Permasalah terjadi karna pengingkaran Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-
hari. Untuk kasus pengingkaran Hak Warga Negara dapat dilihat dari kondisi yang
sering terjadi, yaitu antara lain (Yusnawan Lubis, 2018):
1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi
kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap
para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan
sebagainya.
2. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup
tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
ΓÇ£Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaanΓÇ¥.
3. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan,
pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya.
4. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya
penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa ΓÇ£negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya ituΓÇ¥.
5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara
sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa ΓÇ£setiap warga negara berhak mendapat pendidikanΓÇ¥.
6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat
dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Sedangkan Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya,
mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut
(Yusnawan Lubis, 2018).
1. Membuang sampah sembarangan.
2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi
tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu- rambu lalu
lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
dan sebagainya.
3. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum,
merusak jaringan telepon.
4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak
kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya
mangkir dari kegiatan siskamling.
Pendidikan sebagai ΓÇÿSenjataΓÇÖ dalam Membangun kesadaran Masyarakat
Indonesia dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya
Pendidikan terutama Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diajarkan
kepada pelajar maupun Mahasiswa untuk membentuk karakter yang mulia sehingga
dapat menjauhkan pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia untuk
kedepannya. Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya adalah sebuah bentuk
pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara
yang berpikir tajam dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara, juga bertujuan untuk membangun kesiapan seluruh
warga negara agar menjadi warga dunia yang cerdas (Widodo, 2018).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harus
digalakkan mulai dari tingkatan Sekolah sampai Perguruan Tinggi untuk membentuk
generasi bangsa yang dapat melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai Warga
Negara Indonesia secara seimbang dan sebaik-baiknya.