Rule of low adalah bahwa hukum menjadii petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Hukum memiliki kedudukan tertinggi, Pemerintah menjalankan tugas dilandasi dengan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yg berlaku. Dengan tujuan terciptanya keadilan sosial.
contoh rule of law yaitu:
1.Adanyapemilihan umum secara langsung yang sudah dilaksanakan sejak lama di Indonesia.
2.Setiapaturan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus ada undang undang yang menaunginya atau disebut dengan peraturan perundang undangan
3.Adanyalembaga lembaga negara untuk melegalitaskan hukum seperti Polisi, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, lembaga legislatif dll
4.Setiapwarga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk berserikat maupun menyatakan pendapat.