Forum diskusi
adik-adik setelah dibaca dan dipahami, bisa didiskusikan diforum ini ya
Ummi mau tanya,itu maksud dr tugasnya kita cari muzaakinya minimal brp org ya? Atau cukup satu org aja?
kalau bisa lebih dari satu orang, supaya hasilnya maksimal. untuk tekniknya nanti diperjelas lagi ya digroup WA
Umi saya ingin bertanya, harta warisan itu perlu di zakatin secara berpisah dari harta kitanya atau gmna umi? Dan berapa untuk persenan zakat harta warisan umi? Apakah sama dengan yang lain?
menurut ulama fikih, harta warisan tidak termasuk obyek zakat. Hal itu disebabkan dalam hadist-hadist Rasulullah SAW ataupun keterangan para sahabat tidak ditemukan dalil-dalil kewajiban zakat pada harta warisan. Demikian pula, dalam banyak kesempatan di masa Rasulullah SAW, terutama dalam masalah pembagian harta waris, kita tidak pernah membaca riwayat yang menyebutkan ada kewajiban bagi para penerima harta warisan untuk segera membayarkan zakatnya. Untuk itu, tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Namun sebagai wujud kesyukuran, anda bisa berinfak atau bersedekah ketika mendapatkan harta warisan tersebut. Silakan keluarkan dari harta warisan itu sesuai kadar keikhlasan anda karena memang tidak ada batasan atau prosentasenya.
Akan tetapi, setelah harta warisan tersebut dimilikipenuh oleh ahli waris, maka harta itu bisa dikenai zakat apabila telah memenuhi ketentuan zakat mal, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (waktu kepemilikan telah berjalan satu tahun), dan biasanya dikeluarkan bersama harta lain yang kita miliki yang sudah memenuhi persyaratan harta wajib zakat.
semoga bisa dipahami ya
Akan tetapi, setelah harta warisan tersebut dimilikipenuh oleh ahli waris, maka harta itu bisa dikenai zakat apabila telah memenuhi ketentuan zakat mal, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (waktu kepemilikan telah berjalan satu tahun), dan biasanya dikeluarkan bersama harta lain yang kita miliki yang sudah memenuhi persyaratan harta wajib zakat.
semoga bisa dipahami ya