Hak warga negara Indonesia :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. ΓÇ£Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanΓÇ¥ (pasal 27 ayat 2).
ΓÇóHak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. ΓÇ£setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannyaΓÇ¥(pasal 28A).
ΓÇóHak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
ΓÇóHak atas kelangsungan hidup. ΓÇ£Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan BerkembangΓÇ¥
ΓÇóHak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
ΓÇóHak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ΓÇóHak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
ΓÇóHak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia :
ΓÇóWajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
ΓÇóWajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negaraΓÇ¥.
ΓÇóWajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
ΓÇóWajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, ΓÇ£Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
ΓÇóWajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ΓÇ£tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaraΓÇ¥.
•>>Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Warga negara di Indionesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berdasarkan kabupaten, provinsi, tempat terdaftar sebagai penduduk. Mereka juga akan diberikan nomor identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK).