Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2026-1|HKB24215 Hukum Teknologi Digital|3HBK1|MASHURIL ANWAR, S.H., M.H.| Sabtu 13:50-15:00
  3. Kuliah Minggu ke-4_Sabtu, 03 Oktober 2026 13:50 s.d. 15:00 @Zoom Meeting
  4. Umpan Balik

Umpan Balik

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

Materi “Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi” memberikan pemahaman mengenai transformasi layanan hukum melalui pemanfaatan teknologi digital. Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dokumen, maupun layanan hukum, sehingga profesional hukum perlu mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Konsep pelayanan hukum berbasis teknologi
    Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, kecepatan, dan transparansi dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat.
  2. Bentuk pemanfaatan teknologi
    Pelayanan hukum dapat didukung melalui berbagai teknologi, seperti konsultasi hukum daring, sistem pengelolaan dokumen, layanan peradilan elektronik, penelitian hukum digital, tanda tangan elektronik, serta platform LegalTech.
  3. Perubahan peran profesi hukum
    Advokat, konsultan hukum, notaris, akademisi, dan profesi hukum lainnya dituntut memiliki literasi digital selain kemampuan hukum konvensional.
  4. Peluang dan tantangan
    Teknologi dapat memperluas akses terhadap layanan hukum, tetapi juga menimbulkan tantangan terkait kerahasiaan informasi, perlindungan data pribadi, keamanan siber, keakuratan informasi, etika profesi, dan tanggung jawab penyedia layanan.
  5. Teknologi sebagai pendukung, bukan pengganti pertimbangan hukum
    Pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu. Penilaian, argumentasi, dan tanggung jawab profesional hukum tetap memerlukan pertimbangan manusia yang cermat dan etis.

Refleksi untuk Mahasiswa

Pelayanan hukum di era digital bukan sekadar memindahkan layanan konvensional ke platform digital, tetapi menciptakan layanan hukum yang lebih mudah diakses, efisien, aman, dan tetap menjunjung tinggi etika serta perlindungan hak masyarakat.

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler