Apakah surat berharga dikenakan pajak?
Jika iya, adakah karakteristik surat berharga tersebut yang membuat ia dikenakan pajak?
Jawaban menurut saya
Surat berharga tentulah dikenakan pajak, baik dalam transaksi penjualan maupun penerimaan bunganya. contohnya penerimaan deviden dari kepemilikan saham di suatu PT, dan penerimaan bunga obligasi. Kalau untuk karakteristiknya saya belum tau, tetapi memang pemerintah telah menggolongkannya sebagai Objek Pajak, sehingga memang ada perhitungannya
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1823/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA BROKER SURAT-SURAT BERHARGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK