Diskusi 5

Diskusi 5

oleh Aulia Yunita -
Jumlah balasan: 0

Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya belum seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, menncari solusi yang tepat untuk pencapaian keseimbangan ini.

Apa mungkin ini adalah faktor sistem pemerintahnya yang belum baik atau dari sisi faktor pribadinya, secara pemerintah saat ini sendiri masih belum mencerminkan kepemimpinannya dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sendiri bagi negeri ini sangat penting, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka pimpin.

Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. 

Solusi strategi:

1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan local;2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang diversifikasi konsumsi pangan dan pangan gender keluarga;3. Meningkatkan efisiensi produksi pangan petani dan hasil industri pengolahan dengan memperhatikan mutu produksi;4. Menyempurnakan sistem penyediaan, distribusi dan harga pangan;5. Meningkatkan pendapatan petani pangan dan sekaligus melindungi produk pangan dalam negeri dari pangan impor;6. Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dalam gizi dan rawan pangan;7. Menjamin kecukupan pangan masyarakat miskin dan kelompok rentan akibat goncangan ekonomi, sosial dan bencana alam.