Jawaban

Jawaban

oleh Ilham Novrialdy -
Jumlah balasan: 0

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun menurut saya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, mencari solusi yang tepat untuk pencapaian keseimbangan antara hak dan kewajiban.Menurut saya pemerintah saat ini  masih belum maksimal dalam memenuhi kewajiban untuk menjamin kehidupan bernegara,contohnya masih banyak rakyat miskin,lapangan pekerjaan yang sedikit,dan kaum disabilitas masih terbelakang.

Menurut saya strategi yang harus digunakan pemerintah adalah membenahi sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi agar pemenuhan hak dan kewajiban bisa terlaksana dengan baik.