Hak dan kewajiban warga negara indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1925,yang beberapa hak dan kewajiban untuk seorang warga negara indonesia. namun menurut saya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban belum bisa terlaksana dengan biak yang disebabkan masih bnayak permasalahan" baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri. sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama , mencari solusi yang tepat untu pencapaian keseimbangan antara hak dan kewajiban . Menurut saya pemerintah saat ini belum bisa maksimal dalam memenuhi kewajiban untuk menjamin kehidupan bernegara , contohnya masih banyak rakyat miskin,lapangan pekerjaan yang masih dikit , dan kaum disabilitas masih terbelakang.
Menurut saya strategi yang harus digunakan pemerintah adalah membenahi sistem pemerintah yang bebas dari korupsi agar pemenuhan hak dan kewajiban bisa terlaksana dengan sangat baik.