Penyampaian Pendapat/Tanggapan

Penyampaian Pendapat/Tanggapan

Jumlah balasan: 36

Menurut Anda, apakah hak dan kewajiban dapat dipisahkan ? Dan bagaimana cara kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban!

Berikan tanggapan Anda pada forum diskusi LMS.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Venny Natalia -
Menurut pendapat saya, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan yang cukup erat. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan. Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia. Untuk menyeimbagkan hak dan kewajiban maka kita harusalh bisa membedaka mana hak dan mana kewajiba. dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indoensia ,setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yang harusnya kita dapatkan
Sebagai balasan Venny Natalia

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, karena hak dan kewajiban meupakan sesuatu hak yang saling terikat dan terkait, dari kedua kata tersebut tak dapat saling dipisahkan satu sama lain, kita bisa bayangkan bagaimana jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Adanya hak dan kewajiban ini diciptakan agar persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh alreza saputra -
Hak dan kewajiban tidak dipisahkan karena hak kewajiban sudah menjadi suatu kebutuhan dalam hidup berkewarganegaraan, jika hak sudah terpenuhi kewajiban pun segera dilaksanakan agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut
Sebagai balasan alreza saputra

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak adalah segala sesuatu yang harus kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Kewajiban biasanya dilakukan terlebih dahulu kemudian barulah hak kita terima. Bila kewajiban telah dilakukan dan hak telah diterima maka dapat dikatakan hak dan kewajiban telah dilakukan secara seimbang.
Pelaksanaan hak dan kewajiban juga harus memperhatikan hak dan kewajiban orang lain. Karena kita selalu berhubungan dengan orang lain maka apa yang telah kita lakukan jangan sampai merugikan orang lain. Dengan seimbangnya hak dan kewajiban keharmonisan hidup akan terjaga.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Tarida Tambun -
Tidak, karena hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Jean Berliana Adeline -
menurut saya, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. kita harus melakukan kewajiban kita agar mendapatkan hak sebagai masyarakat, lalu terjadilah keseimbangan antara hak dan kewajiban. salah satu contoh untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban adalah: untuk mendapat hak perlindungan di negara, kita berkewajiban untuk membela negara kita dan menjunjung tinggi persatuan seperti yang terdapat di dalam UUD 45. terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Ilham Arifman -
Nama    : Ilham Arifman
NPM     : 1912110103

Apakah hak dan kewajiban dapat dipisahkan ?
Menurut saya, Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, karena hak adalah sesuatu yang kita peroleh jika kita sudah melakukan kewajiban kita. Tanpa kewajiban, tidak akan ada hak. begitu pula sebaliknya.


Lalu bagaimana cara kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban!
Adapun cara kita untuk menyeimbangi antara hak dan kewajiban yaitu dengan melaksanakan kewajiban terlebih dahulu maka kita akan mendapatkan hak, dengan hal tersebut maka kita dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Sebagai balasan Ilham Arifman

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Dan setiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan RIYADINI RIYAN UTAMI

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Ilham Arifman -
Betul bu. namun kenyataannya sekarang masih banyak pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara masih sering terjadi. Itu solusinya bagaimana kira2 menurut ibu.
Sebagai balasan Ilham Arifman

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Solusinya dalam menyelesaikan permasalahan terebut adalah dengan cara :
1.menigkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga lembaga politik terhada setiap upaya penegakan hak dan kewajiban Negara
2. meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan Negara
3. menigkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok dan golongan dalam masyarak agar mampu saling memahami dan mnghormati keyakinan dan pendapat masing masing
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Jonathan Alwie -
Menurut saya tidak dapat dipisahkan karena Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat sehingga tidak dapat dipisahkan. Maka segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan seimbang, karena kalau tidak dijalankan dengan seimbang maka akan menimbulkan pertentangan. Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia dan dalam UUD 1945.
Sebagai balasan Jonathan Alwie

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, karena jika tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban maka akan timbul konflik sosial karena pihak-pihak tertentu hanya mengutamakan dan meminta pemenuhan hak nya tanpa menghormati, menghargai dan bertoleransi dalam hubungan masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Dimas Ramadan -
Menurut saya Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Feni Lestari -
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Citra Ayu Amanda -
Untuk pertemuan ini, Menurut saya
Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, karena hak dan kewajiban meupakan sesuatu hak yang saling terikat dan terkait, dari kedua kata tersebut tak dapat saling dipisahkan satu sama lain, kita bisa bayangkan bagaimana jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. salah satu contoh untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban adalah: untuk mendapat hak perlindungan di negara, kita berkewajiban untuk membela negara kita dan menjunjung tinggi persatuan seperti yang terdapat di dalam UUD. Jadi Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Habi Restu abadi -
Ijin menanggapi , menurut saya tidak dapat, karena Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34.
maaf kalau salah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh BAYU DESATRIA -
Menurut saya hak dan kewajiban dapat dipisahkan dan di bedakan, karena hak ialah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sebagai warga Negara dan kapan hak itu akan kita gunakan semua penggunaannya tergantung kpda kita sendiri. sedangkan, Kewajiban ialah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sebagai warga pada suatu negara.
sekian bu, terima kasih buu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Hani tiara Bella -
Menurut saya hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Nita Emiliana -
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
bagaimana cara kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban? untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban maka kita harusalah bisa membedakan mana hak dan mana kewajiban. dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indonesia ,setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yang harusnya kita dapatkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Afif Ramadhan -
Menurut pendapat saya, Hak dan kewajiban itu terikat satu dengan yang lainnya, artinya bahwa hak dan kewajiban itu tidak bisa dipisahkan. Bila ada pelanggaran dari salah satu diantara keduanya, maka dapat dilakukan penuntutan oleh yang berkepentingan. Dalam pelaksanaannya, hak dan kewajiban juga harus dilaksanakan secara seimbang.
Dan cara kita agar dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yaitu dengan melaksanakan suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Alliza yuswan -
Menurut pendapat saya, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena sudah menjadi satu kesatuan, dimana jika Hak sudah terpenuhi maka kewajiban harus dijalankan. Sehingga akan terbentuk keseimbangan
Sebagai balasan Alliza yuswan

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak adalah segala sesuatu yang harus kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Kewajiban biasanya dilakukan terlebih dahulu kemudian barulah hak kita terima. Bila kewajiban telah dilakukan dan hak telah diterima maka dapat dikatakan hak dan kewajiban telah dilakukan secara seimbang.
Pelaksanaan hak dan kewajiban juga harus memperhatikan hak dan kewajiban orang lain. Karena kita selalu berhubungan dengan orang lain maka apa yang telah kita lakukan jangan sampai merugikan orang lain. Dengan seimbangnya hak dan kewajiban keharmonisan hidup akan terjaga.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Treinadi Prastiyo -
Menurut pendapat saya, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan yang cukup erat, hak adalah sesuatu yang kita peroleh jika kita sudah melakukan kewajiban kita. Tanpa kewajiban, tidak akan ada hak. begitu pula sebaliknya, Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Alliza yuswan -
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Dading Depati -
Nama: Dading Depati Alam
Npm:1812110185

Menurut saya Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Billy Qorissa Wijaya -
Menurut pendapat saya Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Sedangkan untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Nabila Saffana -
TIDAK, mnrut saya Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang sangat erat yang tidak dapat di pisahkan segala akibat yang di timbulkan dari hak tentu ada kewajiban begitu pula sebaliknya,akibat dari kewajiban tentunya ada hak. maka dari itu dalam menjalani kehidupan sehari hari perlu adanya hak dan kewajiban jika dalam menjalani kehidupan sehari hari tidak ada hak dan kewajiban maka di situlah akan menimbulkan masalah atau konflik. kita bisa bayangkan bagaimana jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Selly Destiani -
Negara adalah wilayah atau daerah yang dihuni oleh warga negara yang memiliki kekuasaan tertinggi baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. sedangkan warga negara adalah penduduk atau orang menempati suatu wilayah tertentuyang berdasarkan undang-undang sah dan dapat dilindungi secara hukum. hubungan keduanya adalah warga negara bisa dikatakan warga negara karena menempati suatu wilayah dan apabila sebuah negara tidak terdapat warga negara maka wilayah tersebut tidak bisa dikatakan sebagai warga negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh ayu Oktaviani -
nama saya ayu oktaviani npm 1812110151, menurut pendapat saya
-Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
-Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban maka kita haruslah bisa membedakan mana hak dan mana kewajiban. dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indonesia ,setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yang harusnya kita dapatkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Muhammad Rafel Herza Pala -
Apakah hak dan kewajiban dapat di pisahkan?
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Bagaimana cara kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban?
untuk menyeimbagkan hak dan kewajiba maka kita harusalh bisa membedaka mana hak dan mana kewajiba. dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indoensia ,setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yang harusnya kita dapatkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Krisna Krisna -
Menurut saya ,hal dan kewajiban itu tidak dapat di pisahkan. Karena keduanya memiliki hubungan yang sangat erat, karena setiap kewajiban itu pasti ada hak . Sebelum ada kewajiban itu adanya hak ,hak muncul karna keinginan seseorang atau kelompok dan dari munculnya hak timbulah kewajiban seseorang yang harus di laksanakan . Seperti contoh yang telah di atur di UUD 1945.

Bagaimana cara kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban?
Menurut saya , dengan cara kita menjalankan kewajiban kita terlebih dahulu dan jika tidak ada yang sesuai seseorang bisa menentang kewajiban tersebut. Karan setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi
Dari aspirasi yang kita tampung itu kita dapat melihat, apa yang hak rakyat minta dan dari situ kita bisa sesuaikan dengan kewajiban yang telah ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh adinda pratiwi -
Menurut pendapat saya Hak dan kewajiban tidak dapat di pisahkan.
akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Bagaimana kita menyeimbang kan antara hak dan kewajiban ?
caranya dengan melengkapi suatu hal yang sudah menjadi milik kita (hak) dan menjalani suatu hal (kewajiban). Semua orang memiliki hak yang berbeda yang harus di jalankan dengan kewajiban yang kita milki.
Contohnya :
1. Hak
Seperti kita warga indonesia mempunyai hak menyampaikan pendapat ke muka umum , hak memilih dalam pemilih presiden dll , hak menggunakan prasarana umum
Ada juga hak dalam kita mendapat arisan yg udah jatoh tempo dll
Dan sebagai mahasiswa kita harus mendapatkan prasarana dan ilmu yang kita dapatkan di kuliah
2. Kewajiban
Seperti kita warga indonesia kita wajib mentataati peraturan yg telat di tetapkan , wajib membayar pajak
Dan dalam arisan , apabila kita sudah mendapatkan get , kita wajib membayar arisan tempat waktu , atau waktu yg telah di tentukan
Sebagai mahasiswa kita wajib membayar sks , atau bpp tepat waktu dan mengikuti peraturan yang telah di tetapkan dikampus
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Nabella Fachnida -
Apakah hak dan kewajiban bisa di pisah?
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. jika seseorang ingin mendapatkan haknya, seseorang itu juga harus menjalankan kewajibannya

Bagaimana cara menyeimbangkan antara hak dan kewajiban?
Kita bisa mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Ferdi Yanto -
Hak dan kewajiban tidak bisa di pisahkan karena saling berkaitan seperti sudah terikat, seperti dimana setiap orang memiliki hak keinginannya namun juga harus melakukan kewajiban jika ingin haknya di dapat, karena itu dalam untuk menjalankan kehidupan sehari hari tiap orang punya hak dan kewajiban yang berbeda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajiban,dan segala sesuatu yg pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada,dalam kandungan, dan kewajiban adalah segala sesuatu yg harus kita kerjakan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Theo Fernando -
Menurut pendapat saya, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan yang cukup erat. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan. Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia. Untuk menyeimbagkan hak dan kewajiban maka kita harusalh bisa membedaka mana hak dan mana kewajiba. dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indoensia ,setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yang harusnya kita dapatkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Nia Anisa -
menurut saya hak dan kewajiban tidak dapat di pisahkan karena keduanya memiliki hubungan yang sangat erat , namun akan tetapi banyak terjadi pertenytangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang ,, dan cara kita untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban adalah kita harus tau posisi kita sebagai warga negara indonesia dan sebagai warga negara indonesia kita harus mengikutiti Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara yang tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34,, dan beberapa undang undang hak warga indonesia : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmupengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia(pasal 28C ayat 1).
dan beberapa kewajiban warga indonesia : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbanganmoral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).