1. Program kemitraan pemerintah daerah dengan pihak swasta dan sektor ketiga serta dengan pemerintah daerah lain merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan daerah dalam rangka mensinergikan pembangunan.Permasalahan masyarakat di daerah tidaklah mungkin diselesaikan sendiri oleh pemerintah daerah apalagi kalau hanya mengandalkan pada APBD saja
2. Pemerintah daerah dalam hal ini dapat menggunakan berbagai alternatif model kemitraan yang ada untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan keejahteraan masyarakat.
3. Model kemitraan yang dapat diadopsi pemerintah daerah antara lain,kontrak pelayanan (service contract),kontrak pengelolaan (management contract),kontrak sewa(lease contract),bangun-kelola alih milik (build,operate and transfer),bangun-kelola-miliki-alih milik (build,operate,own and transfer),dan konsesi(concession).
kemitraan tidak berarti selalu memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Setiap bentuk kemitraan mengandung potensi keuntungan dan kerugian.Oleh karena itu, perencanaan yang baik, manajemen risiko, dan penilaian mendalam tentang skema kemitraan mutlak harus dilakukan agar pemerintah daerah tidak dirugikan yang pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan.