Garis besar topik

    • Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib. Mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa mengetahui dan memahami berbagai hal yang berkaitan dengan masalah-masalah perdata yang didalamnya terdapat unsur asing, dengan mengkaji baik aspek teoritis maupun praktis.

      CPMK Hukum Perdata Internasional :

      CPMK1 Mampu memahami dan menjelaskan dengan benar hukum perdata internasional

      CPMK2 Mampu memahami pentingnya hukum perdata internasional sebagai hukum yang terkelompok dalam hukum dasar

      CPMK3 Mampu memahami dan menganalisis kasus yang berkaitan dengan hukum perdata internasional

      1. Kualifikasi fakta 
      2. Kualifikasi hukum
      3. Kualifikasi primer 
      4. Kualifikasi sekunder 
    • Dibuka: Sabtu, 3 Oktober 2026, 16:00
      Jatuh tempo: Minggu, 4 Oktober 2026, 10:00

      Kuis 1

      Studi kasus : 

      PT Nusantara Tekno (Indonesia) menandatangani kontrak kerja samadengan Sakura Electronics Co., Ltd (Jepang) untuk pengadaankomponen elektronik.
      Perjanjian dibuat dan ditandatangani di Jakarta, namun dalam klausulkontrak tertulis:

      “This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the Laws of Japan.”

      Beberapa bulan kemudian, terjadi sengketa karena Sakura Electronics menunda pengiriman barang. PT Nusantara Tekno menggugat kePengadilan Negeri Jakarta dengan alasan wanprestasi (breach of contract).

      Pertanyaan:

      1.Hukum mana yang digunakan untuk mengatur isi dan penafsirankontrak tersebut?
      2.Hukum mana yang digunakan untuk mengatur proses pemeriksaanperkara di pengadilan Indonesia?
      3.Jelaskan perbedaan antara lex causae dan lex fori berdasarkan kasusini!
      1. Ketepatan menjelaskan renvoi/penunjukan kembali
      2. Respon mahasiswa tentang materi

      yang diberikan