Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
Contohnya:pemerintah dituntut adil agar rakyatnya benar benar menikmati keadilan baik sesama warga negara maupun pemerintah.