jawaban

jawaban

oleh lailatul hasanah -
Jumlah balasan: 0

nama : lailatul hasanah 1812120077

Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) hak bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang no. 8 tahun 2016 mengenai disabilitas. Permasalahan yang dialami oleh penyandang disabilitas merupakan permasalahan struktural akibat dari adanya ketidaksetaraan kesempatan bagi para penyandang disabilitas. Selain itu, prospek pembangunan pada masa-masa sebelumnya juga tidak mempertimbangkan kepentingan penyandang disabilitas. Hal ini kemudian menjadikan penyandang disabilitas rentan terhadap kemiskinan sebagai akibat dari sulitnya akses terhadap sumber daya negara dan biaya perawatan penyandang disabilitas.

atrategi yang dihadapi pemerintah berupa: (1) mempromosikan HAM sebagai urgensi kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta suatu kondisi sosial yang adil melalui terbentuknya kesadaran akan hak diri sendiri dan hak orang lain; (2)menjamin proses pemenuhan hak baik secara sosial maupun politik bagi penyandang disabilitas dapat berjalan secara merata dan dalam berbagai sektor kehidupan; (3) memastikan terjadinya pembangunan infrastruktur yang ramah terhadap penyandang disabilitas secara merata baik di perkotaan maupun di pedesaan.