable Tourism Development Policy in the Regional Autonomy Era
Journal of Law, Politic and Humanities 5 (1)2024
41.
Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Menjalankan Tugasnya di Kota Bandar Lampung
AJAD: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 4 (3) 2024
42.
Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional: Kajian atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Litera 2025
43.
Pendekatan Anti Pencucian Uang: Paradigma Baru Untuk Menjerat Aktor Intelektual Illegal Logging
Jurnal Mitra Pengembangan Hukum 1 (1) 2025
44.
Analisis Resiko Dan Laporan Keuangan Serta Penanganannya Pada UMKM Tapis Kilu Andan Di Desa Baturaja Kecamatan Way Lima
Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB) 4 (1)2025
45.
The Probability of Implementing Restorative Justice in Business Dispute Resolution
Journal of Law and Economics 4 (1) 2025
46.
Implementasi E-Commerce dan Content pada Umkm Kopi Pilah di Desa Pematang
Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB) 4 (2) 2025
47.
Preventing Criminalization of Default: Legal Certainty in the Settlement of Debt Agreements
Ius Poenale 6 (2) 2026
D. Forum Ilmiah yang Pernah Diikuti
No
Nama Kegiatan
Judul Karya Ilmiah
1.
Seminar Nasional Riset dan Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Tahun 2020
Kebijakan Dekonsentrasi Pengelolaan Perikanan: Studi Kasus Di Provinsi Lampung
2.
The International Conference on Environmental and Technology of Law, Business and Education on Post Covid 19, ICETLAWBE 2020
Developing Criminal Policy on Illegal Fishing Counter-measures under the New Normal Order in Indonesia: A Non-penal Perspective
3.
The International Conference on Environmental and Technology of Law, Business and Education on Post Covid 19, ICETLAWBE 2020
Destructive Fishing Treatment Policy Based on Community Supervision in Lampung Province
4.
The International Conference on Environmental and Technology of Law, Business and Education on Post Covid 19, ICETLAWBE 2020
Non-Custodial Sanctions Policy in Renewing the Criminal System in Indonesia (Study of Non-Custodial Sanction Approaches in Draft Law of the Criminal Law)
E. Pengabdian Berbasis Kepakaran
Ahli Pidana Korporasi pada Pengadilan Negeri Metro (2025)
Anggota Divisi kurikulum dan keilmuan Asosiasi Program Studi Hukum Bisnis Indonesia (2025-sekarang)
Anggota Asosiasi Pengelola Jurnal Indonesia (2025-sekarang)
Anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (2025-sekarang)
Chief Editor Jurnal Mitra Pengembangan Hukum (2025-sekarang)
Reviewer Jurnal Fiat Justisia SINTA 2 (2024-sekarang)
Reviewer Jurnal Ius Poenale SINTA 3 (2024-sekarang)
Reviewer Jurnal Hukum Novelty Scopus Q3 (2025-sekarang)
Reviewer Jurnal Ius Commercii (2024-sekarang)
-
Pada mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang paradigma baru hukum di era digital dan perlindungan hukum jual beli melalui transaksi elektronik. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa juga mengkaji pemanfaatan teknologi untuk mencapai konsep ideal harmonisasi regulasi, khususnya di bidang hukum bisnis.
-
-
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
98.4 KB · Diunggah 12/09/26, 15:52 -
- Mampu memahami konseptualisasi teknologi hukum dari praktik yang ada di dunia.
- Mampu memahami perkembangan hukum di era teknologi digital.
- Mampu menggunakan teknologi dalam meningkatkan efisiensi pelayanan dan analisis hukum.
- Mampu menyelesaikan masalah hukum bisnis di era teknologi digital.
-
-
Konsepsi Hukum Di Era Digital
-
Konstruksi Hukum Di Dunia Digital
-
Teknologi Hukum Di Dunia
-
Pelayanan Hukum berbasis Teknologi
-
Teknologi Analisis Hukum
-
Akses Hukum Melalui Teknologi
-
Teknologi Hukum bagi Perusahaan
-
Perikatan Yang Dilahirkan Dari Kontrak Elektronik
-
Keabsahan Kontrak Dalam Transaksi Elektronik
-
Kekuatan Pembuktian Dalam Kontrak Transaksi Elektronik
-
Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik
-
Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik
-
Problematika Dalam Data Privasi Dan HAKI
-
Masa Depan Teknologi Hukum
-
-
-
-
-
Materi mengenai Konsepsi Hukum di Era Digital memberikan pemahaman bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan terhadap kehidupan masyarakat, termasuk dalam hubungan hukum, kegiatan bisnis, dan penegakan hukum.
Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami bahwa teknologi menciptakan bentuk dan aktivitas baru dalam kehidupan hukum, tetapi juga mampu melihat tantangan yang muncul ketika hukum harus beradaptasi dengan perkembangan digital yang berlangsung sangat cepat.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Konsepsi hukum di era digital
Hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi dan masyarakat. Perubahan pola interaksi masyarakat di ruang digital menuntut hukum untuk mampu memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan. - Perubahan hubungan hukum
Digitalisasi melahirkan berbagai bentuk hubungan dan transaksi baru, seperti perdagangan elektronik, kontrak elektronik, pembayaran digital, penggunaan data, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial. - Tantangan hukum di ruang digital
Perkembangan teknologi menimbulkan persoalan seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, penyalahgunaan informasi, identitas digital, bukti elektronik, serta batas yurisdiksi. - Hukum harus adaptif
Mahasiswa perlu memahami bahwa hukum dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak, dan tanggung jawab. - Kemampuan berpikir kritis
Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis apakah ketentuan hukum yang ada masih relevan untuk menghadapi persoalan digital atau diperlukan penyesuaian, pembaruan, maupun pendekatan hukum baru.
Refleksi untuk Mahasiswa
Teknologi berkembang lebih cepat daripada hukum. Tantangannya bukan sekadar bagaimana hukum mengejar perkembangan teknologi, tetapi bagaimana hukum tetap mampu memberikan keadilan dan perlindungan di tengah perubahan digital yang terus berlangsung.
- Konsepsi hukum di era digital
-
-
-
-
Konstruksi Hukum Di Dunia Digital
16.8 MB · Diunggah 19/09/26, 15:16 -
Materi “Konstruksi Hukum di Dunia Digital” memberikan pemahaman mengenai bagaimana hukum dibangun, diterapkan, dan dikembangkan untuk merespons perubahan pola kehidupan masyarakat akibat perkembangan teknologi digital. Mahasiswa perlu memahami bahwa transformasi digital tidak hanya menciptakan peluang baru, tetapi juga menghadirkan persoalan dan hubungan hukum yang sebelumnya tidak ditemukan dalam bentuk yang sama.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Konsep konstruksi hukum di dunia digital
Mahasiswa perlu memahami bagaimana norma, asas, dan prinsip hukum digunakan untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. - Perubahan objek dan hubungan hukum
Digitalisasi melahirkan berbagai objek dan hubungan hukum baru, seperti data pribadi, identitas digital, transaksi elektronik, kontrak elektronik, platform digital, dan aset digital. - Tantangan penerapan hukum
Karakter ruang digital yang tidak mengenal batas geografis menimbulkan persoalan mengenai yurisdiksi, pembuktian, identifikasi pelaku, tanggung jawab platform, serta penegakan hukum lintas negara. - Adaptasi hukum terhadap teknologi
Mahasiswa perlu melihat bahwa pembentukan dan penerapan hukum harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak, dan akuntabilitas. - Relevansi dengan hukum bisnis
Dalam konteks hukum bisnis, konstruksi hukum digital sangat berkaitan dengan e-commerce, fintech, kontrak elektronik, perlindungan konsumen, keamanan data, kecerdasan artifisial, dan kejahatan siber.
Refleksi untuk Mahasiswa
Tantangan hukum di era digital bukan hanya bagaimana menerapkan aturan yang sudah ada, tetapi bagaimana memastikan hukum tetap relevan ketika teknologi menciptakan bentuk hubungan, objek, dan risiko hukum yang baru.
