Piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit.
Piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang usaha dan piutang lain-lain yang diharapkan bisa ditagih dalam waktu satu tahun atau kurang diklasifikasikan sebagai piutang lancar.
Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai piutang antara lain: