Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2026-1|HKB24216 Hukum Perdata Internasional | 3HBK1| Dewi Noviyanti S.H., M.H| Sabtu 15:10- 16:20
  3. Pertemuan ke 5, ( 10 Oktober 2026, 15:10-16:20)
  4. Umpan Balik

Umpan Balik

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

Setelah mempelajari materi Persoalan Pendahuluan dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), diharapkan mahasiswa mampu memahami bahwa penyelesaian suatu perkara yang mengandung unsur asing tidak selalu dapat dilakukan secara langsung, melainkan terkadang memerlukan penyelesaian persoalan hukum lain terlebih dahulu sebelum perkara pokok diputuskan. Mahasiswa perlu memahami pentingnya menentukan hukum yang berlaku terhadap persoalan pendahuluan, khususnya melalui pendekatan Afhankelijke Aanknoping yang mengacu pada lex causae dan Zelfstandige Aanknoping yang menggunakan kaidah HPI forum (lex fori) secara mandiri. Sebagai dosen, saya mengharapkan mahasiswa tidak hanya menghafal teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam menganalisis kasus perkawinan, perceraian, dan pewarisan yang melibatkan warga negara berbeda. Mahasiswa harus mampu mengidentifikasi persoalan pokok, menentukan persoalan pendahuluan, serta memberikan argumentasi hukum yang tepat mengenai hukum negara mana yang seharusnya digunakan. Tingkatkan kemampuan berpikir kritis, ketelitian dalam memahami hubungan antarpermasalahan hukum, serta keaktifan dalam berdiskusi. Perlu dipahami bahwa penerapan Hukum Perdata Internasional membutuhkan analisis yang cermat agar penyelesaian perkara dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Tetap semangat belajar dan terus kembangkan kemampuan analisis hukum dalam menghadapi persoalan hukum lintas negara.

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler