Manajemen aset daerah merupakan suatu proses yang sistematis dan terstruktur yang mencakup seluruh siklus hidup aset. Esensi utama adalah terpenuhinya asas efisiensi di mana pengelolaan aset milik daerah diarahkan agar sesuai dengan batasan- batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah secara optimal.
Efisiensi dalam pengelolaan aset milik daerah adalah mutlak diperlukan karena terbatasnya sumber daya pemerintah dalam rangka pelayanan publik, sehingga pengadaan aset milik daerah yang diperlukan harus benar-benar sesuai dan terbatas pada yang diperlukan saja dengan maksud menghindari pemborosan keuangan daerah.
Manajemen asset daerah mencangkup proses perencanaan dan pengawasan asset-aset fisik selama masa asset suatu instansi atau organisasi lainnya. Maksud manajemen asset daerah adalah untuk mencapai kesesuaian sebaik mungkin antara asset dengan strategi penyediaan pelayanan. Hal ini di prediksikan pada saat pengujian kritiss terhadap alternative penggunaan asset. Tujuan utama dari manajemen asset daerah adalah membantu suatu instansi dalam memenuhi tujuan penyediaan pelayanan secara efektif dan efesien. Hal ini mencangkup pengadaan, penggunaan, penilaian serta penghapusan asset dan pengaturan resiko.