- Konsep konstruksi hukum di dunia digital
-
The Urgency of Reforming Regulations for Money Laundering in the Digital Era
217.4 KB · Diunggah 19/09/26, 15:18
-
-
-
-
Materi “Teknologi Hukum di Dunia” memberikan pemahaman mengenai perkembangan pemanfaatan teknologi dalam bidang hukum di berbagai negara serta perubahan yang terjadi dalam praktik, layanan, dan penegakan hukum akibat transformasi digital.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Konsep teknologi hukum (Legal Technology/LegalTech)
Mahasiswa perlu memahami bahwa teknologi hukum mencakup pemanfaatan teknologi untuk mendukung berbagai aktivitas hukum, mulai dari penyusunan dokumen, penelitian hukum, pengelolaan perkara, layanan hukum, hingga penyelesaian sengketa. - Perkembangan teknologi hukum secara global
Perkembangan teknologi telah mendorong munculnya berbagai inovasi seperti kecerdasan artifisial, legal research tools, otomatisasi dokumen, electronic court, online dispute resolution, dan sistem analisis data hukum. - Perubahan profesi hukum
Teknologi tidak hanya mengubah cara pekerjaan hukum dilakukan, tetapi juga menuntut profesional hukum memiliki literasi digital, kemampuan analisis data, pemahaman teknologi, serta kemampuan beradaptasidengan perkembangan teknologi. - Peluang dan tantangan
Teknologi hukum dapat meningkatkan efisiensi dan akses terhadap layanan hukum, tetapi juga menghadirkan persoalan mengenai akurasi, keamanan data, privasi, bias teknologi, tanggung jawab profesional, dan etika penggunaan kecerdasan artifisial. - Relevansi bagi hukum bisnis
Perkembangan LegalTech sangat berkaitan dengan dunia bisnis, terutama dalam kontrak digital, legal due diligence, kepatuhan (compliance), perlindungan data, transaksi elektronik, penyelesaian sengketa, dan manajemen risiko hukum.
Refleksi untuk Mahasiswa
Teknologi tidak menggantikan kebutuhan terhadap hukum, tetapi mengubah cara hukum dipelajari, diterapkan, dan dipraktikkan.
Mahasiswa diharapkan mulai memandang teknologi sebagai kompetensi pendukung profesi hukum, bukan sekadar alat bantu. Tantangannya adalah bagaimana menggunakan teknologi secara efektif dengan tetap mempertahankan ketepatan analisis hukum, etika profesi, perlindungan data, dan tanggung jawab hukum.
- Konsep teknologi hukum (Legal Technology/LegalTech)
-
Hukum Tak Lekang dengan Teknologi
-
-
-
Pelayanan Hukum berbasis Teknologi
18.1 MB · Diunggah 3/10/26, 14:49 -
Materi “Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi” memberikan pemahaman mengenai transformasi layanan hukum melalui pemanfaatan teknologi digital. Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dokumen, maupun layanan hukum, sehingga profesional hukum perlu mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Konsep pelayanan hukum berbasis teknologi
Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, kecepatan, dan transparansi dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat. - Bentuk pemanfaatan teknologi
Pelayanan hukum dapat didukung melalui berbagai teknologi, seperti konsultasi hukum daring, sistem pengelolaan dokumen, layanan peradilan elektronik, penelitian hukum digital, tanda tangan elektronik, serta platform LegalTech. - Perubahan peran profesi hukum
Advokat, konsultan hukum, notaris, akademisi, dan profesi hukum lainnya dituntut memiliki literasi digital selain kemampuan hukum konvensional. - Peluang dan tantangan
Teknologi dapat memperluas akses terhadap layanan hukum, tetapi juga menimbulkan tantangan terkait kerahasiaan informasi, perlindungan data pribadi, keamanan siber, keakuratan informasi, etika profesi, dan tanggung jawab penyedia layanan. - Teknologi sebagai pendukung, bukan pengganti pertimbangan hukum
Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu. Penilaian, argumentasi, dan tanggung jawab profesional hukum tetap memerlukan pertimbangan manusia yang cermat dan etis.
Refleksi untuk Mahasiswa
Pelayanan hukum di era digital bukan sekadar memindahkan layanan konvensional ke platform digital, tetapi menciptakan layanan hukum yang lebih mudah diakses, efisien, aman, dan tetap menjunjung tinggi etika serta perlindungan hak masyarakat.
- Konsep pelayanan hukum berbasis teknologi
-
Digitalisasi Pelayanan Hukum di Indonesia melalui Website AHU Online sebagai Inovasi Pelayanan Publik pada Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali
244.1 KB · Diunggah 3/10/26, 14:51
-
-
-
-
Materi “Teknologi Analisis Hukum” memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung proses identifikasi, interpretasi, dan analisis permasalahan hukum. Mahasiswa perlu memahami bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), telah membuka peluang untuk melakukan penelitian hukum secara lebih cepat, sistematis, dan efisien.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Konsep teknologi analisis hukum Mahasiswa perlu memahami penggunaan teknologi untuk membantu penelusuran peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta berbagai sumber hukum yang relevan.
2. Pemanfaatan teknologi dalam analisis hukum Teknologi dapat digunakan untuk mendukung identifikasi isu hukum, perbandingan peraturan, penelusuran preseden, analisis dokumen kontrak, dan penyusunan argumentasi hukum.
3. Efektivitas dan efisiensi penelitian hukum Penggunaan perangkat digital dapat mempercepat proses pengumpulan dan pengolahan informasi hukum. Namun, mahasiswa tetap harus memastikan bahwa sumber yang digunakan relevan, autentik, dan mutakhir.
4. Keterbatasan dan risiko teknologi Mahasiswa perlu memahami bahwa hasil analisis teknologi, termasuk AI, dapat mengandung kekeliruan, bias, atau informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, setiap hasil harus diverifikasi dengan sumber hukum yang dapat dipercaya.
5. Etika dan tanggung jawab akademik Pemanfaatan teknologi harus memperhatikan integritas akademik, perlindungan data pribadi, kerahasiaan dokumen, dan tanggung jawab atas hasil analisis yang disampaikan.
Refleksi untuk Mahasiswa
Teknologi dapat membantu menemukan informasi hukum dengan lebih cepat, tetapi ketepatan analisis tetap bergantung pada kemampuan berpikir kritis, pemahaman substansi hukum, dan kecermatan dalam memverifikasi sumber.
-
Teknologi Terus Berkembang, Hukum Dihadapkan pada Persoalan Etika dan Akuntabilitas
-
-
-
-
Akses hukum melalui teknologi merupakan upaya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, layanan, dan perlindungan hukum. Teknologi diharapkan mampu menjadikan hukum lebih mudah dijangkau, cepat, transparan, dan inklusif, tanpa mengabaikan kepastian hukum, keamanan data, serta hak-hak masyarakat.
Poin-Poin Penting Pembelajaran:
1. Pengertian dan urgensi akses hukum digital. Teknologi membantu masyarakat memahami peraturan, mencari informasi hukum, memperoleh konsultasi, dan mengakses layanan hukum tanpa selalu harus datang secara langsung ke kantor atau lembaga terkait.
2. Bentuk pemanfaatan teknologi dalam akses hukum. Contohnya meliputi layanan informasi peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum daring, pendaftaran perkara secara elektronik, persidangan elektronik, layanan bantuan hukum digital, serta penggunaan kecerdasan artifisial untuk membantu penelusuran dan analisis hukum.
3. Manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha. Teknologi dapat mengurangi hambatan jarak dan waktu, meningkatkan efisiensi biaya, memperluas jangkauan layanan hukum, serta membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan risiko hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis.
4. Tantangan dan risiko. Akses hukum digital masih menghadapi kesenjangan literasi digital, keterbatasan infrastruktur, risiko kebocoran data pribadi, penipuan daring, dan ketidakakuratan informasi hukum. Karena itu, penggunaan teknologi harus disertai verifikasi sumber, perlindungan data, dan pengawasan yang memadai.
5. Peran mahasiswa Hukum Bisnis. Mahasiswa perlu mengembangkan kemampuan memanfaatkan teknologi secara kritis dan etis, termasuk menggunakan sumber hukum resmi, mengenali risiko hukum transaksi digital, serta merancang inovasi layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Refleksi untuk Mahasiswa
“Teknologi dapat mendekatkan hukum kepada masyarakat, tetapi keadilan hanya dapat terwujud apabila akses tersebut disertai kepastian, integritas, dan perlindungan hak.”
-
AKSES HUKUM MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI
-