Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2026-1|HKB24214 Hukum Pidana Bisnis|3HBK1|MASHURIL ANWAR, S.H., M.H.| Jumat, 19:10-20:20
  3. Kuliah Minggu ke-6_Jumat, 16 Oktober 2026 19:10 s.d. 20:20 @Zoom Meeting
  4. Umpan Balik

Umpan Balik

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

Materi “Penyalahgunaan Wewenang dan Fraud; Mens Rea dalam Keputusan Bisnis” memberikan pemahaman mengenai pentingnya membedakan keputusan bisnis yang sah, kesalahan dalam pengelolaan usaha, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang mengandung unsur kesengajaan untuk melakukan kecurangan atau tindak pidana.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Penyalahgunaan wewenang Mahasiswa perlu memahami bahwa kewenangan dalam kegiatan bisnis harus digunakan sesuai dengan tujuan, batas kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang perlu dianalisis berdasarkan kedudukan pelaku, sumber kewenangan, tindakan yang dilakukan, serta unsur hukum yang relevan.

2. Konsep fraud dalam bisnis Fraud berkaitan dengan tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Mahasiswa perlu mengenali bentuknya, seperti manipulasi laporan keuangan, penipuan transaksi, konflik kepentingan yang disembunyikan, dan penyalahgunaan aset perusahaan.

3. Konsep mens rea Mens rea merujuk pada unsur batin atau sikap mental yang dipersyaratkan dalam suatu tindak pidana. Mahasiswa perlu memahami bahwa penilaian terhadap unsur tersebut harus dikaitkan dengan rumusan delik yang berlaku, termasuk bentuk kesalahan dan keadaan batin yang relevan.

4. Membedakan kesalahan bisnis dan tindak pidana Keputusan bisnis yang berakhir dengan kerugian tidak otomatis menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang atau fraud. Analisis harus memperhatikan proses pengambilan keputusan, informasi yang tersedia, tujuan tindakan, bukti yang ada, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

5. Pembuktian dan pertanggungjawaban pidana Mahasiswa perlu memahami bahwa dugaan niat jahat tidak cukup disimpulkan hanya dari adanya kerugian. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang relevan sesuai ketentuan hukum.

Refleksi untuk Mahasiswa

Dalam perkara bisnis, kerugian menunjukkan adanya dampak, tetapi belum tentu menjelaskan niat dan cara seseorang bertindak. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, perbuatan, unsur kesalahan, dan bukti harus dianalisis secara cermat.

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler