Ade Murti 1712110269

Ade Murti 1712110269

oleh Ade Murti Bagaswara -
Jumlah balasan: 0

Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya belum seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri.


Strategi:

Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada  hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali.