Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewajiban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya belum seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri,contoh permasalahan hak adalah:anak anak tidak mendapatkan pendidikan yang layak,bahkan ada yang tidak dapat melaksanakan pendidikan,pelecehan seksual,tindak kriminalitas seperti penodongan dijalan atau begal.
Sedangkan Permasalahan kewajiban:tidak menaati lampu lalu lintas,serta tidak menaati wajib pajak.
Untuk cara penanggulangan nya saya menyarankan :menghargai antarsesama,menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,dan pengoptimalan tenaga lembaga lembaga negara.