Garis besar topik
-
-
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib. Mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa mengetahui dan memahami berbagai hal yang berkaitan dengan masalah-masalah perdata yang didalamnya terdapat unsur asing, dengan mengkaji baik aspek teoritis maupun praktis.
CPMK Hukum Perdata Internasional :
CPMK1 Mampu memahami dan menjelaskan dengan benar hukum perdata internasional
CPMK2 Mampu memahami pentingnya hukum perdata internasional sebagai hukum yang terkelompok dalam hukum dasar
CPMK3 Mampu memahami dan menganalisis kasus yang berkaitan dengan hukum perdata internasional
-
379.6 KB · Diunggah 14/09/26, 08:17
-
782.3 KB · Diunggah 14/09/26, 08:18
-
-
-
- Penjelasan mengenai kontrak perkuliahan dan RPS
- Pengantar Hukum Perdata Internasional
857.2 KB · Diunggah 14/09/26, 08:19
-
-
-
- Titik pertalian primer
- Titik pertalian sekunder
862.1 KB · Diunggah 20/09/26, 13:44
-
-
-
- Titik pertalian primer
- Titik pertalian sekunder
- Titik personal
862.1 KB · Diunggah 28/09/26, 11:45
-
-
-
- Kualifikasi fakta
- Kualifikasi hukum
- Kualifikasi primer
- Kualifikasi sekunder
792.3 KB · Diunggah 3/10/26, 16:14 -
Dibuka: Sabtu, 3 Oktober 2026, 16:00Jatuh tempo: Minggu, 4 Oktober 2026, 10:00
Kuis 1
Studi kasus :
PT Nusantara Tekno (Indonesia) menandatangani kontrak kerja samadengan Sakura Electronics Co., Ltd (Jepang) untuk pengadaankomponen elektronik.
Perjanjian dibuat dan ditandatangani di Jakarta, namun dalam klausulkontrak tertulis:“This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the Laws of Japan.”
Beberapa bulan kemudian, terjadi sengketa karena Sakura Electronics menunda pengiriman barang. PT Nusantara Tekno menggugat kePengadilan Negeri Jakarta dengan alasan wanprestasi (breach of contract).
Pertanyaan:
1.Hukum mana yang digunakan untuk mengatur isi dan penafsirankontrak tersebut?2.Hukum mana yang digunakan untuk mengatur proses pemeriksaanperkara di pengadilan Indonesia?3.Jelaskan perbedaan antara lex causae dan lex fori berdasarkan kasusini!
-
-
-
- Ketepatan menjelaskan renvoi/penunjukan kembali
- Respon mahasiswa tentang materi
yang diberikan
749.9 KB · Diunggah 14/10/26, 11:19 -
Setelah mempelajari materi Persoalan Pendahuluan dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), diharapkan mahasiswa mampu memahami bahwa penyelesaian suatu perkara yang mengandung unsur asing tidak selalu dapat dilakukan secara langsung, melainkan terkadang memerlukan penyelesaian persoalan hukum lain terlebih dahulu sebelum perkara pokok diputuskan. Mahasiswa perlu memahami pentingnya menentukan hukum yang berlaku terhadap persoalan pendahuluan, khususnya melalui pendekatan Afhankelijke Aanknoping yang mengacu pada lex causae dan Zelfstandige Aanknoping yang menggunakan kaidah HPI forum (lex fori) secara mandiri. Sebagai dosen, saya mengharapkan mahasiswa tidak hanya menghafal teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam menganalisis kasus perkawinan, perceraian, dan pewarisan yang melibatkan warga negara berbeda. Mahasiswa harus mampu mengidentifikasi persoalan pokok, menentukan persoalan pendahuluan, serta memberikan argumentasi hukum yang tepat mengenai hukum negara mana yang seharusnya digunakan. Tingkatkan kemampuan berpikir kritis, ketelitian dalam memahami hubungan antarpermasalahan hukum, serta keaktifan dalam berdiskusi. Perlu dipahami bahwa penerapan Hukum Perdata Internasional membutuhkan analisis yang cermat agar penyelesaian perkara dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Tetap semangat belajar dan terus kembangkan kemampuan analisis hukum dalam menghadapi persoalan hukum lintas negara.
-
-
-
PERSOALAN PENDAHULUAN DAN PENYESUAIAN
769.5 KB · Diunggah 19/10/26, 10:47
-