pertanyaan

pertanyaan

oleh erina tri andini -
Jumlah balasan: 3
assalamualaikum pak izin bertanya ,tolong jelaskan yang dimaksund arbitrase dua titik/geografis, terimakasih
Sebagai balasan erina tri andini

Re: pertanyaan

oleh Edwin Sutadipraja -
Arbitrase adalah salah satu dari berbagai metode yang bisa digunakan dalam penyelesaian sengketa. Dengan arbitrase nantinya akan memberikan alternatif untuk mengajukan gugatan dan pergi ke pengadilan. Arbitrase pada dasarnya dirancang untuk menjadi opsi yang bisa dipilih untuk menangani masalah hukum.
Untuk bisa melakukan arbitrase, diperkukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. Arbitrase hanya terjadi ketika dua pihak menyetujuinya, baik sebelum atau setelah sengketa hukum muncul. Untuk alasan ini, perjanjian secara tertulis harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum arbitrase.