Lewati ke konten utama
LMS IIB DARMAJAYA
  • Beranda
  • Kalender
  • Kategori
    Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
  • Panduan Penggunaan
    Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
  • Bantuan
  • Jadwal UJIAN
    Jadwal UTS Jadwal UAS
  • Selengkapnya
Masuk
LMS IIB DARMAJAYA
Beranda Kalender Kategori Ciutkan Memperluas
Direktorat Pascasarjana Ilmu Komputer Ekonomi & Bisnis Desain, Hukum & Pariwasata IBI Kemahasiswaan
Panduan Penggunaan Ciutkan Memperluas
Panduan Dosen Panduan Mahasiswa SK Rektor Prihal E-learning SK Senat Prihal E-learning
Bantuan Jadwal UJIAN Ciutkan Memperluas
Jadwal UTS Jadwal UAS
  1. Dasbor
  2. 2026-1|HKB24215 Hukum Teknologi Digital|3HBK1|MASHURIL ANWAR, S.H., M.H.| Sabtu 13:50-15:00
  3. Kuliah Minggu ke-6_Sabtu, 17 Oktober 2026 13:50 s.d. 15:00 @Zoom Meeting
  4. Umpan Balik

Umpan Balik

You are not enrolled in this course.
Syarat penyelesaian

Akses hukum melalui teknologi merupakan upaya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, layanan, dan perlindungan hukum. Teknologi diharapkan mampu menjadikan hukum lebih mudah dijangkau, cepat, transparan, dan inklusif, tanpa mengabaikan kepastian hukum, keamanan data, serta hak-hak masyarakat.

Poin-Poin Penting Pembelajaran:

1. Pengertian dan urgensi akses hukum digital. Teknologi membantu masyarakat memahami peraturan, mencari informasi hukum, memperoleh konsultasi, dan mengakses layanan hukum tanpa selalu harus datang secara langsung ke kantor atau lembaga terkait.

2. Bentuk pemanfaatan teknologi dalam akses hukum. Contohnya meliputi layanan informasi peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum daring, pendaftaran perkara secara elektronik, persidangan elektronik, layanan bantuan hukum digital, serta penggunaan kecerdasan artifisial untuk membantu penelusuran dan analisis hukum.

3. Manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha. Teknologi dapat mengurangi hambatan jarak dan waktu, meningkatkan efisiensi biaya, memperluas jangkauan layanan hukum, serta membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan risiko hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis.

4. Tantangan dan risiko. Akses hukum digital masih menghadapi kesenjangan literasi digital, keterbatasan infrastruktur, risiko kebocoran data pribadi, penipuan daring, dan ketidakakuratan informasi hukum. Karena itu, penggunaan teknologi harus disertai verifikasi sumber, perlindungan data, dan pengawasan yang memadai.

5. Peran mahasiswa Hukum Bisnis. Mahasiswa perlu mengembangkan kemampuan memanfaatkan teknologi secara kritis dan etis, termasuk menggunakan sumber hukum resmi, mengenali risiko hukum transaksi digital, serta merancang inovasi layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Refleksi untuk Mahasiswa

“Teknologi dapat mendekatkan hukum kepada masyarakat, tetapi keadilan hanya dapat terwujud apabila akses tersebut disertai kepastian, integritas, dan perlindungan hak.”

Made with ❤️ by ICT CENTER - IIB DARMAJAYA

Dapatkan aplikasi seluler