Nama: Natanael dwi kesuma
Npm: 1912110304
Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Dan jugaa Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Contoh nya adalah saya mengambil contoh dalam pemerintahan yaitu Setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus ada undang undang yang menaunginya atau disebut dengan peraturan perundang undangan, Adanya lembaga lembaga negara untuk melegalitaskan hukum seperti Polisi, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, lembaga legislatif dengan tugas dan wewenang nya serta beberala lembaga lainnya.