Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
Contoh :
1. Ikut berpartisipasi dalam iuran kemasyarakatan.
2. Menghargai dan menerima pendapat orang lain.
3. Berusaha menyelesaikan masalah dengan logika dan buktiΓÇôbukti yang kongkrit