Nama : Sintia melati 
Npm : 1812120067
Hak warga negara:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. ΓÇ£Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanΓÇ¥ (pasal 27 ayat 2)
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. ΓÇ£setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannyaΓÇ¥(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. ΓÇ£Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang
 
Kewajiban warga negara : 
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negaraΓÇ¥.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ΓÇ£tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaraΓÇ¥
Hal yang perlu saya lakukan :
1.memberikan pelajaran lebih mendalam terhadap petani ,agar ketika hasil tanam mereka tidak harga bisa mereka olah menjadi bahan makan yang lebih menarik
2. Memberi fasilitas sekolah gratis kepada anak anak yang kurang mampu 
3. Menghilangkan beban pembayaran listrik terhadap orang yang kurang mampu