Menurut saya permasalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga indonesia adalah di dalam (pasal 27 ayat 2) ada hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. "tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"  namun di indonesia banyak sekali rakyat yang tidak memiliki pekerjaan yang layak, bahkan penghidupan yang layak karena persaingan, latar belakang pendidikan yang rendah serta keterbatasan pengetahuan yang luas dan keterbatasan keahlian/kemampuan menjadi pemicu susah nya mencari pekerjaan menjadi salah satu permasalahan terbesar sehingga membuat mereka bekerja seadanya dan mendapatkan upah yang seadanya, misalnya menjadi tukang panggul beras di pasar atau bahkan hanya meminta minta di jalanan yang berdampak ke kehidupan mereka sehari hari. sehingga kehidupan mereka menjadi tidak layak karena harus menghidupi anak anak dan keluarganya dengan upah yang tidak terlalu besar. sedangkan mereka memiliki hak untuk pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Strategi untuk permasalahan itu adalah :
- Pemerintah harus membuka banyak lapangan pekerjaan sesuai dengan keahlian/kemampuan yang di miliki oleh rakyat walauoun dg keterbatasan pendidikan.
- Memberikan pelatihan bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk memiliki jiwa entrepreneur.
- Meningkatkan peredaran modal usaha sehingga jumlah tenaga kerja bertambah.