Nama : BERRY GADING MAS
NPM : 1912110341
Hari, Tanggal : RABU 22 APRIL
ΓÇ£Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia:
Telaah Kritis Tentang ΓÇÿKegalauanΓÇÖ yang ΓÇÿMenghantuiΓÇÖ Pemerintah IndonesiaΓÇ¥.
Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia. Lalu yang Kedua, membangun kesadaran masyarakat Indonesia
akan pentingnya melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai Warga Negara
Indonesia. Kedua tujuan itulah yang akan bersinggungan dengan output atau manfaat
yang akan kamu dapatkan nantinya apabila kamu mempelajarinya dengan sungguh-
sungguh.
Substansial Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat diterima
atau dilakukan oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus
dilakukan (Paristiyanti Nurwardani, 2016).
Sedangkan menurut Lubis dan Sodeli, Hak Warga Negara merupakan seperangkat
hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari
sebuah negara (Yusnawan Lubis, 2018). Kemudian ia juga mengatakan bahwa Hak
Warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Kemudian Rusnila
menyatakan pendapatnya mengenai Kewajiban Warga Negara dan menurutnya
Kewajiban Warga Negara adalah Kewajiban yang melekat bagi tiap-tiap warga
negara, seperti halnya membayar pajak, membela tanah air, membela pertahanan dan
keamanan negara, dan lain-lain (Rusnila, 2016). Lebih lanjut Lubis dan Sodeli
memberikan konsep sederhana mengenai Kewajiban Warga Negara.
kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang
lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia
menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas
apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela
negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara
warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut