menurut saya ada pada pasal 28c ayat 1 yaitu : Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. sedangkan di negara indonesia banyak sekali masyarakat yg tidak mendapatkan pendidikan baik ilmu pengetahuan dan teknologi maupun seni budaya , maka dari itu kualitas hidup masyrakat indonesia pun tidak meningkat. 
- Strategi yg saya rekomendasikan :
- memberikan pendidikan secara gratis namun bukan hanya di kota kota besar melainkan harus di pedesaan atau di desa desa yg terpencil sehingga semua masyrakat dapat merasakan pendidikan yg layak.