persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Masing-masing individu tersebut lazim disebut anggota sekutu atau sekutu atau partner. Individu tersebut dapat berupa orang, perusahaan perseorangan, persekutuan, koperasi, perseroan terbatas atau bentuk-bentuk gabungan yang lain.